- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejagung Tetapkan 13 Manajer Investasi Sebagai Tersangka Kasus Jiwasraya


TS
finansialku.com
Kejagung Tetapkan 13 Manajer Investasi Sebagai Tersangka Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung tetapkan satu tersangka anyar dan 13 manajemen investasi sebagai tersangka kasus Jiwasraya.
Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialkudi bawah ini!
Satu Tersangka Kasus Jiwasraya Pejabat Di OJK!
Pada Kamis (25/06) kemarin secara gamblang Kejaksaan Agung mengungkapkan seorang tersangka anyar beserta 13 manajemen investasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya.

Salah satu tersangka merupakan pejabat aktif di Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam kasus ini Korps Adhyaksa lebih dahulu menetapkan enam orang sebagai tersangka korupsi di tubuh perusahaan asuransi milik negara itu.
"Kemudian kedua, adalah 1 orang tersangka dari OJK atas nama FH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (26/06).

Lebih lanjut, Hari menjelaskan bahwa tersangka saat ini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasal Modal II Periode 2017-sekarang.
Untuk diketahui, sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIa periode Januari 2014-2017.
Hari menyatakan FH diduga terlibat dalam proses tindak korupsi sehingga mengakibatkan dan berujung pada kerugian negara.
"Tentu peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya," ujarnya masih mengutip laman yang sama.
Atas perbuatannya FH dijerat dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. FH saat ini juga belum ditahan.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menjerat 13 korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. Perusahaan-perusahaan itu merupakan manajer investasi yang diduga terlibat dalam pelarian uang nasabah.
Adapun 13 manajemen investasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain;
-PT PAN Arcadia Capital
-PT OSO Manajemen Investasi
-PT Pinnacle Persada Investama
-PT Millenium Capital Management
-Prospera Aset Manajemen
-PT MNC Asset Management
-PT Maybank Asset Management
-PT GAP Capital
-PT Jasa Capital Asset Management
-PT Corfina Capital
-PT Tresure Fund Investama
-Sinarmas Asset Management
-PT Pool Advista Aset Manajemen
Adapun kerugian negara akibat 13 korporasi ini diduga sebesar Rp 12,157 triliun. Kerugian ini bagian dari semua keseluruhan perhitungan kerugian negara yang dirilis oleh BPK beberapa waktu yang lalu.
"Kerugiannya diduga sekitar Rp 12,157 triliun. Kerugian ini merupakan bagian dari perhitungan keuangan negara oleh BPK sebesar Rp 16,81 triliun," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo.
Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Keenam orang itu telah menjalani persidangan.

Bagaimana menurut Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa lho tuangkan pendapat di kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini kepada kawan dan sanak-saudara lewat platform yang tersedia.
Semoga bermanfaat, ya!
Sumber Referensi:
Finansialku.com - https://www.finansialku.com/tersangk...a-pejabat-ojk/
Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialkudi bawah ini!
Satu Tersangka Kasus Jiwasraya Pejabat Di OJK!
Pada Kamis (25/06) kemarin secara gamblang Kejaksaan Agung mengungkapkan seorang tersangka anyar beserta 13 manajemen investasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Jiwasraya.

Salah satu tersangka merupakan pejabat aktif di Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam kasus ini Korps Adhyaksa lebih dahulu menetapkan enam orang sebagai tersangka korupsi di tubuh perusahaan asuransi milik negara itu.
"Kemudian kedua, adalah 1 orang tersangka dari OJK atas nama FH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (26/06).

Lebih lanjut, Hari menjelaskan bahwa tersangka saat ini menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasal Modal II Periode 2017-sekarang.
Untuk diketahui, sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IIa periode Januari 2014-2017.
Hari menyatakan FH diduga terlibat dalam proses tindak korupsi sehingga mengakibatkan dan berujung pada kerugian negara.
"Tentu peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya," ujarnya masih mengutip laman yang sama.
Atas perbuatannya FH dijerat dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. FH saat ini juga belum ditahan.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menjerat 13 korporasi sebagai tersangka dalam perkara ini. Perusahaan-perusahaan itu merupakan manajer investasi yang diduga terlibat dalam pelarian uang nasabah.
Adapun 13 manajemen investasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain;
-PT PAN Arcadia Capital
-PT OSO Manajemen Investasi
-PT Pinnacle Persada Investama
-PT Millenium Capital Management
-Prospera Aset Manajemen
-PT MNC Asset Management
-PT Maybank Asset Management
-PT GAP Capital
-PT Jasa Capital Asset Management
-PT Corfina Capital
-PT Tresure Fund Investama
-Sinarmas Asset Management
-PT Pool Advista Aset Manajemen
Adapun kerugian negara akibat 13 korporasi ini diduga sebesar Rp 12,157 triliun. Kerugian ini bagian dari semua keseluruhan perhitungan kerugian negara yang dirilis oleh BPK beberapa waktu yang lalu.
"Kerugiannya diduga sekitar Rp 12,157 triliun. Kerugian ini merupakan bagian dari perhitungan keuangan negara oleh BPK sebesar Rp 16,81 triliun," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo.
Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan, serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Keenam orang itu telah menjalani persidangan.

Bagaimana menurut Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa lho tuangkan pendapat di kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini kepada kawan dan sanak-saudara lewat platform yang tersedia.
Semoga bermanfaat, ya!
Sumber Referensi:
Finansialku.com - https://www.finansialku.com/tersangk...a-pejabat-ojk/
Spoiler for Referensi Lainnya:


nomorelies memberi reputasi
1
564
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan