Kaskus

News

kolam.nalarAvatar border
TS
kolam.nalar
Inilah Dasar Yuridis Papua Tak Bisa Gelar Referendum
Inilah Dasar Yuridis Papua Tak Bisa Gelar Referendum
Meski tuntutan referendum mulai diajukan oleh sekelompok orang, namun Papua pada dasarnya tidak bisa menggelar referendum. Hal ini karena ada sejumlah alasan yang mendasarinya.

Sebagaimana dijelaskan oleh Guru Besar hukum internasional UI, Prof Hikmahanto Juwana, terdapat asas hukum internasional, yaitu "Uti Possidites Juris", yang berarti 'batas wilayah suatu negara yang berdaulat setelah penjajahan mengikuti batas wilayah koloni dari negara penjajahnya'.

Asas tersebut masih berlaku hingga saat ini. Selain itu, dari segi masuknya Papua ke NKRI juga sah secara hukum internasional.

Dalam perjanjian New York disebutkan bahwa United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) akan mengambil alih administrasi dari Belanda pada tanggal 1 Oktober 1962 untuk kurun waktu sementara hingga tanggal 1 Mei 1963. Setelah itu wewenang administrasi akan diambil alih oleh Indonesia.

Berdasarkan Perjanjian New York, Indonesia harus menyelenggarakan penentuan nasib sendiri dari rakyat Irian Jaya pada 1969. Adapun jumlah penduduk yang diperkirakan mempunyai hak untuk memberikan suara sekitar 700 ribu.

Dalam Perjanjian New York disebutkan bahwa rakyat Irian Jaya diberi kebebasan memilih untuk menentukan apakah akan tetap menjadi bagian dari Indonesia atau memutuskan hubungannya dengan Indonesia.

Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Papua itu dilakukan dengan sistem perwakilan. Selanjutnya pelaksanaan Pepera disampaikan kepada Sekjen PBB. Dan berdasarkan hal tersebut, Sekjen PBB membuat laporan untuk disetujui oleh Majelis Umum PBB.

Proses sejarah itu menjadi landasan hukum bahwa Papua merupakan bagian sah dari NKRI.

Asas Uti Possidites Juris ini tidak hanya berlaku untuk kasus Papua, tapi juga secara internasional. Dengan begitu, Papua tak bisa diganggu gugat oleh siapapun.

Atas penjelasan tersebut, maka upaya mendorong agenda referendum bagi Papua sungguh tak berdasar. Secara hukum internasional, itu tidak dibenarkan.
Diubah oleh kolam.nalar 13-09-2019 14:20
0
784
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan