- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
RUU HIP Solusi Pancasila Atasi Ideologi Khilafah?


TS
User telah dihapus
RUU HIP Solusi Pancasila Atasi Ideologi Khilafah?

Jakarta - Analis Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menyebut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) merupakan upaya memperkuat ideologi Pancasila.
Dia berpendapat, RUU HIP ini juga dapat membendung persaingan dengan ideologi lain seperti ideologi khilafah yang berasaskan agama.
"Jadi ideologi pancasila ini memang belakangan lebih banyak dihadapkan oleh persaingan ideologi-ideologi dunia. Misalnya ideologi khilafah yang berasal dari timur tengah itu, yang asasnya agama," katanya dihubungi Tagar, Kamis, 18 Juni 2020.
Baca juga: Menginisiasi RUU HIP, Novel Bamukmin: Bubarkan PDIP
Bukan hanya ideologi khilafah, Trubus menilai ideologi Pancasila juga dihadapkan dengan ideologi lain seperti komunisme dan kapitalisme.
"Terus ada lagi dari komunis yang dari China dan Rusia. Nah yang ketiga dari Amerika Serikat, ideologi kapitalis sekuler," ucap dia.
Dia menjelaskan, ideologi-ideologi yang berasal dari Eropa seperti sosialisme juga masuk perhitungan. Lantas, dia menegaskan bahwa kehadiran RUU HIP menjadi penting untuk memperkuat ideologi Pancasila.
Baca juga: Pernusa Dukung Penuh Pembentukan RUU HIP oleh DPR
"Eropa juga, lebih sosialis. Makannya di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 kita, pembukaannya, mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Itu kan negara kesejahteraan, itu konsep nya Eropa, malah dulu mengambilnya Belanda dan Jerman," kata Trubus.
Dilansir dari catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila tanggal 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020.
Baca juga: Dikritik MUI, PDIP Sepakat Hapus Ekasila dari RUU Haluan Ideologi Pancasila
Berdasarkan catatan rapat tersebut, dikatakan saat ini belum ada undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga UU tentang HIP sangat diperlukan.
Beberapa pembahasan dalam RUU tersebut adalah dibentuknya beberapa badan. Di antaranya, Kementerian atau badan riset dan inovasi nasional, Kementerian/Badan Kependudukan dan Keluarga nasional serta badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila.
Baca juga: Pemerintah Minta DPR Tunda Bahas RUU HIP karena Fokus Tangani Corona, Wapres Ma'ruf Undang Ormas Islam
Berikut wewenang badan penyelenggara dalam urusan bidang pembinaan Ideologi Pancasila:
1.Mengarahkan pembangunan dan pembinaan politik nasional yang berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila;
2.Mengarahkan riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan nasional di segala bidang kehidupan, berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila
3.Mengarahkan pelaksanaan kebijakan pembangunan di lembaga-lembaga negara, kementerian/lembaga, lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga non-struktural dan Pemerintahan Daerah berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila. []
https://www.google.com/amp/s/www.tag...-khilafah/amp/
PKS Tolak RUU HIP, PKI Jadi Kambing Hitam.
PKS menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sedang digodok oleh DPR. Tidak hanya PKS, MUI pun menolak RUU HIP alasannya simpel karena tidak memasukkan MPRS Nomor 25/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI karena merupakan organisasi terlarang di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Berbeda dengan PKS dan MUI, NU hanya menganggap RUU HIP tidak urgen. Alasannya RUU ini diangap bisa dipastikan akan menyulut perdebatan ideologis yang menguras energi. Bisa seperti dalam Sidang Konstituante tahun 1959 yang berakhir dengan Dekrit Presiden. Kalangan liberal dianggap akan melihat RUU seperti UU yang menghalalkan fasisme negara. Bagi kelompok islamis, RUU ini dilihat sebagai upaya "menyingkirkan agama". Bahkan sebagian sudah ada yang mulai teriak: RUU ini memberi ruang untuk komunisme.
Argumen NU jelas lebih logis dan objektif, serta tidak ada maksud untuk menyudutkan siapapun. Berbeda dengan PKS, ujung-ujungnya soal PKI lagi PKI lagi. Entah dari mana asal muasalnya PKS dapat kesimpulan bahwa RUU HIP bisa membangkitkan PKI di Indonesia. Tidak memasukkan MPRS Nomor 25/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI dianggap oleh PKS sebagai upaya membangkitkan PKI.
Jujur saya penasaran dengan PKS yang begitu su'udzon dan parno. Su'udzon kepada pemerintah dan DPR, serta begitu parno dengan PKI. Padahal, hingga detik ini belum ada bukti apapun yang menunjukkan bahwa PKI bangkit. Yang sering dimunculkan adalah proses pembakaran bendera PKI yang dilakukan oleh FPI. Hingga detik ini FPI pun belum menjelaskan mendapat bendera itu dari mana.
Selalu PKI yang dikambinghitamkan oleh PKS. Tak pernah sekalipun mereka mengkhawatirkan ideologi khilafah yang jelas-jelas bertentangan dengan pancasila. Saya jadi curiga penolakan PKS terhadap RUU HIP dengan adalah tidak memasukkan MPRS Nomor 25/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI hanya akal-akalan saja. PKS takut karena dengan adanya RUU HIP, maka khilafah tidak ada tempat di Indonesia. Bukan soal PKInya, tapi soal khilafah yang tidak bisa bernafas lagi.
Menurut yang saya pahami, RUU HIP ini tidak lain adalah utk memperkuat ideologi Pancasila sebagai anti tesis ideologi-ideologi yg berkembang belakangan. Terutama ideologi radikal, khilafah (HTI), ISIS dan sejenisnya. Sedangkan PKI sudah lama punah. Tudingan bahwa PKI bangkit lagi hanya datang dari PKS dan FPI dimana kedua kelompok tersebut pro khilafah.
melihat kelompok ekstrim kanan ini dan yg berafiliasi dengannya PKS dgn ideologi Ikhwanul Muslimin nya merasa "tidak nyaman" dengan RUU HIP. Sebab, visi mereka dalam memperjuangkan daulah Islam adalah jihad utama. Maka apapun upaya DPR dan Pemerintah dalam melakukan penguatan Pancasila adalah ancaman bg perjuangan mereka. Maka siapapun yg mendukung RUU HIP itu akan disebut PKI/anti Islam.
PKS sebenarnya tidak perlu khawatir. Sampai saat ini, RUU HIP belum sampai ke pemerintah. Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan berjanji nanti saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung "Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966".
Mahfud MD juga menyatakan, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966. Dari pernyataan Mahfud MD ini seharusnya bisa membuat PKS atau kelompok lain yang begitu takut dengan kebangkitan PKI menjadi tenang.
Namun kenyataanya, narasi PKI bangkit terus digaungkan. Apapun yang datang dari DPR atau pemerintah dikaitkan dengan kebangkitan PKI. Bahkan, Rizieq sampai mengusulkan untuk memakzulan Jokowi dan PDI P untuk memberantas PKI. Jadi Jokowi dan PDI P direpresentasikan sebagai PKI.
Jadi saya berkesimpulan, narasi kebangkitan PKI yang digaungkan oleh PKS dan FPI adalah untuk melindungi dan membenarkan ideologi khilafah yang mereka propagandakan. Mereka akan menuding siapapun yang menolak ideologi khilafah sebagai PKI atau anti Islam. Sejak dulu sampai sekarang begitu terus.
Mereka ciptakan ketakutan kepada kebangkitan PKI. Mereka tanamkan doktrin bahwa yang berbahaya bukan khilafah, melainkan PKI. Meskipun PKI sudah lama punah, mereka terus ada-adakan untuk menakuti masyarakat. Tujuanya agar orang percaya bahwa ideologi khilafah yang mereka usung sama sekali tidak berbahaya karena yang berbahaya justru PKI.
Diubah oleh User telah dihapus 18-06-2020 17:11
0
1.2K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan