Kaskus

News

nttnewsAvatar border
TS
nttnews
Kesetaraan Gender Butuh Dua Abad Lagi, Apa Yang Harus Dilakukan Negara?
Kesetaraan Gender Butuh Dua Abad Lagi, Apa Yang Harus Dilakukan Negara?Foto Ilustrasi

Namun, siapa sangka, selepas Kartini, lilin kecil itu bertambah banyak. Tak lagi individu, tetapi organisasi-organisasi yang menghimpun perempuan. Setidaknya, sebelum Indonesia merdeka, ada tiga kali Kongres Perempuan. Tiga Kongres itu menitipkan agenda kesetaraan gender sebagai bagian dari perjuangan kemerdekaan.

Lantaran itu, perjuangan kemerdekaan Indonesia bergandengan erat dengan cita-cita kesetaraan. Termasuk kesetaraan gender di dalamnya. Jadi, kesetaraan gender diletakkan sebangun dengan cita-cita masyarakat adil dan makmur.

Namun, 120 tahun setelah Kartini menyalakan lilin dan 75 tahun sudah Indonesia merdeka, kesetaraan itu masih mimpi. Ketidaksetaraan, yang tampak dalam bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, masih terekam dalam kehidupan harian perempuan Indonesia.

Jalan masih panjang

Berdasarkan hitungan World Economic Forum  (Gender Gap Report 2020), dunia ini butuh 257 tahun lagi untuk menutupi lubang ketidaksetaraan gender di ranah ekonomi dan tempat kerja. Butuh 94,5 tahun untuk menutup ketidaksetaraan di lapangan politik. Dan butuh 12 tahun lagi untuk menutupi ketidaksetaraan di bidang pendidikan.

Bayangkan, kalau hitungan itu benar, kita harus menunggu dua abad lebih untuk diperlakukan sebagai manusia yang setara dengan laki-laki.

Itu dunia. Untuk Indonesia, rentang waktu yang diperlukan bisa lebih lama lagi. Sebab, jika melihat gender gap index  2020, Indonesia masih tercecer di papan tengah: peringkat 85 dari 153 negara.

Selanjutnya, mari bicara tentang kekerasan. Kekerasan adalah bentuk paling primitif dari ketidaksetaraan gender. Pada 2019 lalu, masih ada 431.471 kasus kekerasan yang menimpa perempuan Indonesia. Dibanding dengan 12 tahun sebelumnya (2008), jumlah ini meningkat hampir delapan kali lipat atau 792 persen.

Dalam ranah ekonomi, ketidaksetaraan itu juga masih menganga lebar. Hingga 2019, baru 55,5 persen perempuan Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang berpartisipasi dalam angkatan kerja (baik bekerja atau mencari pekerjaan). Bandingkan dengan laki-laki yang mencapai 83,13 persen.

Kesenjangan juga berlaku pada upah. Merujuk ke BPS, pada Februari 2019, rata-rata laki-laki mendapat upah Rp 2,8 juta, sedangkan perempuan hanya Rp 2,1 juta.

Kalau kesempatan kerja saja tak sama, apalagi dengan kesempatan meniti karier. Ini yang sangat janggal. Jumlah perempuan yang menikmati pendidikan tinggi lebih banyak dibanding laki-laki. Merujuk ke data Dikti, perempuan 3,4 juta, sedangkan laki-laki hanya 3,1 juta.

Akan tetapi, jumlah perempuan yang terserap di dunia kerja, profesi, dan jenjang karir, justru lebih sedikit. Misalnya, perempuan yang berkarir di bidang sains hanya 30 persen, guru iptek 36 persen, bisnis swasta 18 persen, peneliti 31 persen, dan engineer 29 persen.

Saking sulitnya perempuan memilih jalan untuk berkarier lebih tinggi, sampai lahir istilah khusus untuk perempuan yang berhasil mengejar karir: wanita karier (dan tidak ada istilah: pria karier).

Kemana perempuan-perempuan yang sudah lulus perguruan tinggi itu tercecer? Ya, banyak yang akhirnya menikah, lalu terkondisikan oleh konstruksi sosial sebagai pengurus rumah tangga (domestikasi).

Di lapangan politik, jurang ketidaksetaraan itu lebih lebar lagi. Belum pernah dalam sejarah parlemen Indonesia, jumlah perempuan menembus angka 30 persen. Pada pemilu 2019, keterwakilan perempuan di parlemen baru 20,87 persen.

Di jabatan pemerintahan, dari 34 Kementerian, jumlah PNS perempuan di angka 40,9 persen. Namun, hanya 22,38 persen jabatan eksekutif (eselon) yang terisi oleh perempuan.

Bukan hanya jurang ketidaksetaraan yang makin lebar. Hari-hari ini, lilin kesetaraan itu kian meredup akibat bangkitnya populisme kanan berbasis agama. Cara pandang mereka sangat khas zaman kegelapan: konservatif dan irasional.

Dalam konteks perempuan, mereka menghidupkan kembali anggapan-anggapan sosial yang patriarkis, mulai dari perkimpoian poligami, peneguhan peran domestik, hingga kontrol terhadap cara berperilaku dan berpakaian perempuan.

Peran Negara

Lilin kesetaraan tak boleh padam. sebab, jika lilin ini padam, maka gelap pula jalan menuju keadilan sosial itu.

Untuk itu, negara harus terus menyalakannya. Tak ada alasan bagi negara untuk menunda, apalagi mengabaikan, tugasnya mewujudkan kesetaraan gender.

Lalu, apa yang diperlukan Negara agar kaum perempuan dan rakyat Indonesia tidak perlu menunggu dua abad demi terwujudnya kesetaraan gender itu?

Satu, menghapuskan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan

Sebagai bangsa yang berdiri di atas cita-cita kesetaraan, tak seharusnya menolerir kekerasan dan diskriminasi. Tak tinggal diam terhadap ketidakadilan.

Di sini, ada dua hal yang bisa dilakukan negara: membuat regulasi dan melakukan advokasi. Jadi, di satu sisi, negara membuat regulasi untuk melindungi perempuan. Di sisi lain, negara melakukan advokasi terhadap korban kekerasan.

Sekarang, Indonesia punya UU kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meski perspektifnya sudah cukup progressif, tetapi penerapannya kerap terbentur konstruksi sosial.

Karena itu, negara perlu turun tangan untuk melakukan advokasi. Agar tak ada lagi impunitas. Agar tak ada lagi pelaku kekerasan yang berlindung di balik tirai moral sosial, budaya dan agama yang patriarkis.

Tetapi, KDRT itu juga terjadi karena faktor ketimpangan relasi dalam rumah tangga. Tentu saja, keluarga harus didemokratiskan. Harus ada pembagian kerja yang adil dalam kerja-kerja atau urusan rumah tangga.

Selain itu, perlu perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan di tempat umum. Sejauh ini, sudah ada RUU penghapusan kekerasan seksual (PKS). Masalahnya, selain RUU ini tak kunjung disahkan, cakupannya juga masih sebatas kekerasan seksual. Belum mengatur kekerasan non-seksual, baik yang fisik, psikis, maupun eksploitasi ekonomi.

Karena itu, bagi saya, Indonesia butuh UU yang lebih utuh tentang penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Baik di ruang privat maupun publik. Baik berbentuk kekerasan seksual, fisik, psikis, maupun ekonomi.

Mengingat rintangan konstruksi sosial yang patriarkis, maka negara perlu menggandeng lembaga keagamaan untuk mengeluarkan fatwa haram terhadap kekerasan terhadap perempuan.

Begitu juga dengan penghapusan diskriminasi. Untuk yang ini, negara perlu memulai dari dirinya sendiri. Jangan lagi ada regulasi yang bias gender, apalagi mendiskriminasi perempuan. Semua perda yang mendiskriminasi perempuan harus dihapuskan.

Dua, mewujudkan kesetaraan di bidang pendidikan

Alhamdulillah, dalam hal kesempatan mendapat pendidikan, perempuan dan laki-laki di Indonesia sudah relatif setara, dari jenjang sekolah dasar, sekolah menengah, hingga perguruan tinggi.

Malahan, di jenjang pendidikan menengah dan tinggi, jumlah perempuan lebih banyak ketimbang laki-laki.

Sekarang, kita perlu menukik ke soal kualitas. Maksudnya, negara perlu memastikan agar pendidikan di Indonesia semakin sensitif terhadap isu kesetaraan gender. Misalnya, bagaimana memastikan kurikulum pendidikan punya perspektif kesetaraan gender.

Yang penting juga, negara perlu memastikan tak ada lagi regulasi atau perlakuan di lembaga pendidikan yang melecehkan perempuan.

Perlu diketahui, kekerasan dan perlakuan diskriminasi itu terkadang dibenarkan oleh cara pandang. Sebut saja: cara pandang yang patriarkis. Saya kira, ini tugas lembaga pendidikan untuk mendobrak cara pandang yang patriarkis.

Kedua, memperjuangkan kesetaraan politik

Terus terang, politik merupakan lubang paling lebar yang menunjukkan ketidaksetaraan gender. Proporsi perempuan di politik, baik parlemen maupun pemerintahan, masih sangat kecil dibanding laki-laki.

Namun, terkait kepala pemerintahan perempuan, Indonesia bisa lebih baik dari Amerika Serikat. Sejak merdeka 244 tahun lalu, negeri paman sam itu belum sekali pun punya Presiden perempuan. Sedangkan Indonesia sudah pernah punya satu kali: Megawati Sukarnoputri (2001-2004).

Di parlemen, setelah pemberlakuan sistem kuota 30 persen untuk kepengurusan parpol dan pencalegkan, ada peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, dari 8,8 persen di pemilu 1999 menjadi 20,8 persen di 2019.

Di periode pertama Jokowi, pernah ada 9 Menteri perempuan dari 34 orang Menteri.

Dari angka-angka itu, ada perbaikan. Akan tetapi, patut disayangkan, perbaikan angka-angka itu tidak berbanding lurus dengan perluasan agenda perempuan, baik di parlemen maupun pemerintahan.

Karena itu, disamping mengejar kuantitas, perlu dipikirkan soal “keterwakilan yang berkualitas”. Maksudnya, caleg perempuan yang diusung bukan sekedar karena berkelamin perempuan, tetapi karena punya agenda politik yang terukur untuk memperjuangkan kesetaraan gender.

Untuk itu, proses perekrutan caleg perlu melibatkan aktivis dan organisasi gerakan perempuan. Mereka bisa menjadi pemberi masukan dan rekomendasi.

Keempat, memperjuangkan kesetaraan di lapangan ekonomi

Ekonomi bisa membuat seseorang berdaya: bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan pengembangan dirinya. Kesetaraan ekonomi juga bisa menghilangkan ketimpangan relasi.

Karena itu, kesetaraan gender di lapangan ekonomi merupakan medang perjuangan yang penting.

Di UUD 1945, setidaknya ada tiga pasal yang menjamin kesempatan kerja yang sama: pasal 27 ayat (2), pasal 28D ayat (2), dan pasal 28I ayat (2).

Sayang sekali, kendati dijamin UU, kesempatan kerja belum terbuka secara adil. Diskriminasi berbasis gender di tempat kerja juga masih terus terjadi.

Sering terjadi, jenis pekerjaan tertentu dikaitkan dengan gender tertentu. Dan ironisnya, penentuannya selalu bertolak dari anggapan kono tentang laki-laki dan perempuan: laki-laki lebih kuat, sedangkan perempuan lebih lemah.

Padahal, di berbagai belahan dunia, banyak pekerjaan yang dulu dianggap wilayahnya laki-laki, seperti sopir bus, operator mesin, konstruksi, dan lain-lain, sekarang sudah digeluti oleh perempuan.

Sering juga, karena beban ganda (kerja domestik sekaligus mencari nafkah tambahan), perempuan paling banyak terserap pada pekerjaan paruh waktu, kontrak/outsourcing, dan sektor informal. Bayangkan, 70 persen dari tenaga kerja perempuan Indonesia bekerja di sektor informal.

Yang lebih menyedihkan, seringkali karena kodrat biologisnya untuk haid, hamil dan melahirkan, perempuan ditutupkan pintunya untuk mengejar jenjang karier lebih tinggi. Bahkan, dalam banyak kejadian, perempuan di-PHK karena faktor haid, hamil, dan melahirkan.

Semua itu harus diakhiri dengan mendorong Negara:

Satu, memastikan dunia usaha memberikan kesempatan kerja untuk semua.

Dunia usaha menghapus cara pandang stereotip tentang kecocokan pekerjaan tertentu berdasarkan jenis kelamin. Termasuk menghilangkan syarat lowongan pekerjaan berdasarkan kategori fisik, seperti berpenampilan menarik. Sebab, konstruksi menarik dan tidak itu sangat patriarkis.

Dua, kesetaraan upah untuk semua gender.

Ini soal keadilan. Bahwa setiap orang, tanpa memandang gendernya, harus diupah yang sama pada jenis pekerjaan, posisi/jabatan, dan beban (jam) kerja yang sama.

Setiap perusahaan harus dituntut untuk menunjukkan bahwa sistem pengupahan mereka sudah adil. Kemudian, ada ruang atau mekanisme bagi buruh untuk menggugat pengusaha/pemberi kerja jika dirasa upahnya tak adil.

Kesetaraan upah bukan hanya berlaku pada gaji pokok, tetapi juga tunjangan dan insentif lainnya.

Ketiga, kebijakan yang mengondisikan lingkungan kerja yang mendukung kesetaraan gender.

Sebetulnya, Indonesia sudah punya aturan yang melarang diskriminasi di tempat kerja (pasal 6 UU Ketenagakerjaan). Termasuk di dalamnya larangan diskriminasi berbasis gender.

Masalahnya, kendati ada larangan seperti itu, juga sanksinya (pasal 190 UUK), tetapi praktek diskriminasi di tempat kerja masih marak terjadi.

Karena itu, Indonesia butuh payung hukum yang tegas dan jelas soal larangan diskriminasi di tempat kerja. Juga bentuk sanksi yang tegas bagi pemberi usaha dan pejabat pemerintah yang mengabaikannya.

Sejauh ini, Indonesia baru mengadopsi “maternity leave” atau cuti melahirkan bagi perempuan selama 3 bulan. Padahal, standar minimum ILO adalah 3,5 bulan (14 minggu). Sedangkan cuti ayah hanya 2 hari.

Bandingkan dengan negara Skandinavia, seperti Swedia. Di sana, cuti melahirkan bagi orang tua (parental leave) sampai 480 hari (16 bulan). Selama cuti panjang itu, sang istri tetap mendapat gaji penuh pada 16 bulan dan setelah itu tetap mendapat gaji 80 persen. Si suami juga diberi paternity leave selama 90 hari (3 bulan) dengan gaji penuh.

Kebijakan ini membuat perempuan tak perlu khawatir kehilangan pekerjaan karena melahirkan anak dan mengurus balitanya. Kemudian, dengan dukungan paternity leave, suami dan istri bisa berbagai pekerjaan mengurus balita.

Selain itu, perlu juga negara memastikan setiap tempat kerja punya ruang laktasi dan child-care. Ini untuk memastikan perempuan yang bekerja bisa membawa balitanya ke tempat kerja, tanpa mengganggu pekerjaannya.

Empat, pemberlakuan kuota minimum perempuan di dewan pimpinan perusahaan.

Sudah saatnya sistem kuota tidak hanya berlaku di lapangan politik, tetapi juga di ekonomi. Ini sudah berlaku di banyak Negara, seperti Swedia, Islandia, dan Jerman.

Sistem ini bertujuan untuk mendemokratiskan pengambilan kebijakan di semua lini perusahaan, mulai dari perekrutan karyawan, aturan perusahaan, sistem penggajian, dan lain-lain, agar tidak bias gender.

Lima, dukungan permodalan bagi pelaku ekonomi perempuan lewat pembentukan Bank perempuan.

Jangan lupa, perempuan punya potensi sebagai soko guru ekonomi berskala kecil dan menengah. Buktinya, 60 persen pelaku UMKM di Indonesia adalah perempuan.

Nah, mendukung perempuan sebagai pelaku UMKM, negara perlu memberikan dukungan finansial (kredit mikro) dan non-finansial (pelatihan produksi, manajemen, pemasaran, dll). Ini bisa dijalankan lewat konsep Bank Perempuan, seperti yang diterapkan di beberapa negara, termasuk Venezuela.

Tentu saja, perjuangan mewujudkan kesetaraan gender bukanlah jalan yang lapang dan singkat. Apalagi jika tidak mendapat dukungan dari negara. Butuh tindakan radikal dari negara, yang didukung oleh kehendak rakyat banyak.

Mari berjuang untuk mendorong Negara memperjuangkan kesetaraan gender atau kita harus menunggu lebih dari dua abad lagi. Mungkin lebih.


Oleh : RINI MARDIKA, Sekretaris Jenderal Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini

nona212Avatar border
VolkswagenPutihAvatar border
VolkswagenPutih dan nona212 memberi reputasi
2
833
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan