Kaskus

Regional

adisaputra593Avatar border
TS
adisaputra593
Bejat, Kakek Setubuhi Cucu Sendiri Hingga Hamil


Bejat, Kakek Setubuhi Cucu Sendiri Hingga Hamil
DERING24.COM CURUP – Setelah Polda Bengkulu menangkap Oknum guru Ngaji pelaku Cabul anak di bawah umur, Torehan prestasi juga di raih Polres Rejang Lebong ( RL ) jajaran Polda Bengkulu dengan berhasil menangkap 2 pelaku cabul lainnya terhadap korban mawar berusia 13 tahun yang merupakan teman dari kakak korban Berinisial IWJ ( 27 ) dan Kakek Korban berinisial SU ( 61 ).


Dari data yang didapat, kedua pelaku mencabuli korban hingga hamil berawal Pada hari minggu tanggal 15 maret 2020 sekitar Pukul 16.00 wib.
Paman korban berinisial TI ( 34 )  yang saat itu berada dirumah mendapatkan kabar bahwa korban mawar telah mengalami kehamilan dan sudah berjalan 3 (tiga) bulan yang mana kehamilan korban tersebut disebabkan karena perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku IWJ terhadap korban.


Pelaku melakukan di rumah nenek korban di Kab. Rejang Lebong dan menurut keterangan korban kepada pelapor perbuatan persetubuhan tersebut sudah sering dilakukan dan terakhir pada bulan februari 2020 yang langsung dilaporkan ke Polres RL pada tanggal Tanggal 17 Maret 2020.
Berselang 2 bulan, salah satu paman korban lainya berinisial RM ( 33 ) menjemput Korban dirumahnya Kab. Rejang Lebong dan dibawa ke Rumahnya.


Setelah tiba dirumah, RM menanyakan tentang pernikahan Korban dengan Suami Korban yang tidak memberitahukan ke pihak Keluarga serta menanyakan tentang usia Kehamilan Korban yang diperkirakan tidak sesuai pada tanggal Pernikahan Korban, mendapatkan pertanyaan tersebut, Korban mengaku bahwa Korban telah disetubuhi oleh kakeknya sendiri.


Bejat, Kakek Setubuhi Cucu Sendiri Hingga Hamil

Kasat Reskrim Polres RL Polda Bengkulu AKP Andi Kadesma S.Ik mengungkap bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap tadi malam ( Kamis, 28/05/20 ) dikediaman masing dan saat ini telah diamankan di Mapolres RL untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

” kedua pelaku akan kami jerat dengan pasal  76 D Jo pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. ” Ungkap Kasat Reskrim.

b0c4h.n4k4lAvatar border
nona212Avatar border
nona212 dan b0c4h.n4k4l memberi reputasi
2
525
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan