Quote:
PT Bosowa Corporation selaku pemegang saham 23% akhirnya buka suara terkait permasalahan likuiditas dan permodalan PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) yang berujung pada bantuan.
Presiden Komisaris Bosowa Corporation, Erwin Aksa menegaskan, pihaknya selalu patuh dan mengikuti arahan yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selaku otoritas melihat kondisi Bank Bukopin yang kekurangan likuiditas, OJK sudah memerintahkan para pemegang saham Bank Bukopin untuk menempatkan dana guna keperluan penerbitan saham baru (rights issue) dalam rangka penambahan modal.
"Kita sudah menempatkan dana kok, kita tempatkan dana Rp 193 miliar untuk rights issue,"tuturnya saat dihubungi detikcom, Rabu (17/6/2020).
Erwin mengaku sudah menempatkan dana tersebut di rekening escrow Penawaran Umum Terbatas (PUT) V Bukopin sejak mendapatkan surat dari OJK. Surat OJK itu menyerukan bukan hanya kepada Bosowa tapi juga pemegang saham lainnya yakni Kookmin Bank.
"OJK bilang gini kami ikuti, semua kita ikuti dan yang baru menyetor baru saya, Kookmin belum setor," tambahnya.
OJK sendiri menyatakan, Kookmin telah bersedia menempatkan dana sebesar US$ 200 juta. Dana tersebut bukan dalam rangka mencapai niatan bank asal Korsel itu untuk menjadi pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin di atas 51%.
Erwin mengaku bingung dengan hal itu. Sebab sebelum Kookmin tidak merespons surat arahan OJK beberapa kali. Hingga kabarnya ada surat yang menyatakan Kookmin gagal menyelamatkan modal Bukopin dan perusahaan itu di-blacklist.
Namun tiba-tiba, OJK mengeluarkan pernyataan dalam bentuk press rilis yang menyatakan Kookmin sudah bersedia dan siap menambah kepemilikan sahamnya.
"Apakah press rilisnya ada dasar hukumnya, apa dasar hukumnya, sekarang bicara dasar hukum saja, saya kembalikan ke hukum," tuturnya.
Sumber
https://finance.detik.com/moneter/d-...kuasai-kookmin
Kalau dari penjelasannya, berarti kookmin ini ya yang belum setor dana?