Kaskus

News

portaljabarAvatar border
TS
portaljabar
Jadi Zona Biru, Pemkab Bandung Tetap Perpanjang PSBB
Jadi Zona Biru, Pemkab Bandung Tetap Perpanjang PSBB

BANDUNG,- Kabupaten Bandung memastikan akan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), meski saat ini status Kabupaten Bandung berada di zona biru.

Hal ini lantaran laju Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), pasien positif dan angka kematian terus menurun.

Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana mengungkapkan, pihaknya akan memperpanjang PSBB Proposional dari 13 – 26 Juni 2020 mendatang.

“Alhamdulillah, kami mendapat laporan bahwa Kabupaten Bandung sudah menjadi daerah zona biru, setelah kemarin menempati zona kuning. Dengan adanya status baru ini, bukan berarti kita bisa leha-leha dan mengesampingkan protokol kesehatan,” ungkap sekda.

Sekda juga menjelaskan, dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah virus corona, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan menetapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) secara proposional. Hal tersebut tertuang pada Keputusan Bupati Bandung Nomor : 443/Kep. 364 – Huk / 2020.

“Beberapa desa di Kecamatan Arjasari, Banjaran, Bojongsoang, Cangkuang, Cimenyan dan Kecamatan Katapang mulai menetapkan PSBM secara proposional. Adapun tujuan dari penetapan ini adalah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait persiapan Pemkab Bandung menghadapi AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru),” paparnya.

Dirinya berpendapat, dengan PSBM proposional, masyarakat harus sudah terbiasa menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 dalam aktivitas sehari  hari.

“Menjelang AKB, kami berharap seluruh warga Kabupaten Bandung sudah terbiasa menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak. Jika semua masyarakat sudah sadar dan disiplin, Kabupaten Bandung siap menerapkan AKB sepenuhnya,” jelas Teddy.

Teddy memaparkan, pada persiapan AKB, sektor pariwisata, ekonomi serta industri di Kabupaten Badung sudah dibuka namun dengan pembatasan jam operasional.

“Hotel sudah bisa melayani penginapan secara normal, namun untuk aktivitas makan atau minum di resto dibatasi dari pukul 08.00 – 20.00. Untuk jam operasional objek wisata pukul 06.00 – 18.00, dengan pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas,” paparnya.

Sementara untuk pasar tradisional, lanjutnya, beroperasi dari pukul 04.00 – 14.00, dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 70% dari kapasitas pasar.

“Selain itu, mall dan minimarket beroperasi dari pukul 10.00 – 20.00, dengan pembatasan pengunjung 50% dari kapasitas. Namun, untuk supermarket yang menjual bahan makanan pokok dapat beroperasi dari pukul 08.00 – 20.00, dengan pembatasan paling banyak 75% dari kapasitas,” terangnya.

Tak hanya itu, Teddy juga menjelaskan, terdapat beberapa area publik yang dilakukan pembatasan jam operasional.

“Taman dan perpustakaan, untuk sementara kami tutup. Sedangkan tempat ibadah dilakukan pembatasan jumlah jamaah paling banyak 50% dari kapasitas tempat ibadah,” pungkasnya. (pan)

Sumber : Portal Jabar
janurhijauAvatar border
nona212Avatar border
nona212 dan janurhijau memberi reputasi
2
1.1K
17
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan