- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Nazaruddin Bebas dengan Status "Justice Collaborator" dari KPK


TS
lanank.jagad
Nazaruddin Bebas dengan Status "Justice Collaborator" dari KPK

Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dapat bebas dari Lapas Sukamiskin setelah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK.
"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin SE telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) oleh KPK," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu (17/6/2020).
Penetapan Nazaruddin sebagai justice collaborator itu berdasarkan pada Surat Nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.
Nazaruddin dinyatakan hakim bersalah dalam dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1,3 miliar.
Rika menyebut, Nazaruddin telah melunasi denda tersebut.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media massa, masa pidana Nazar sebenarnya baru selesai pada 31 Oktober 2023 mendatang.
Namun, dengan status JC tersebut, Nazaruddin akan selesai menjalani masa pidana pada 13 Agustus 2020 mendatang.
Rika mengatakan, pada 7 April 2020, Nazaruddin pun diusulkan untuk mendapatkan cuti menjelang bebas dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020 dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak cuti menjelang bebas (CMB) sebesar 2 bulan, pada tanggal 14 Juni 2020," kata Rika.
Pemberian cuti menjelang bebas itulah yang membuat Nazaruddin dapat menghirup udara bebas pada Minggu (14/6/2020).
Rika menegaskan, pemberian cuti menjelang bebas bagi Nazaruddin itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang diatur dalam Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara.
Sumber Waras
"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin SE telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) oleh KPK," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu (17/6/2020).
Penetapan Nazaruddin sebagai justice collaborator itu berdasarkan pada Surat Nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.
Nazaruddin dinyatakan hakim bersalah dalam dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1,3 miliar.
Rika menyebut, Nazaruddin telah melunasi denda tersebut.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media massa, masa pidana Nazar sebenarnya baru selesai pada 31 Oktober 2023 mendatang.
Namun, dengan status JC tersebut, Nazaruddin akan selesai menjalani masa pidana pada 13 Agustus 2020 mendatang.
Rika mengatakan, pada 7 April 2020, Nazaruddin pun diusulkan untuk mendapatkan cuti menjelang bebas dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020 dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak cuti menjelang bebas (CMB) sebesar 2 bulan, pada tanggal 14 Juni 2020," kata Rika.
Pemberian cuti menjelang bebas itulah yang membuat Nazaruddin dapat menghirup udara bebas pada Minggu (14/6/2020).
Rika menegaskan, pemberian cuti menjelang bebas bagi Nazaruddin itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang diatur dalam Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sedangkan dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara.
Sumber Waras
korupsi, aset dan kekayaanny pasti masih banyak...
lah ternyata status justice Collaborator nya bodong..
Jubir: KPK Tak Pernah Tetapkan Nazaruddin sebagai Justice Collaborator
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyatakan tidak pernah menyematkan status justice collaborator kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Nazaruddin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/6/2020).
Pernyatan Ali tersebut berbeda dengan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang menyebut Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) oleh KPK.
Baca juga: Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas, Jumlah Remisinya 45 Bulan 120 Hari
Dalam siaran pers, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyebut status JC bagi Nazaruddin berdasarkan Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.
Ali membenarkan adanya dua surat tersebut. Namun, ia menegaskan surat tersebut bukanlah surat penetapan status JC.
Menurut Ali, status JC mestinya diberikan sebelum tuntutan dan putusan.
Sedangkan, surat pada tahun 2014 dan 2017 itu keluar ketika putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap.
"Surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazarudin sebagai Justice collaborator," ujar Ali.
Ali juga mengungkapkan bahwa KPK telah beberapa kali menolak memberi rekomendasi sebagai syarat asmilasi ekrja sosial dan pembebasan bersyarat bagi Nazaruddin.
Permintaan itu, kata Ali, diajukan oleh Ditjen Pemasyarkaatan, Nazaruddin, dan kuasa hukum Nazaruddin pada Februari 2018, Oktober 2018, dan Oktober 2019.
"Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, pihak Ditjen Pemasyarakatan menyatakan Nazaruddin dapat bebas dari Lapas Sukamiskin setelah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK.
"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, S.E, telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) oleh KPK," kata Rika, Rabu.
Baca juga: Nazaruddin Bebas dengan Status Justice Collaborator dari KPK
Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020) lalu setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) karena masa pidananya habis pada 13 Agustus 2020 mendatang.
Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sedangkan, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/202...page=all#page2
"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (Nazaruddin)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/6/2020).
Pernyatan Ali tersebut berbeda dengan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham yang menyebut Nazaruddin telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) oleh KPK.
Baca juga: Mantan Bendum Demokrat Nazaruddin Bebas, Jumlah Remisinya 45 Bulan 120 Hari
Dalam siaran pers, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyebut status JC bagi Nazaruddin berdasarkan Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.
Ali membenarkan adanya dua surat tersebut. Namun, ia menegaskan surat tersebut bukanlah surat penetapan status JC.
Menurut Ali, status JC mestinya diberikan sebelum tuntutan dan putusan.
Sedangkan, surat pada tahun 2014 dan 2017 itu keluar ketika putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap.
"Surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazarudin sebagai Justice collaborator," ujar Ali.
Ali juga mengungkapkan bahwa KPK telah beberapa kali menolak memberi rekomendasi sebagai syarat asmilasi ekrja sosial dan pembebasan bersyarat bagi Nazaruddin.
Permintaan itu, kata Ali, diajukan oleh Ditjen Pemasyarkaatan, Nazaruddin, dan kuasa hukum Nazaruddin pada Februari 2018, Oktober 2018, dan Oktober 2019.
"Oleh karenanya, KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, pihak Ditjen Pemasyarakatan menyatakan Nazaruddin dapat bebas dari Lapas Sukamiskin setelah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK.
"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, S.E, telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) oleh KPK," kata Rika, Rabu.
Baca juga: Nazaruddin Bebas dengan Status Justice Collaborator dari KPK
Nazaruddin bebas dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (14/6/2020) lalu setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB) karena masa pidananya habis pada 13 Agustus 2020 mendatang.
Seperti diketahui, Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Dia juga divonis atas penerimaan gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Mahkamah Agung menghukum Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sedangkan, dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Nazaruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/202...page=all#page2
Diubah oleh lanank.jagad 17-06-2020 09:37






squa dan 25 lainnya memberi reputasi
26
5.8K
Kutip
88
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan