- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Edhy Prabowo Izinkan Lagi Penggunaan Cantrang, Respons Susi?


TS
matt.gaper
Edhy Prabowo Izinkan Lagi Penggunaan Cantrang, Respons Susi?
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kembali mengizinkan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap ikan setelah sebelumnya dilarang. Cantrang adalah satu dari delapan jenis alat baru yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menggenjot produktifitas penangkapan ikan.
Ada delapan jenis alat tangkap baru yang memang perlu kita tetapkan," kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Trian Yunanda dalam konsultasi publik yang digelar di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.
Trian menjelaskan delapan jenis alat tangkap baru adalah pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal dan payang. Selain itu ada cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.
Kedelapan alat tangkap ikan itu semula belum diatur ataupun tidak dilarang dalam Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan. Adapun penetapan alat tangkap ikan ini dilakukan setelah pemerintah mengkaji lebih jauh tentang Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 soal Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Terkait pengawasan, menurut Trian, khususnya untuk alat tangkap cantrang, ada SNI yang perlu diterapkan. "Untuk cantrang yang ramah lingkungan," ucapnya.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra, menyebutkan, pengawasan akan terus dilakukan termasuk kepada kapal cantrang yang harus selalu mengaktifkan transmitter-nya saat melaut. "Semangatnya, kita melakukan pengaturan kembali, pengendalian, supaya ini betul-betul bisa kita kontrol," katanya.
Lebih jauh Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan telah melakukan kajian menyeluruh terkait sejauh mana karakteristik dan sifat alat tangkap ikan tersebut. Pemerintah akan meninjau kembali produktivitas terkait kapal penangkap ikan secara periodik paling lambat setiap dua tahun.
Kebijakan teranyar dari Edhy Prabowo ini direspons oleh Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti lewat akun Twitter-nya @susipudjiastuti. "Selamat Hari Laut Nusantara," katanya seperti dikutip dari cuitannya, Selasa malam, 9 Juni 2020. Bersamaan dengan cuitan itu, ia menyematkan emoticon sedih.
Susi sebelumnya terkenal sebagai menteri yang menolak keras penggunaan cantrang sebagai alat penangkap ikan. Tak hanya berseberangan pendapat dengan akademisi, ia juga kerap kali berselisih pendapat dengan menteri lain, misalnya Luhut Pandjaitan.
Susi Pudjiastuti tercatat tak jarang menentang keras penggunaan cantrang agar bisa menjaga keberlanjutan laut sehingga bermuara pada peningkatan produktifitas ekonomi masyarakat. Ia menegaskan cantrang dan trawl sama-sama menjaring biota laut tanpa kecuali termasuk merusak terumbu karang.
https://bisnis.tempo.co/read/1351692...i/full?view=ok
Kebijakan dirubah


Ada delapan jenis alat tangkap baru yang memang perlu kita tetapkan," kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Trian Yunanda dalam konsultasi publik yang digelar di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.
Trian menjelaskan delapan jenis alat tangkap baru adalah pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal dan payang. Selain itu ada cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.
Kedelapan alat tangkap ikan itu semula belum diatur ataupun tidak dilarang dalam Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan. Adapun penetapan alat tangkap ikan ini dilakukan setelah pemerintah mengkaji lebih jauh tentang Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 soal Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Terkait pengawasan, menurut Trian, khususnya untuk alat tangkap cantrang, ada SNI yang perlu diterapkan. "Untuk cantrang yang ramah lingkungan," ucapnya.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra, menyebutkan, pengawasan akan terus dilakukan termasuk kepada kapal cantrang yang harus selalu mengaktifkan transmitter-nya saat melaut. "Semangatnya, kita melakukan pengaturan kembali, pengendalian, supaya ini betul-betul bisa kita kontrol," katanya.
Lebih jauh Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan telah melakukan kajian menyeluruh terkait sejauh mana karakteristik dan sifat alat tangkap ikan tersebut. Pemerintah akan meninjau kembali produktivitas terkait kapal penangkap ikan secara periodik paling lambat setiap dua tahun.
Kebijakan teranyar dari Edhy Prabowo ini direspons oleh Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti lewat akun Twitter-nya @susipudjiastuti. "Selamat Hari Laut Nusantara," katanya seperti dikutip dari cuitannya, Selasa malam, 9 Juni 2020. Bersamaan dengan cuitan itu, ia menyematkan emoticon sedih.
Susi sebelumnya terkenal sebagai menteri yang menolak keras penggunaan cantrang sebagai alat penangkap ikan. Tak hanya berseberangan pendapat dengan akademisi, ia juga kerap kali berselisih pendapat dengan menteri lain, misalnya Luhut Pandjaitan.
Susi Pudjiastuti tercatat tak jarang menentang keras penggunaan cantrang agar bisa menjaga keberlanjutan laut sehingga bermuara pada peningkatan produktifitas ekonomi masyarakat. Ia menegaskan cantrang dan trawl sama-sama menjaring biota laut tanpa kecuali termasuk merusak terumbu karang.
https://bisnis.tempo.co/read/1351692...i/full?view=ok
Kebijakan dirubah








jagogkritikal dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.7K
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan