- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengumuman! Bakal Ada Kelas Standar BPJS di Akhir Juni Ini


TS
juraganind0
Pengumuman! Bakal Ada Kelas Standar BPJS di Akhir Juni Ini

Quote:
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar pelayanan rumah sakit akan diterapkan pada kuartal II-2020.
Untuk diketahui, pemerintah berencana untuk menerapkan kelas standar untuk program BPJS Kesehatan. Di mana sistem kelas 1,2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini kemungkinan akan digabung menjadi hanya satu kelas.
Menurut Terawan penerapan kelas standar itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam Pasal 23 ayat (4) disebutkan, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
"Sesuai dengan Pasal 23 ayat (4) soal kelas standar, maka Kemenkes sudah melakukan progress tata kelola sistem layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan [KDK]. Diharapkan akhir kuartal II ini [tahun 2020] sudah bisa terwujudkan," kata Terawan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (11/6/2020).
Kata Terawan untuk menerapkan kelas standar itu Kemenkes sudah menyelesaikan draft paket manfaat mengacu kajian akademik jaminan kesehatan nasional (JKN).
Draft paket manfaat sesuai KDK itu, kata Terawan akan dibahas lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), terutama sinkronasi dari dana jaminan sosial, agar paket manfaat sesiai KDK tidak memperberat kondisi yang terjadi.
"Dan tetap mengingat kebutuhan kritis dan kebutuhan dasar kesehatan bisa terpenuhi," jelas Terawan.
"Tidak bermaksud untuk menurunkan manfaat yang diterima masyarakat, tapi mengoptimalkan asas JKN dengan mengurangi manfaat yang bersifat sesuai treatment, dengan prinsip-prinsip asuransi sosial.
Menurut Terawan dalam menyusun paket manfaat sesuai KDK yang diterima masyarakat, ada 8 kriteria dari naskah akademik. Di antaranya:
1. Uncertainty of loss. Di mana kondisi kerugian yang tidak pasti dan tidak dapat dikendalikan peserta pada saat mendapatkan pelayanan kesehatan tersebut. Misalnya masyarakat yang menderita penyakit kronis seperti hipertensi dan lain sebagainya.
2. Unbearable risk. Yakni biaya pada jenis pelayanan kesehatan yang kuat untuk para peserta, yaitu untuk peserta yang memiliki penyakit jantung, talasemia, dan sebagainya.
3. Standarisasi klinis. Yaitu pelayanan kesehatan yang sudah mempunyai standarisasi klinis, contohnya untuk menjalankan pedoman rasional pelayanan kedokteran yang menjadi pertimbangan
4. Pelayanan cost effective, yaitu pelayanan yang memiliki value dan manfaat kesehatan. Misalnya saja pelayanan dengan melihat lebih dulu kajian metodologi kesehatan
5. Luas cakupan, di mana pelayanan kesehatan dari dimensi dan etimologi yang menimpa populasi yang cukup besar
6. Bukan public goods, yaitu bukan pelayanan yang bukan bersifat praktik atau kesehatan masyarakat. Contohnya pelayanan kesehatan perorangan bukan massal
7. Bukan pelayanan yang didanai program lain
8. Bukan alat bantu kesehatan, yaitu pelayanan kesehatan yang bukan berupa alat bantu kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Chairul Radjab Nasution mengusulkan agar dalam rangka peninjauan manfaat JKN, KDK harus mengatasi manfaat program yang saling beririsan dengan program kesehatan lain atau double benefit. Misalnya saja malaria, tubercolosis (TBC), imunisasi dasar, kecelakaan kerja, lakalantas, dan sebagainya.
Selai itu kata Chairul KDK juga harus menyepakati opsi manfaat dasar yang wajib dijamin program JKN atau bersifat esensial dengan menghitung dampak anggaran, dampak ekonomi, dampak epidemiologi, dan kapasitas sistem kesehatan.
"KDK juga harus disepekati/komitmen semua pihak terkait seperti Kemenkes, DJSN, BPJS Kesehatan, Asosiasi Profesi, Asosiasi Faskes, dan bukan diserahkan pada satu pihak," kelas Chairul.
"KDK juga harus mempertimbangkan risiko hukum [gugatan masyarakat], risiko operasional, dan risiko finansial," kata Chairul melanjutkan.
Sumber
https://www.cnbcindonesia.com/news/2...akhir-juni-ini
Kelas standar, kelas 1,2,3 digabung menjadi satu kelas?






nona212 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.6K
Kutip
38
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan