- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Gaji Terakhir belum dibayar perusahaan


TS
bayitabungan
Gaji Terakhir belum dibayar perusahaan
Salam Hormat suhu Melek Hukum.
Saya Karyawan PKWT dari perusahaan Retail Terkemuka di Indonesia. Kontrak Kerja saya berakhir di tanggal 31 Mei 2020. Gaji terakhir saya yang seharusnya turun di setiap tanggal 28 via tf ke rekening belum saya terima hingga hari ini tanggal 8 Juni 2020. Berarti sudah ada 12 hari dari tanggal seharusnya gaji dibayarkan. Saya sudah bertanya perihal gaji saya yang tidak kunjung turun kepada Manager saya. karena saya kerja di retail jadi segala masalah harus saya tanyakan via Manager toko terlebih dahulu sebelum nantinya di Tembus ke HRD. karena Manager saya hanya mengurus Absensi saja dan kegiatan operasional toko maka wewenang gaji dsb itu adalah tanggung jawab pihak Payroll Perusahaan. Dan kemudian saya dapat jawaban bahwasanya Pihak payroll tidak akan mentransfer segala macam transaksi kecuali di tanggal yang memang sudah ditentukan dari Perusahaan dalam hal ini tanggal Gajian adalah setiap tanggal 28 dan tanggal untuk pembayaran Overtime (Hari Libur Nasional yang digantikan dengan uang lembur) adalah tanggal 13. Selain tanggal tersebut tidak akan ada transaksi Transfer rekening dsb.
Yang ingin saya tanyakan adalah kemungkinan Gaji saya akan turun di Tanggal 13 Juni 2020 yang berarti gaji saya sudah di pending selama 16 hari. Atau bisa jadi di tanggal 28 Juni 2020. Saya sudah adukan perihal ini kepada Disnakertrans. Dan sudah dalam proses penindaklanjutan. apa sanksi untuk perusahaan yang sudah secara langsung menahan gaji saya, yang dalam hal ini saya merasa dirugikan hak saya. Terlebih sekarang situasi karena Pandemik membuat berbagai kebutuhan saya yang mendesak saya abaikan karena saya belum mendapatkan sepeserpun hak gaji saya. Dan hingga hari ini Saya masih belum dapat kepastian kapan Paklaring saya akan terbit. Dan ternyata Beberapa kawan saya yang sudah resign, Kebanyakan dari mereka adalah Pegawai Harian malah belum mendapatkan gaji mereka sama sekali. karena upah karyawan harian tidak seberapa maka beberapa diantara mereka merelakan begitu saja gaji terakhir mereka yang tidak terbayarkan.
Mohon dibantu untuk pencerahannya . Sehat selalu untuk kita semua
Saya Karyawan PKWT dari perusahaan Retail Terkemuka di Indonesia. Kontrak Kerja saya berakhir di tanggal 31 Mei 2020. Gaji terakhir saya yang seharusnya turun di setiap tanggal 28 via tf ke rekening belum saya terima hingga hari ini tanggal 8 Juni 2020. Berarti sudah ada 12 hari dari tanggal seharusnya gaji dibayarkan. Saya sudah bertanya perihal gaji saya yang tidak kunjung turun kepada Manager saya. karena saya kerja di retail jadi segala masalah harus saya tanyakan via Manager toko terlebih dahulu sebelum nantinya di Tembus ke HRD. karena Manager saya hanya mengurus Absensi saja dan kegiatan operasional toko maka wewenang gaji dsb itu adalah tanggung jawab pihak Payroll Perusahaan. Dan kemudian saya dapat jawaban bahwasanya Pihak payroll tidak akan mentransfer segala macam transaksi kecuali di tanggal yang memang sudah ditentukan dari Perusahaan dalam hal ini tanggal Gajian adalah setiap tanggal 28 dan tanggal untuk pembayaran Overtime (Hari Libur Nasional yang digantikan dengan uang lembur) adalah tanggal 13. Selain tanggal tersebut tidak akan ada transaksi Transfer rekening dsb.
Yang ingin saya tanyakan adalah kemungkinan Gaji saya akan turun di Tanggal 13 Juni 2020 yang berarti gaji saya sudah di pending selama 16 hari. Atau bisa jadi di tanggal 28 Juni 2020. Saya sudah adukan perihal ini kepada Disnakertrans. Dan sudah dalam proses penindaklanjutan. apa sanksi untuk perusahaan yang sudah secara langsung menahan gaji saya, yang dalam hal ini saya merasa dirugikan hak saya. Terlebih sekarang situasi karena Pandemik membuat berbagai kebutuhan saya yang mendesak saya abaikan karena saya belum mendapatkan sepeserpun hak gaji saya. Dan hingga hari ini Saya masih belum dapat kepastian kapan Paklaring saya akan terbit. Dan ternyata Beberapa kawan saya yang sudah resign, Kebanyakan dari mereka adalah Pegawai Harian malah belum mendapatkan gaji mereka sama sekali. karena upah karyawan harian tidak seberapa maka beberapa diantara mereka merelakan begitu saja gaji terakhir mereka yang tidak terbayarkan.
Mohon dibantu untuk pencerahannya . Sehat selalu untuk kita semua




nona212 dan VolkswagenPutih memberi reputasi
2
794
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan