- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ingat Kasus Pencabulan Gadis 13 Tahundi Bukit Cinta Labuan Bajo,Ini Perkembangannya


TS
chemical.sapto
Ingat Kasus Pencabulan Gadis 13 Tahundi Bukit Cinta Labuan Bajo,Ini Perkembangannya
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pihak Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar)Provinsi NTT terus bergulir.
Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut setelah sebelumnya memenuhi petunjuk jaksa.
Demikian disampaikan Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2020).
"Kami sudah mengirimkan berkas perkara pada awal minggu baru-baru ini, dan telah memenuhi petunjuk jaksa," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Polres Manggarai Barat (Mabar, telah melengkapi berkas perkara dugaan pencabulan gadis 13 tahun di Bukit Cinta Labuan Bajo.
Korban berinisial R (13) dicabuli pelaku Muhammad Abdul Bayu alias Bayu (19) pada Sabtu (25/4/2020) lalu.
Usai melakukan aksi bejadnya, pelaku yang sempat melarikan diri dan diamankan tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) bekerja sama dengan Polres Manggarai di kampung Coco Sangge, Desa Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai pada Jumat (1/5/2020) lalu.
"Sebelumnya ada petunjuk dari jaksa, kami sudah lengkapi dan dalam waktu dekat kami akan kirim kembali berkasnya," kata Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat dihubungi per telepon, Kamis (4/6/2020) malam.
Diakuinya, kendala yang dihadapi yakni pemeriksaan para saksi tambahan. Bahkan, terdapat saksi yang diperiksa berdomisili di luar Kabupaten Mabar.
"Karena saksi tidak bisa datang keLabuan Bajo," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) melakukan penyidikankasus pencabulan gadis 13 tahun diBukit Cinta Labuan Bajo, Sabtu (9/5/2020).
Korban berinisial R (13) dicabuli pelaku Muhammad Abdul Bayu alias Bayu (19) pada Sabtu (25/4/2020) lalu.
Usai melakukan aksi bejadnya, pelaku yang sempat melarikan diri dan diamankan tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) bekerja sama dengan Polres Manggarai.
Pelaku dibekuk di kampung Coco Sangge, Desa Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai pada Jumat (1/5/2020) pukul 08.30 Wita.
"Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan," kata Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat ditemui di ruang kerjanya.
Diakuinya, pelaku telah dibawa ke dari Kabupaten Manggarai dan saat ini berada di sel tahanan Mapolres Mabar.
Atas perbuatannya, korban diancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Menurut Ridwan, pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus yang ada, terlebihkasus pencabulan yang dilaporkan masyarakat.
https://kupang.tribunnews.com/2020/0...annya?page=all
Potong titid
Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut setelah sebelumnya memenuhi petunjuk jaksa.
Demikian disampaikan Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2020).
"Kami sudah mengirimkan berkas perkara pada awal minggu baru-baru ini, dan telah memenuhi petunjuk jaksa," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Polres Manggarai Barat (Mabar, telah melengkapi berkas perkara dugaan pencabulan gadis 13 tahun di Bukit Cinta Labuan Bajo.
Korban berinisial R (13) dicabuli pelaku Muhammad Abdul Bayu alias Bayu (19) pada Sabtu (25/4/2020) lalu.
Usai melakukan aksi bejadnya, pelaku yang sempat melarikan diri dan diamankan tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) bekerja sama dengan Polres Manggarai di kampung Coco Sangge, Desa Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai pada Jumat (1/5/2020) lalu.
"Sebelumnya ada petunjuk dari jaksa, kami sudah lengkapi dan dalam waktu dekat kami akan kirim kembali berkasnya," kata Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat dihubungi per telepon, Kamis (4/6/2020) malam.
Diakuinya, kendala yang dihadapi yakni pemeriksaan para saksi tambahan. Bahkan, terdapat saksi yang diperiksa berdomisili di luar Kabupaten Mabar.
"Karena saksi tidak bisa datang keLabuan Bajo," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) melakukan penyidikankasus pencabulan gadis 13 tahun diBukit Cinta Labuan Bajo, Sabtu (9/5/2020).
Korban berinisial R (13) dicabuli pelaku Muhammad Abdul Bayu alias Bayu (19) pada Sabtu (25/4/2020) lalu.
Usai melakukan aksi bejadnya, pelaku yang sempat melarikan diri dan diamankan tim gabungan Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) bekerja sama dengan Polres Manggarai.
Pelaku dibekuk di kampung Coco Sangge, Desa Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai pada Jumat (1/5/2020) pukul 08.30 Wita.
"Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan," kata Kapolres Mabar, AKBP Handoyo Santoso, SIK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan, SH saat ditemui di ruang kerjanya.
Diakuinya, pelaku telah dibawa ke dari Kabupaten Manggarai dan saat ini berada di sel tahanan Mapolres Mabar.
Atas perbuatannya, korban diancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Menurut Ridwan, pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan kasus yang ada, terlebihkasus pencabulan yang dilaporkan masyarakat.
https://kupang.tribunnews.com/2020/0...annya?page=all
Potong titid
0
747
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan