Quote:
Surat dari Dittipidsiber Bareskrim Polri menuliskan status tersangka kepada Said Didu. Penetapan tersangka itu disebutkan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan Luhut Pandjaitan.
ADVERTISEMENT
Laporan soal Said Didu ini, dilakukan seorang advokat berinisial AP. Surat laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020.
Said dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik dan Penyebaran Berita Bohong.
Sumber kumparandi Bareskrim menyebut, penetapan Said Didu sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020. Surat itu sendiri sudah beredar di kalangan wartawan.
Dalam surat itu, tertulis adanya gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu.
Surat itu ditandatangani Wadir Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.

Surat gelar perkara Said Didu di Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
Menurut penyidik yang tak mau disebut namanya, dalam waktu dekat, Said Didu juga akan dipanggil.
kumparan mengkonfirmasi soal surat dari Dittipidsiber itu ke Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Saat dikonfirmasi terkait status tersangka Said Didu, Argo menyerahkan ke Kabagpenum Divisi Humas Polri.
ADVERTISEMENT
“Coba ke Kabagpenum,” ujar Argo kepada kumparan, Kamis (11/6) pukul 10.15 WIB.
https://kumparan.com/kumparannews/sa...fet7tdWC/full
masuk da