Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ranttalkerAvatar border
TS
ranttalker
Syarat Usia di PPDB DKI, Orang Tua Heran Anies Abaikan Prestasi
TEMPO.CO, Jakarta - Forum Orang Tua Murid (FOTM) heran dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI tahun ajaran 2020/2021. Juru bicara Forum Orang Tua Murid (FOTM), Fitri Arlem, menilai Anies mengabaikan prestasi anak-anak lantaran menyematkan syarat usia untuk PPDB jalur zonasi.

"Kami juga bingung kok Pak Anies bisa gitu loh tidak melihat sama sekali prestasi anak-anak. Makanya kami penasaran ingin bertemu dengan Pak Anies," kata Fitri saat dihubungi, Senin, 15 Juni 2020.

FOTM sebelumnya memprotes persyaratan usia untuk mengikuti PPDB DKI 2020/2021 melalui jalur zonasi. Menurut Fitri, syarat tersebut justru menutup peluang bagi anak-anak berprestasi mengenyam pendidikan di sekolah favorit, negeri, atau sekolah asal.

Sebab, ada beberapa sekolah yang memiliki kebijakan akselerasi untuk jenjang SD dan SMP. Dengan syarat usia tersebut, Fitri menekankan, anak akselerasi berumur muda dan berprestasi berpotensi gagal masuk sekolah yang dituju.

Fitri berharap Anies mendengarkan aspirasi FOTM yang juga merupakan warga Jakarta. Menurut dia, pihaknya tak bisa lagi menunggu lama karena pendaftaran PPDB DKI sudah dimulai.

FOTM sebelumnya telah menemui Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria untuk melayangkan protes. Namun, hingga kini FOTM tidak mendapatkan jawaban resmi apapun. Karena itu, FOTM bakal menyambangi lagi Balai Kota Jakarta hari ini untuk bertemu Anies.

"Jadi kami merasa ini urgensinya tinggi sekali untuk keadilan anak-anak. Kami juga warga Jakarta yang harus didengar aspirasinya," ucap dia. "Kepingin sekali ketemu Pak Anies, tapi Pak Anies menolak terus kehadiran kami."

Kebijakan PPDB 2020/2021 tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Keputusan itu mengatur mekanisme, pendaftaran hingga jadwal pelaksanaan PPDB yang diteken pada 11 Mei 2020.

Calon murid dapat mendaftar melalui enam jalur, yakni jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi, jalur pindah tugas orangtua dan anak guru, serta jalur luar DKI. Dalam Kepdisdik 501/2020 tertera syarat usia yang berlaku untuk enam jalur tersebut.

https://www.google.com/amp/s/metro.t...aikan-prestasi

Mungkin tepat ini kenapa dipecat jd Mentri pendidikan.
bowobutoijo
Kepala.Jenggot
nona212
nona212 dan 8 lainnya memberi reputasi
7
2.7K
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan