- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Nasdem Tolak Bahas RUU Permasyarakatan dan RKUHP Jika Tak Serap Aspirasi Masyarakat


TS
anakmudaindia
Nasdem Tolak Bahas RUU Permasyarakatan dan RKUHP Jika Tak Serap Aspirasi Masyarakat
Spoiler for Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Ahmad Ali:
Komisi III DPR RI bersama pemerintah berencana untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kedua RUU itupun telah masuk kedalam Prolegnas sebagai prioritas yang berstatus carry over. Sayangnya, meskipun sempat ditunda karena kritik oleh masyarakat, masih ada indikasi kedua RUU itu akan tetap disahkan tanpa melalui proses dialog sekaligus menyerap aspirasi kepada masyarakat, namun hanya melalui proses sosialisasi saja.
Hal inilah yang kemudian ditentang oleh Partai Nasdem. Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR DI, Ahmad M Ali menduga, ada pihak-pihak yang sengaja agar RUU tersebut tidak perlu dibahas menyeluruh. Melainkan cukup dengan sosialisasi, ataupun pembahasan terbatas saja dan kemudian langsung dibawa ke tahap II yakni tahap sidang paripurna. Menyikapi kondisi ini, ditegaskan Ali, Fraksi Nasdem akhirnya memutuskan untuk menolak RUU Pemasyarakatan dan RKUHP jika tidak dibahas menyeluruh dan memperhatikan keberatan-keberatan dari masyarakat.
"Fraksi Partai Nasdem menolak RUU Pemasyarakatan dan RKUHP jika tidak dibahas menyeluruh dan memperhatikan keberatan-keberatan dari masyarakat," kata Ahmad M Ali, di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Menurutnya, keberatan-keberatan masyarakat terhadap kedua RUU tersebut harus menjadi perhatian serius dari pemerintah dan DPR RI agar produk undang-undang yang dihasilkan merupakan produk UU yang dapat diterima oleh masyarakat dan juga agar dapat memberikan manfaat kepada rakyat demi tegaknya negara hukum
Ali berpendapat, meskipun berstatus carry over, RUU Pemasyarakatan dan RKUHP tetap harus dibahas sejak awal dan menyeluruh karena selain terdapat hak konstitusional anggota DPR yang belum terlibat pembahasan pada periode yang lalu. Kemudian, pembahasan juga harus dilakuka secara komprehensif untuk menjaga kualitas UU yang dihasilkan. Dan yang terpenting, UU ini harus menyerap aspirasi masyarakat, yang seperti kita tahu, ditundanya pembahasan kedua RUU ini dikarenakan tingginya protes masyarakat atas isi UU ini yang dinilai tidak pro rakyat.
Fraksi Nasdem sendiri meyakini, masih banyak pasal-pasal kontroversial didalam RUU Pemasyarakatan dan RKUHP masih harus dievaluasi. Diantaranya yaitu masih adanya multitafsir terhadap beberapa ketentuan dalam kedua RUU tersebut yang memberikan multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Karena itu jika materi muatan pada pasal-pasal yang kontroversial tidak dikaji ulang secara komprehensif dan tidak diubah, direvisi atau dihapuskan maka Fraksi Partai Nasdem akan menolaknya," ucap Ali.
Spoiler for JANGAN LUPA:
Diubah oleh anakmudaindia 20-06-2020 13:59


Richy211 memberi reputasi
1
609
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan