- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polemik Injil Berbahasa Minang, Ini Kata Kementerian Agama


TS
gaygene
Polemik Injil Berbahasa Minang, Ini Kata Kementerian Agama
Polemik Injil Berbahasa Minang, Ini Kata Kementerian Agama
Jakarta, INDONEWS.ID - Polemik terkait Injil berbahasa Minang membuat berbagai pihak angkat bicara. Salah satunya adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
Plt Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama Loma Sarumaha menilai, keberadaan kitab suci yang berbahasa daerah tidak masalah, apabila diperuntukkan bagi ilmu pengetahuan.
Baca juga : JaKA : Pasal Larangan Makar Justru untuk Melindungi Indonesia Sebagai Negara Hukum atau Demokrasi
Namun, ia tidak bisa menyikapi terkait penolakan adanya kitab suci Injil berbahasa minang oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.
Kitab suci Injil berbahasa minang itu muncul dalam bentuk aplikasi yang bisa diunggah bebas di Playstore. Akan tetapi aplikasi tersebut langsung hilang usai diminta Irwan untuk dihapus karena mengklaim membuat resah masyarakat minang.
Baca juga : Soal Aksi Turunkan Jokowi, Ade Armando ke FPI: Hai Kaum Dungu, Bersatulah!
"Terjemahan apa pun itu dalam bahasa daerah, sifatnya terbuka. Artinya tidak menjadi masalah demi ilmu pengetahuan, termasuk pengetahuan agama," kata Aloma seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (5/6/2020).
Namun, ia tidak bisa sepenuhnya mengomentari soal tindakan Irwan yang sampai meminta Kominfo untuk menghapus aplikasi kitab suci Injil berbahasa minang.
Baca juga : Gerakan Bagi Masker, Handsanitizer dan Faceshield, Persiapan Memasuki New Normal
Alasan Aloma adalah, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menilai kebijakan yang diterapkan pihak tertentu.
"Saya tidak menanggapi seorang kepala daerah meminta agar aplikasi itu ditutup. Setiap pimpinan suatu kelompok masyarakat tentu wajar berjuang untuk melindungi warganya, dari berbagai hal.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno meradang. Dia meminta aplikasi Alkitab berbahasa minang untuk dihapus. Permintaan itu disampaikan Irwan melalui surat kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam surat tertanggal 28 Mei 2020 itu, Irwan menyebutkan, masyarakat Minang sangat berkeberatan dan resah dengan adanya aplikasi yang dapat diperoleh secara gratis itu.
Aplikasi Kitab Injil berbahasa Minang membuat heboh, Padang, Sumatera Barat. Aplikasi Kitab Injil berbahasa Minang itu muncul di aplikasi Playstore.
Aplikasi itu sebelumnya bisa diunduh melalui Playstore. Namun, ketika Padangkita.com (jaringan Suara.com) melacak aplikasi tersebut Kamis (4/6/2020), tidak lagi ditemukan.*(Rikard Djegadut).
https://indonews.id/mobile/artikel/3...nterian-Agama/
Jakarta, INDONEWS.ID - Polemik terkait Injil berbahasa Minang membuat berbagai pihak angkat bicara. Salah satunya adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.
Plt Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama Loma Sarumaha menilai, keberadaan kitab suci yang berbahasa daerah tidak masalah, apabila diperuntukkan bagi ilmu pengetahuan.
Baca juga : JaKA : Pasal Larangan Makar Justru untuk Melindungi Indonesia Sebagai Negara Hukum atau Demokrasi
Namun, ia tidak bisa menyikapi terkait penolakan adanya kitab suci Injil berbahasa minang oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.
Kitab suci Injil berbahasa minang itu muncul dalam bentuk aplikasi yang bisa diunggah bebas di Playstore. Akan tetapi aplikasi tersebut langsung hilang usai diminta Irwan untuk dihapus karena mengklaim membuat resah masyarakat minang.
Baca juga : Soal Aksi Turunkan Jokowi, Ade Armando ke FPI: Hai Kaum Dungu, Bersatulah!
"Terjemahan apa pun itu dalam bahasa daerah, sifatnya terbuka. Artinya tidak menjadi masalah demi ilmu pengetahuan, termasuk pengetahuan agama," kata Aloma seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (5/6/2020).
Namun, ia tidak bisa sepenuhnya mengomentari soal tindakan Irwan yang sampai meminta Kominfo untuk menghapus aplikasi kitab suci Injil berbahasa minang.
Baca juga : Gerakan Bagi Masker, Handsanitizer dan Faceshield, Persiapan Memasuki New Normal
Alasan Aloma adalah, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menilai kebijakan yang diterapkan pihak tertentu.
"Saya tidak menanggapi seorang kepala daerah meminta agar aplikasi itu ditutup. Setiap pimpinan suatu kelompok masyarakat tentu wajar berjuang untuk melindungi warganya, dari berbagai hal.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno meradang. Dia meminta aplikasi Alkitab berbahasa minang untuk dihapus. Permintaan itu disampaikan Irwan melalui surat kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam surat tertanggal 28 Mei 2020 itu, Irwan menyebutkan, masyarakat Minang sangat berkeberatan dan resah dengan adanya aplikasi yang dapat diperoleh secara gratis itu.
Aplikasi Kitab Injil berbahasa Minang membuat heboh, Padang, Sumatera Barat. Aplikasi Kitab Injil berbahasa Minang itu muncul di aplikasi Playstore.
Aplikasi itu sebelumnya bisa diunduh melalui Playstore. Namun, ketika Padangkita.com (jaringan Suara.com) melacak aplikasi tersebut Kamis (4/6/2020), tidak lagi ditemukan.*(Rikard Djegadut).
https://indonews.id/mobile/artikel/3...nterian-Agama/
Diubah oleh gaygene 17-09-2024 18:01






galuhsuda dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.4K
50


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan