Kaskus

News

dhiasgamingAvatar border
TS
dhiasgaming
Kepala Desa Lekopancing di Tangkap
Kepala Desa Lekopancing di Tangkap Karena Diduga Menjual Tanah Tanpa Sepengetahuan Pemiliknya

Terkuak Kasus dugaan penggelapan jual beli beli tanah Sekertari satpol PP maros sulsel Ehran Haris (EH) yang merupakan mantan Camat Mandai

Setelah diperiksa ternyata dia bekerja sama dan selain mantan camat mandai kasus penggelapan tanah ini juga melibatkan 2 orang yakni kepala desa lekopancing Kaluddin dan rekannya yang bernama Erni ketiganya berkerjasama untuk memuluskan kasus penggelapan yang dilakukannya.

Kasus yang melibatkan oknum ASN Maros tersebut, ternyata perkara tahun 2016.

karena kasus tersebut tiga orang tersangka harus mendekam di Lapas Klas II A Maros, Jln Poros Kariango Dusun Kandeapi Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai Kabupaten Maros

Dalam kasus ini Camat Mandai yakni Ehran Haris terindikasi telah memasulkan tanda tangan pemilik tanah dalam akta jual beli (AJB) Tanah.

Bukan hanya Ehran Haris tapi dia juga dibantu oleh kedua tersangka yakni kepala desa lekopancing (Kaluddin) dan rekannya  (ERNI)

Kepala Seksi (KASI) Intelijen Kejari Maros (Dhevid) membenarkan penahanan oleh mantan camat, kepala desa lekopancing dan Erni

Kini Ehran Haris harus menjalani persidangan secara online dan tetap berada di Lapas Maros

Kepala Seksi (KASI) Intilijen Kejari Maros (Dhevid) menyampaikan bahwa ketiganya telah bersekongkol dan bekerja sama untuk memuluskan penggelapan tanah yang mereka lakukan tersebut

Setelah diperiksa di Kejari Maros maka diketahui bahwa Bu Erni yang sangat berperan penting di kasus ini dan dua orang lainnya hanya perantara itulah yang dikatan Kepala Seksi (KASI) Intelijen Kejari Maros (Dhevid)

Mereka bertiga berani melakukan penggelapan tanah tersebut dikarenakan pemilik asli tanah tersebut berdomisili di Surabaya yang bernama Welien

setelah diketahui pemilik sah tanah tersebut (Welien) dia mengatakan bahwa tidak pernah menerima uang sepersenpun dari Ehran Haris

Bahkan Pemilik Sah tanah tersebut tidak mengetahui bahwa tanahnya tersebut telah dijual seharga Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)

Intinya Ehran Haris telah menjual tanah kepada si pelapor yakni H.raga dan menerbitkan AJB tanpa sepengetahuan pemilik sah tanah tersebut

ketika H.Raga berencana melakukan balik nama pada sertifikat, itu tidak bisa dilakukan dikarenakan sertifikat lama tidak berlaku karena telah terbitnya sertifikat baru. ungkapnya

Humas pengadilan Negeri Maros Yakni Nasrul Kadir mengatakan bahwa majelis sudah menahan tersangka dengan jenis tahanan kota

tetapi dalam persidangan majelis menilai bahwa tersangka tidak kooperatif setelah melakukan beberapa kali persidangan, majelis mengatakan tersangka sangat berbelit-belit dan dikhawatirkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya sehingga dialihkan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan

kasus ini sebelumnya berjalan sembunyi-sembunyi tak pernah disampaikan ke publik mulai saat pengusutan sampai ke persidangan

bahkan humas pemkab maros pun kaget mendengar kasus ini
kasus ini terbongkar setelah media mendapatkan informasi dari lingkup pemkab maros


Sumber : makassar.tribunnews.com



Diubah oleh dhiasgaming 11-06-2020 08:07
resyaAvatar border
chisaaAvatar border
nona212Avatar border
nona212 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.5K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan