- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menkeu Bakal Alihkan Celengan Negara dari BI ke Bank BUMN


TS
perojolan13
Menkeu Bakal Alihkan Celengan Negara dari BI ke Bank BUMN

Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku telah mengirim surat kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk membongkar celengan pemerintah yang ditempatkan di bank sentral. Pemerintah akan memindahkan dana tersebut ke bank pelat merah atau yang masuk dalam kelompok himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
"Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional, untuk itu Menteri Keuangan telah bersurat kepada Gubernur BI untuk menggunakan dana pemerintah yang ada di BI untuk kami pindahkan ke bank umum nasional," ucap Sri Mulyani, Rabu (24/6).
Pemindahan itu sejalan dengan rencana pemerintah untuk menempatkan dana di bank umum nasional dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi usai dihantam pandemi virus corona. Sri Mulyani menyatakan pemerintah sengaja menempatkan dana triliunan untuk memberikan likuiditas kepada perbankan untuk menyalurkan kredit ke sektor riil.
Lihat juga: Strategi Bank BUMN Gunakan Celengan Pemerintah Rp30 T
Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan menempatkan dana di bank pelat merah sebesar Rp30 triliun sebagai tahap awal. Jumlahnya bisa bertambah jika upaya ini berhasil untuk mendorong sektor riil yang terdampak pandemi virus corona.Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid itu telah diteken pada 22 Juni 2020 lalu.
Bendahara negara itu menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kegunaan dari penempatan dana negara dalam tiga bukan sekali. Evaluasi itu akan dilakukan bersama Kementerian BUMN dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Bapak Presiden minta kami untuk melakukan berbagai persiapan apabila ini betul-betul bisa mendorong sektor UMKM, kami bisa meningkatkan dana yang ditempatkan di bank umum terutama bank umum yang sehat yang memiliki kemampuan di sektor riil," kata Sri Mulyani.
Lihat juga: Pemerintah 'Nabung' Rp30 Triliun di Bank BUMN
"Dana ini khusus mendorong ekonomi sektor riil," imbuh Sri Mulyani.Ia menegaskan tiap bank yang menerima dana dari negara hanya bisa menyalurkannya untuk sektor riil. Dana itu tak bisa digunakan untuk untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan valuta asing (valas).
Selain itu, ada syarat yang ditetapkan bagi bank umum yang bisa menerima penempatan uang negara. Beberapa syarat itu, antara lain bank memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum dan bank mempunyai kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/ badan hukum Indonesia/ pemerintah daerah.
Syarat lainnya adalah bank memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan bank melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Bank umum yang memenuhi syarat tersebut dapat mengajukan permohonan menjadi bank umum mitra kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
link
Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan menempatkan dana di bank pelat merah sebesar Rp30 triliun sebagai tahap awal. Jumlahnya bisa bertambah jika upaya ini berhasil untuk mendorong sektor riil yang terdampak pandemi virus corona.


nomorelies memberi reputasi
1
708
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan