- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dulu 'Bebaskan' Pemotor di Thamrin, Sekarang Anies Malah Ingin Batasi


TS
valkyr7
Dulu 'Bebaskan' Pemotor di Thamrin, Sekarang Anies Malah Ingin Batasi

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin membatasi pergerakan pengendara motor dengan penerapan ganjil-genap motor di periode PSBB (Penerapan Sosial Berskala Besar) transisi. Di awal kepemimpinannya, Anies pernah mengizinkan kembali sepeda motor melintas di Jalan Sudirman - Jalan MH Thamrin, yang sebelumnya sempat dilarang oleh pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dijelaskan pengamat transportasi Djoko Setijowarno, alasan Anies menerapkan aturan ganjil-genap untuk motor besar kemungkinan dilakukan karena isu populasi motor yang sudah melampaui daya tampung jalan di DKI Jakarta.
"Di Jakarta pernah diterapkan kebijakan pelarangan sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin. Sejak Anies Baswedan terpilih, kebijakan tersebut dihilangkan. Namun, sekarang sepeda motor juga akan dikenakan pada kebijakan ganjil-genap. Bisa jadi pertimbangannya, karena polulasi sepeda motor mendominasi lalu lintas di jalan raya, sehingga perlu dibatasi," kata Djoko dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2020).
Kendati kebijakan tersebut jadi diterapkan, menurut Djoko tidak akan bertahan dalam waktu lama. Sebab masyarakat bisa mengatasi hal itu, dengan membeli kendaraan kedua dengan plat nomor berbeda.
"Kebijakan ganjil-genap tidak bisa dipertahankan begitu lama. Pasalnya, sekarang ini masyarakat cenderung menambah kendaraan pribadi dan memiliki plat kendaraan ganda (nomor ganjil dan genap). (Maka itu) segeralah beralih dengan program jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP)," saran Djoko.
Sebelumnya rencana pembatasan mobil dan motor, dengan sistem ganjil-genap tertuang dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, yang dikeluarkan Anies Baswedan akhir pekan lalu.
Namun, seiring banyaknya kontroversi dan resistensi, Anies menyatakan pembatasan kendaraan dengan ganjil-genap motor belum tentu akan diberlakukan di jalanan Jakarta. Dia menyebut ganjl-genap motor baru akan diterapkan jika ada surat keputusan gubernur (Kepgub) terkait hal tersebut.
"Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," ucap Anies, Senin (8/6) kemarin.
Terkait rencana menerapkan ganjil-genap untuk motor, Anies mengungkapkan akan memberlakukan dengan syarat-syarat tertentu. "Kita lihat jumlah kasus. Kita lihat jumlah orang berpergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," kata Anies beberapa waktu lalu, dikutip dari Antara.
https://m.detik.com/oto/motor/d-5047...edium=referral
Biar foto yang berbicara..











nona212 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
969
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan