Kaskus

News

laziale.idAvatar border
TS
laziale.id
Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun Penjara
Jakarta - 
Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Rahmat Kadir, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir dengan hukuman pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," imbuhnya.

Jaksa meyakini Rahmat bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan keduanya dinilai jaksa perbuatan mencederai institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankannya adalah Rahmat belum pernah dihukum dan mengabdi di Polri selama 10 tahun.

Alasan jaksa menuntut Rahmat Kadir dengan hukuman ini adalah dakwaan primer tidak terbukti. Jaksa menyebut Rahmat Kadir tak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel Baswedan.

"Terdakwa langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, tetapi mengenai wajah. Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, harus dibuktikan secara menyeluruh," ucap jaksa.

Baca juga:Penyerang Novel Baswedan Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Bui

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan terdakwa Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat dengan terencana. Terencana, yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.

"Bahwa benar terdakwa Rahmat dan saksi Ronny di pinggir kali 10-15 menit sambil memandang rumah Novel dan saksi melihat Novel berjalan ke masjid dan tak lama ada ibu-ibu berjalan ke luar gang. Kemudian terdakwa Rahmat kadir menjalankan motornya dan menghampiri Novel ketika itu terdakwa berjalan dan menyiramkan cairan asam sulfat ke badan korban, dan korban terjatuh," ujar jaksa.

Oleh karena itu, jaksa mengatakan perbuatan keduanya dikategorikan melakukan penganiayaan berat. Sebab, Novel mengalami luka berat karena cairan asam sulfat yang disiramkan Rahmat Kadir.

"Bahwa benar perbuatan saksi dan terdakwa mengalami luka berat atau menghalangi pekerjaan. Kerusakan kornea mata atau kehilangan pancaindra penglihatan, sehingga unsur penganiayaan berat terbukti," jelasnya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB, Ronny dan Rahmat bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.

Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid itu. Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug, dan menyiramkan cairan itu ke wajah Novel.

Karena peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Luka itu disebut jaksa telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.

https://m.detik.com/news/berita/d-50...m=wpm_headline

Menyerang sampai cacat penegak hukum dan jadi buron selama hampir 3 tahun....


Cuman dituntut setahun dan tidak dipecat emoticon-Wow
Diubah oleh laziale.id 11-06-2020 16:37
primawidhieAvatar border
bengukraweAvatar border
nona212Avatar border
nona212 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
2.4K
48
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan