- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penggelap Proyek Bansos di Aceh Ditahan


TS
baikterbang
Penggelap Proyek Bansos di Aceh Ditahan
Banda Aceh: Seorang warga berinisial AM, 33 menjadi tersangka penggelapan pengadaan barang bantuan sosial Dinas Baitul Mal Provinsi Aceh. Dia ditahan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh.

Polisi menghadirkan AM (33) pelaku penggelapan pengadaan barang Baitul Mal Aceh.
"Kasus penggelapan pengadaan barang bantuan sosial yang dilakukan oleh tersangka AM,33, warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes pol Trisno Riyanto, Senin, 15 Juni 2020.
Tindak pidana penggelapan tersebut dilaporkan oleh korban Ulya, 53, seorang kontruksi di Banda Aceh, sejak 14 Maret 2020. "Tersangka AM, mulanya membeli barang berupa perlengkapan rumah dan industri kecil untuk pengadaan barang bantuan sosial Dinas Baitul Mal Provinsi Aceh dan saat itu tersangka bekerja sama dengan korban sebagai koordinator penyaluran barang," ujarnya.
Kemudian, keduanya telah melakukan perjanjian pengadaan dan juga telah diberikan kepercayaan oleh korban, kemudian ia mengecek di gudang tempat barang tersebut berada.
"Setelah dicek semua barang yang dilakukan pengadaan ternyata sudah dijual oleh tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban," ucap Trisno.
Akibat penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 380 juta rupiah dan langsung melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
"Saat ini, tersangka AM mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.
Sumber:
https://m.medcom.id/nasional/daerah/...i-aceh-ditahan
Komentar TS:
Benar benar gelap muka si penggelap

Polisi menghadirkan AM (33) pelaku penggelapan pengadaan barang Baitul Mal Aceh.
"Kasus penggelapan pengadaan barang bantuan sosial yang dilakukan oleh tersangka AM,33, warga Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes pol Trisno Riyanto, Senin, 15 Juni 2020.
Tindak pidana penggelapan tersebut dilaporkan oleh korban Ulya, 53, seorang kontruksi di Banda Aceh, sejak 14 Maret 2020. "Tersangka AM, mulanya membeli barang berupa perlengkapan rumah dan industri kecil untuk pengadaan barang bantuan sosial Dinas Baitul Mal Provinsi Aceh dan saat itu tersangka bekerja sama dengan korban sebagai koordinator penyaluran barang," ujarnya.
Kemudian, keduanya telah melakukan perjanjian pengadaan dan juga telah diberikan kepercayaan oleh korban, kemudian ia mengecek di gudang tempat barang tersebut berada.
"Setelah dicek semua barang yang dilakukan pengadaan ternyata sudah dijual oleh tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban," ucap Trisno.
Akibat penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 380 juta rupiah dan langsung melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
"Saat ini, tersangka AM mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.
Sumber:
https://m.medcom.id/nasional/daerah/...i-aceh-ditahan
Komentar TS:
Benar benar gelap muka si penggelap






tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
543
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan