CowgantAvatar border
TS
Cowgant
Sepeda ber-SNI sebagai Transportasi Alternatif “New Normal”
Tahun 2020 menjadi “surprise” yang tiba-tiba untuk global termasuk Indonesia. Pasalnya pada tahun ini global diterpa covid-19. Covid-19 merupakan nama resmi yang diberikan WHO sebagai Badan Kesehatan Dunia. Virus Corona atau disebut juga severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) merupakan virus yang menyerang system pernapasan. Corona memberikan efek domino yang berawal dari masalah kesehatan hingga akhirnya menjadi problem ekonomi.
Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan segala regulasi terkait kondisi New Normal. New Normal dapat diartikan sebagai perubahan pola tatanan kehidupan untuk beradaptasi dengan kondisi saat ini. Salah satunya adalah dengan physical distancing. Sepeda dapat dijadikan sebagai alternatif transportasi untuk menghindari desak-desakan di transportasi umum dalam penerapan physical distancing tersebut.
Selain sebagai alat transportasi, sepeda juga dapat dijadikan sebagai sarana untuk berolahraga guna meningkatkan daya tahan tubuh.  Wajib diperhatikan bersepeda dikondisi new normal juga harus menerapkan secara ketat protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah.  Kerena dirasa manfaat sepeda yang cukup banyak, maka PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) sampai menetapkan tanggal 3 juni sebagai hari sepeda sedunia pada sidang Majelis Umum di Amerika Serikat yang ke-72.
Sepeda yang digunakan juga harus “safe to drive” yaitu salah salah satunya memastikan sepeda yang dikendarai harus memenuhi SNI sepeda. SNI sepeda tentu saja bertujuan untuk melindungi dan memenuhi kepuasan masyarakat Indonesia. SNI sepeda juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing baik untuk produsen lokal maupun pelaku bisnis impor sepeda.  Pemerintah mengaplikasikan tujuan mulia tersebut dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 tahun 2018 soal Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib yang diteken oleh Menteri Perindustrian, Airlangga Hartanto.
Salah satu rangkaian sertifikasi produk sepeda adalah produk harus memenuhi  persyaratan pengujian. Pengujian sepeda dewasa mengacu pada SNI 1049:2008 yang mengatur tentang persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi oleh sepeda dewasa yang dipasarkan.  Pengujian sepeda dewasa ini berlaku untuk sepeda roda dua yang memenuhi salah satu syarat berikut:
    a.    Mempunyai ketinggian sadel yang pada posisi tertinggi 635 mm atau lebih, atau
    b.    Untuk digunakan dijalan raya
Secara garis besar, pengujian sepeda dewasa mencakup beberapa pengujian, diantaranya:
Pengujian tonjolan tajam
Pengujian kerangka dan garpu depan
Pengujian sistem kemudi
Pengujian rem dan kinerja rem
Pengujian roda
Pengujian ban dalam dan luar
Pengujian pedal
Pengujian sadel
Pengujian grip
Pengujian boncengan, dan
Pengujian reflektor dan buku petunjuk

Inti dari pengujian ini adalah untuk memastikan sepeda yang digunakan layak bukan hanya dari segi design tetapi segi kualitas agar mampu mengaspal sebagai sarana transportasi.


sumber : https://lsigs.com/artikel/sepeda-ber...f-new-normal/
scorpiolama
nomorelies
nomorelies dan scorpiolama memberi reputasi
2
849
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan