Quote:
JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan mendapatkan dana talangan sebesar Rp8,5 triliun. Pemberian dana talangan tersebut dipertimbangkan karena keuangan Garuda Indonesia mengalami bisnis yang merosot imbas pandemi covid-19.
Namun, hal ini dibantah oleh staf khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga. Ia mengatakan, dana tersebut bukan dari pemerintah, melainkan hanya sebagai penjamin.
Baca juga: Soal Dana Talangan ke Garuda Rp8,5 Triliun, Stafsus BUMN: Bukan untuk Bayar Utang
"Garuda enggak mungkin bisa menerima dana APBN. Dana APBN bisa diberikan pemerintah kepada perusahaan yang 100% milik pemerintah. Sedangkan Garuda kepemilikannya 60% pemerintah dan sisanya swasta," jelas Arya melalui telekonferensi pada Selasa (2/6/2020).
Dalam hal ini, lanjut Arya, pemerintah berfungsi sebagai penjamin. Sedangkan dana Rp8.5 triliun tersebut hingga saat ini masih dicari.
Baca juga: Pertimbangan Garuda PHK Pilot akibat Corona
"Pemerintah berfungsi sebagai penjamin. Sedangkan dana itu nantinya bisa didapat dari mana saja. Bisa perbankan, perusahaan, atau yang lain," tutur Arya.
"Dana talangan itu bukan dikasih modal oleh pemerintah. Kalau modal itu PMN. Garuda tidak ada dapat PMN," Arya menambahkan.
Dia menambahkan, terkait penggunaan dana tersebut diserahkan kepada BUMN yang mendapat alokasi dana talangan. "Namanya pinjaman ya itu hak mereka mau dipakai apa kan karena bukan dana diberikan pemerintah," paparnya.
(rzy)
Sumber
https://economy.okezone.com/read/202...a-masih-dicari
Suntik