yasue.dikAvatar border
TS
yasue.dik
Heboh Surat Keterangan Sehat Bebas Covid dari RS Dijual di Toko Online Rp 70 Ribu


Heboh Surat Keterangan Sehat Bebas Covid dari RS Dijual di Toko Online Rp 70 Ribu, Sasar Pemudik

Larangan mudik membuat sejumlah orang memanfaatkan membuat surat keterangan sehat bebas covid.

Salah satu surat berkop RS Mitra Keluarga pun muncul di toko online.
RS Mitra Keluarga buka suara terkait viralnya surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang dijual Rp 70 ribu secara online.


Penjualan surat bebas Covid-19 itu viral di media sosial pada Kamis (14/5/2020).

Akun Twitter @DokterPodcast memperlihatkan tangkapan layar dari salah satu ecommerce yang diduga menjual surat keterangan sehat. Dalam cuitannya, ia menyebut surat seharga Rp 70 ribu bisa menjadi bekal untuk mudik.

"Yeyyy bisa beli loh.... cuman 70 rebu doank bisa mudik.... nah kan nah kan apa kita kmaren bilang, ujung2 nya di duitin #suratbebascovid #immunitypasport dll dll dll," tulis akun @DokterPodcast.

Dalam gambar terlihat surat keterangan sehat yang mencantumkan logo Rumah Sakit Mitra Keluarga Gading Serpong.

Surat tersebut memuat pernyataan bahwa pemegang surat "Sehat dan tidak ada tanda dan gejala terinfeksi Covid-19."

Surat tersebut juga mencantumkan alamat blog www(dot)suratdokterindonesiaaa(dot)blogspot(dot)com serta nomor kontak penjual.

Cuitan ini sudah dibagikan sebanyak lebih dari 400 kali.

Dilansir dari laman Instagram resmi @mitrakeluarga, pihak RS membantah telah memperjualbelikan surat keterangan sehat tersebut.

Pihak RS Mitra Keluarga mengklarifikasi kabar tersebut.

Tak cuma itu, RS Mitra Keluarga juga akan menempuh jalur hukum.
Berikut klarifikasinya.

"Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sosial media maupun situs berita mengenai surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga, dengan ini kami sampaikan manajemen Mitra Keluarga tak pernah bekerja sama dengan pihak yang memperjual-belikan surat keterangan bebas Covid-19 maupun surat keterangan apapun.

Kami mohon agar para pihak yang menyalahgunakan kop surat Mitra Keluarga dan/atau mengatasnamakan Mitra Keluarga untuk keperluan diatas, agar segera mencabut dan/atau menghentikan perbuatan tersebut sesegara mungkin.

Mitra Keluarga akan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang mengatasnamakan dan/atau menggunakan atribut Mitra Keluarga, termasuk penggunaan kop surat Mitra Keluarga tanpa seizin kami," tulis Mitra Keluarga.

Surat Sehat Palsu
Sebelumnya, larangan mudik dimanfaatkan orang untuk membuat surat keterangan sehat palsu.
Polres Jembrana menangkap tiga pelaku yang memperjualbelikan surat kesehatan palsu di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Rabu (13/4/2020) malam.

Surat tersebut dijual kepada warga atau pemudik yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

"Sudah ditangkap tiga orang, besok akan kita rilis. Saat ini masih diperiksa di Gilimanuk," kata Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Wibawa mengatakan, satu pelaku ditangkap terkait informasi surat kesehatan palsu yang sempat viral di media sosial.

Polisi menangkapnya setelah mendalami informasi itu.

Sedangkan dua pelaku lain tertangkap tangan menjual surat kesehatan palsu itu di Pelabuhan Gilimanuk.

Wibawa tak memerinci kasus jual beli surat kesehatan palsu itu.

Saat ini, kata dia, penyidik di Polsek Jembrana masih mendalami keterangan dari tiga pelaku tersebut.
"Masih didalami sama penyidik," kata dia. Sebelumnya, informasi praktik jual beli surat keterangan sehat palsu di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, viral di media sosial.
Salah seorang pemilik akun Facebook mengunggah foto surat keterangan sehat palsu.



Pada kop surat itu tertulis UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan, Kecamatan Denpasar Barat.

Pemilik akun Facebook itu menulis surat keterangan sehat itu dijual seharga Rp 250.000.

"Pelabuhan semakin keras. Sudah tahu musim kering, beli surat jalan di Gilimanuk harganya melambung," tulis akun Facebook tersebut.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengizinkan transportasi darat, laut, dan udara, beroperasi secara terbatas di tengah larangan mudik akibat pandemi virus corona baru atau Covid-19.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran SE Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Operasional terbatas itu hanya berlaku bagi penumpang dalam rangka tugas kedinasan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan perjalanan orang yang anggota keluarganya meninggal.

Surat keterangan sehat menjadi satu dari beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yang ingin menggunakan transportasi darat, laut, dan udara itu.

Syarat Penumpang Layak Terbang

1. Bagi pekerja yang bergerak di lembaga pemerintah atau swasta
Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Kepolisian RI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat Eselon

2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor
Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan
Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat
Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah) Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan)
Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia)

3. Bagi Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah
Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja MIgran Indonesia (PMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk pemulangan dari luar negeri Menunjukkan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar)
Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.(*)

sumber

*******
Dalam hal akal mengakali memang masyarakat Indonesia sangat kreatif emoticon-Ngakak (S)





Diubah oleh yasue.dik 14-05-2020 14:21
anasabila
a12s
zafinsyurga
zafinsyurga dan 23 lainnya memberi reputasi
24
2.5K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan