- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Karena Corona, Pemerintah Tiadakan Keberangkatan Haji Tahun Ini


TS
finansialku.com
Karena Corona, Pemerintah Tiadakan Keberangkatan Haji Tahun Ini
Jemaah Haji tahun 2020 terpaksa harus gagal berangkat karena pandemic Covid-19 yang masih merajalela. Simak situasinya dalam artikel berikut.
Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialkudi bawah ini!
Tok! Jemaah Haji 2020 Gagal Berangkat
Pemerintah resmi memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji tahun 2020.
Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh warga Indonesia seiring dengan belum terkendalinya virus corona yang melanda dunia. termasuk Arab Saudi.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi sebagaiman dikutip dari Kompas, Selasa (02/06).
Asal tahu saja, Sobat Finansialku, pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah ini dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Adapun pembatalan tersebut tak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus.
Tetapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

Lebih lanjut Menteri Agama mejelaskan, selain persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik, jemaah haji juga harus diberikan jaminan atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
Pemberangkatan haji ini dipandang dalam dua sisi.
Di satu sisi pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji, tetapi di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko Covid-19.
"Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua," kata Fachrul masih melansir dari laman yang sama.
Dengan pembatalan pemberangkatan ini ratusan ribu calon jemaah gagal berangkat haji pada tahun 2020.
Adapun berdasarkan data Johns Hopkins University, per Selasa (02/06), jumlah pasien positif Covid-19 di Arab Saudi sebanyak 87.142 orang. Sementara, jumlah orang yang meninggal tercatat ada 525 orang.
Penangguhan umrah juga dilakukan Arab Saudi pada akhir Februari lalu setelah kasus virus corona mulai bermunculan di negara itu.
Larangan masih ditetapkan hingga pemberitahuan lebih lanjut.
"Penangguhan ini akan mengalami peninjauan secara berkala sesuai dengan kurva pandemi dan rekomendasi akan dikeluarkan oleh komisi ad-hoc," ujar Kementerian Haji Arab Saudi mengutip dari Kumparan dari Gulf News.
Untuk update seputar pemberangkatan haji, Anda dapat mengeceknya pada artikel Cek keberangkatan haji.

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialkudi bawah ini!
Tok! Jemaah Haji 2020 Gagal Berangkat
Pemerintah resmi memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji tahun 2020.
Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh warga Indonesia seiring dengan belum terkendalinya virus corona yang melanda dunia. termasuk Arab Saudi.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi sebagaiman dikutip dari Kompas, Selasa (02/06).
Asal tahu saja, Sobat Finansialku, pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah ini dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
Adapun pembatalan tersebut tak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus.
Tetapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

Lebih lanjut Menteri Agama mejelaskan, selain persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik, jemaah haji juga harus diberikan jaminan atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
Pemberangkatan haji ini dipandang dalam dua sisi.
Di satu sisi pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji, tetapi di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko Covid-19.
"Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua," kata Fachrul masih melansir dari laman yang sama.
Dengan pembatalan pemberangkatan ini ratusan ribu calon jemaah gagal berangkat haji pada tahun 2020.
Adapun berdasarkan data Johns Hopkins University, per Selasa (02/06), jumlah pasien positif Covid-19 di Arab Saudi sebanyak 87.142 orang. Sementara, jumlah orang yang meninggal tercatat ada 525 orang.
Penangguhan umrah juga dilakukan Arab Saudi pada akhir Februari lalu setelah kasus virus corona mulai bermunculan di negara itu.
Larangan masih ditetapkan hingga pemberitahuan lebih lanjut.
"Penangguhan ini akan mengalami peninjauan secara berkala sesuai dengan kurva pandemi dan rekomendasi akan dikeluarkan oleh komisi ad-hoc," ujar Kementerian Haji Arab Saudi mengutip dari Kumparan dari Gulf News.
Untuk update seputar pemberangkatan haji, Anda dapat mengeceknya pada artikel Cek keberangkatan haji.

Bagaimana menurutmu, Sobat Finansialku tentang artikel di atas? Kamu bisa berbagi komentar lewat kolom komentar di bawah ini.
Sebarkan informasi ini seluas-luasnya lewat berbagai platform yang tersedia, agar kawan atau sanak-saudaramu tahu apa yang kamu ketahui. Semoga bermanfaat, ya.
Spoiler for Sumber Referensi:


nomorelies memberi reputasi
1
588
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan