- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Anies Atur Ganjil Genap Selama PSBB Transisi, Ferdinand: Pemikiran Somplak Terbalik!


TS
User telah dihapus
Anies Atur Ganjil Genap Selama PSBB Transisi, Ferdinand: Pemikiran Somplak Terbalik!

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk bijak dalam membuat aturan terkait pandemi virus corona (Covid-19).
Dalam hal ini, Ferdinand menyoroti langkah Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 yang mengatur sistem ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi.
"Bijaklah sedikit pak Anies. Jangan cakap besar mau nyelamatkan nyawa warga tapi kebijakan membawa orang kepada kerumunan dan keramaian," tulis Ferdinand di akun Twitternya, Sabtu (6/6/2020).
"Menggunakan kendaraan sendiri itu lebih menjamin orang tak tertular, mengurangi penularan meski macet melanda. Macet tidak bahaya pak, Covid yang bahaya," sambung @FerdinandHaean3.
Ferdinand berpendapat, jika mau mengurangi penularan Covid-19, mestinya warga yang beraktivitas harus bisa gunakan kendaraan sendiri.
"Motor sendiri, mobil sendiri. Bukan memberlakukan ganjil genap lantas orang naik angkutan umum. Ini jelas pemikiran somplak terbalik..!!" sindirnya.
Seperti diberitakan, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam pergub No. 51/2020 diatur terkait pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil di masa PSBB Transisi.
"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020.
Pada Pasal 17 ayat 2 juga dibahas terkait pembatasan pengguna moda transportasi umum massal diisi paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan. Kemudian pengendalian parkir juga dilakukan pada luar ruang milik jalan.
“Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap; setiap pengendara dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor,” bunyi Pasal 18 Pergub No. 51/2020.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk 8 sektor, yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; pemadam kebakaran dan ambulans; kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas; kendaraan pimpinan dan pejabat asing; kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional plat dinas, TNI-Polri.
Juga, kendaraan pembawa penyandang disabilitas; kendaraan angkutan umum, kendaraan angkutan barang; kendaraan kepentingan tertentu, dan angkutan roda dua atau roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan keputusan Dishub.
https://www.netralnews.com/peristiwa...mplak-terbalik
Diubah oleh User telah dihapus 06-06-2020 13:11






nomorelies dan 7 lainnya memberi reputasi
8
3.3K
47


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan