Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chemical.saptoAvatar border
TS
chemical.sapto
Dimakamkan 3 Minggu Lalu,Jenazah PDP Covid19 di Manggarai BaratDipindahkan Keluarga
TRIBUNNEWS.COM,  LABUAN BAJO - Sudah dimakamkan, jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) yang dikuburkan di pekuburan milik pemerintah daerah di Manjerite Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Tanjung Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), diambil pihak keluarga.

Demikian disampaikan oleh Pjs Kepala Desa Orong, Bertolomeus Bader saat dihubungi per telepon pada Jumat (5/6/2020).

Jenazah PDP berjenis kelamin laki-laki itu diambil pada 12 Mei 2020 lalu.

Selanjutnya, jenazah PDP itu telah dikebumikan di desa Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar.

"Iya, warga Desa Orong dan sudah dikuburkan di kampung," katanya.

Diakuinya, pihaknya tidak mengetahui saat keluarga melakukan pengambilan jenazah.

Namun demikian, sekitar tanggal 11 Mei 2020 lalu, pihak keluarga PDP tersebut mengurus surat jalan dari Desa Orong menuju Labuan Bajo.

Baca: 10 Pekerja Migran Asal NTT Tiba di Kupang, Bakal Karantina Mandiri di Daerah Masing-masing

"Dulunya saya diminta untuk buat surat izin jalan, karena ada perintah dari kecamatan Welak bahwa setiap kali keluar (dari desa ke wilayah lain dalam Kabupaten) harus ada surat jalan. Saat itu ke Labuan Bajo," ujarnya.

Menurutnya, pasca PDP tersebut dimakamkan, tidak terjadi persoalan hingga saat ini.

"Sejauh ini aman-aman saja tidak ada persoalan," ungkapnya.

Saat ditanya terkait alasan kenapa keluarga melakukan pengambilan jenazah tanpa sepengetahuan pemerintah daerah, Bertolomeus mengaku pihaknya tidak mengetahui alasan hal tersebut.

Selain itu, pihak keluarga pun tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah desa.

"Saya kurang tahu alasannya," katanya.

Baca: Seorang Jurnalis di Labuan Bajo Dianiaya Pria Mabuk

Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga PDP tersebut belum berhasil dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, salah satu kuburan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dibongkar tanpa sepengetahuan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

PDP itu dimakamkan di pekuburan milik pemerintah daerah di Manjerite Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Tanjung Boleng, Kabupaten Mabar.

Demikian disampaikan Plh Sekda Mabar, Ismail Surdi ditemui di Kantor Bupati Mabar, Jumat (5/6/2020).

Ismail menjelaskan, pihaknya pun tidak mengetahui siapa yang telah melakukan pembongkaran.

Namun demikian, Pasien tersebut diketahui berasal dari Desa Orong, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar.

Untuk itu, pihaknya sudah meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mabar selaku ketua bidang pemulasaraan jenazah di Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten untuk membuat laporan kepada Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.

"Pak kadis PU selaku Ketua Bidang pemulasaraan jenazah, saya sudah minta beliau untuk buat laporan ke pak bupati selaku Ketua Tim Gugus Tugas," katanya.

Dalam laporan itu, akan dilaporkan kondisi ril di lapangan kepada Bupati Mabar.

"Nanti dari laporan itu kami lakukan pengecekan kapan itu hilang, siapa yang gali, kalau ada persetujuan atau izin, siapa yang izinkan, lalu sekarang ada di mana," paparnya.

Setelah laporan tersebut, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya yang diambil oleh pemerintah.

"Karena aturan yang kita buat bukan untuk orang itu, tapi untuk kepentingan semua orang. Memang teman-teman kita yang berduka katakan bertanggung jawab, tapi kalau ada penyakit yang menurut tracing atau keilmuan yang menyebar ke masyarakat, itu yang kita jaga. Jadi, untuk mencegah," ungkapnya.

Dijelaskannya, dalam peraturan bupati yang diterbitkan terkait Covid-19, penggalian dan pemindahan jasad dilakukan setelah pandemi Covid-19dicabut pemerintah.

"Tidak sebutkan waktu, tapi tunggu status pandemi Covid-19 ini dicabut. Jika pandemi Covid-19 ini dicabut, tentu ada pertimbangan teknis dari instansi teknis. Karena kami memberikan pertimbangan waktu karena pertimbangan teknis dari kesehatan. Dan kami tidak lakukan penguburan menyebar menurut asal karena pertimbangan teknis tadi," ujarnya.

Baca: Pemkot Solo Tak Bisa Bayar Tagihan Listrik Rp 8,6 M, Uang Habis untuk Tangani Corona

"Jadi pemindahan jenazah, menunggu status pandemi Covid-19 dicabut oleh pemerintah dan kalau ada yang mengajukan itu, tentu ada pejabat yang berwenang yang akan mengizinkan itu," tambahnya.

Diakui Ismail, selama ini pekuburan khusus untuk menangani Covid-19 itu tidak dijaga oleh petugas.

Sementara itu, pantauan POS-KUPANG.COM di pekuburan milik pemerintah daerah di Manjerite, terdapat 1 liang lahat yang terlihat terbuka dan terdapat juga gundukan tanah galian pada sisi kubur.

Di atas lahan seluas 5 hektare tersebut, terdapat sekitar 4 kuburan khusus untuk pasien PDP dan tidak ada penjagaan oleh petugas.

Hanya terlihat beberapa petugas yangtenga membersihkan rumput liar di sekitar area pekuburan.

https://m.tribunnews.com/regional/20...uarga?page=all

Waduh, kok maľah dipindah
nona212
nona212 memberi reputasi
1
741
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan