Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Susi Pudjiastuti: Penenggelaman Kapal Sudah Diatur UU Perikanan NKRI
Susi Pudjiastuti: Penenggelaman Kapal Sudah Diatur UU Perikanan NKRI


Menanggapi permintaan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan untuk berhenti menenggelamkan kapal, Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa itu sudah diatur di UU Perikanan NKRI.

Hal itu disampaikan Susi lewat akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti pada hari Senin (8/1/2018).

“Mohon disosialisasikan mungkin masih banyak yang belum tahu Penenggelaman kapal pencuri & pelarangan ABK asing itu ada diatur dalam UU Perikanan NKRI,” cuit menteri Susi.

Terkait tweet yang diunggah oleh Menteri Susi, beberapa netizen pun memberikan berbagai tanggapan.

Susi Pudjiastuti: Penenggelaman Kapal Sudah Diatur UU Perikanan NKRI


Susi Pudjiastuti: Penenggelaman Kapal Sudah Diatur UU Perikanan NKRI


Diketahui sebelumnya Menko Kemaritiman telah mengadakan rapat koordinasi untuk tahun 2018, semua menteri yang berada di bawah koordinatornya termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga turut serta dalam rapat tersebut.

Setelah selesai rapat, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan telah meminta Susi Pudjiastuti untuk berhenti menenggelamkan kapal di laut untuk tahun 2018.

“Perikanan (Kementerian Kelautan Perikanan), sudah diberitahu tidak ada penenggelaman kapal lagi. Iya (tahun ini). Cukup lah itu (penenggelaman), sekarang kita fokus bagaimana meningkatkan produksi supaya ekspor kita meningkat,” ujar Luhut

0
1.1K
6
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan