Quote:
Jakarta - Ruslan Buton, yang ditangkap karena mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur, merupakan pecatan TNI AD. Ia dipecat secara tidak hormat dari TNI lantaran terlibat dalam kasus pembunuhan seorang petani di Ternate, Maluku Utara, La Gode.
"Ruslan Buton dipecat dari TNI karena kasus pembunuhan La Gode pada medio Oktober 2017," ungkap Kadispenad TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus kepada detikcom, Sabtu (30/5/2020).
Kasus yang menjerat Ruslan terkait penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang petani bernama La Gode di Taliabu, Ternate, Maluku Utara, pada 2017. La Gode ditangkap dan dibawa ke kantor Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Opspamrahwan) Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau (BKO) karena mencuri singkong parut milik warga.
Tewasnya La Gode berawal saat dirinya ketahuan mencuri singkong warga, kemudian ditangkap polisi. La Gode lalu diserahkan ke Pos Satgas Opspamrahwan di Pulau Talibu karena polisi setempat tidak memiliki ruang tahanan. La Gode kemudian tewas setelah menjadi korban penganiayaan.
Saat itu Ruslan menjadi komandan kompi sekaligus komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau. Nefra menyebut belasan oknum personel TNI yang bertugas di Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau juga didakwa melakukan penganiayaan itu.
"Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode," sebutnya.
Menurut Nefra, Oditur Militer Ambon mendakwa Ruslan dan anak buahnya melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP primer Pasal 170 ayat (1) tentang menggunakan tenaga secara bersama-sama untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang dan (3) juncto Pasal 156 atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 56 KUHP. Ruslan pun dipecat dari TNI usai vonis dibacakan pada 2018 lalu.
"Ruslan dihukum 1 tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dari anggota TNI AD. Dia sudah dipecat secara tidak hormat oleh satuan Angkatan Darat. Mantan perwira pertama di Yonif RK 732/Banau terakhir berpangkat kapten infanteri," jelas Nefra.
Kasus kematian La Gode sempat menjadi perhatian pada Desember 2017. Istri La Gode, YN, melaporkan kematian suaminya yang janggal kepada pihak kepolisian. La Gode diketahui meninggal pada 24 Oktober 2017. Polisi dan Denpom XVI/1 Ternate turun menangani kasus ini.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama LBH Maromoi, Maluku Utara, melakukan pendampingan terhadap YN. Bahkan KontraS juga meminta Lembaga Bantuan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi YN karena La Gode diduga tewas tidak wajar akibat disiksa oleh oknum TNI.
Kembali ke Ruslan yang bebas pada akhir 2019 usai menjalani hukumannya. Ia bersama sejumlah eks personel TNI mendirikan sebuah yayasan yang diberi nama Yayasan Serdadu Eks Trimatra Nusantara pada awal Januari 2020 di Jakarta.
Ruslan pun kerap mengomentari kebijakan pemerintah Jokowi. Ia lalu menyampaikan surat terbuka yang disampaikan lewat video mendesak Jokowi mundur dari posisinya sebagai presiden.
Hingga akhirnya Ruslan ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, pada Kamis (28/5) pagi waktu setempat. Ruslan ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri. Dua orang pamen POM Mabes TNI AD Letkol Rus'an dan Letkol Denny juga mendampingi penangkapan Ruslan ini.
Kepada polisi, Ruslan mengakui rekaman surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi merupakan suaranya. Ruslan juga mengaku mendistribusikan rekaman itu ke media sosial.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka yang dibuat pada 18 Mei 2020 menggunakan handphone tersangka," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Tribrata TV, Jumat (29/5).
Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE. Ia kini sudah berada di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwajib.
"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP. Dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," ucap Ahmad.
SUMBER
bawa bawa china?
usir TKA china?
mau sok nasionalis macam nasbung?
tapi sama saja
nasionalisme kalian PALSU
sepalsu HOAX yang suka kalian sebarkan
membodohi masyarakat dengan HOAX
itu bukan nasionalis
tapi demi kepentingan sendiri dengan menghalalkan segala cara

---------------------------------------------------------------------------
berita tentang
petani yg di bunuh tersebut
jauh sebelum kasus ini di mulai
https://tirto.id/istri-la-gode-tenta...uami-saya-cAGL
terima kasih pada
@BapakGwGayus