- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pemudik, Siapkan Surat Ini Jika Ingin Masuk Lagi ke Jakarta


TS
iskrim
Pemudik, Siapkan Surat Ini Jika Ingin Masuk Lagi ke Jakarta
Rupanya pemerintah DKI sedang tidak main-main dengan keputusannya untuk membatasi sementara para pemudik yang sudah terlanjur pulang dan berniat kembali ke Jakarta, yakni harus memenuhi syarat berikut ini.

Dari sumber yang saya dapatkan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, setiap masyarakat yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta, terhitung Jumat, 22 Mei 2020 hukumnya adalah WAJIB menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Keputusan yang berkesan 'sengaja' baru di sosialisakan ini menurut saya menjadi salah satu trik memperlambat arus balik warga ke Jakarta sampai situasi Jakarta benar-benar kondusif atau dianggap telah terbebas dari dampak pandemi Covid-19.
Namun buat warga yang sudah terlanjur tinggal di DKI terlebih tidak memiliki KTP DKI jangan merasa aman dulu karena keputusan ini juga mengikat mereka agar tertib administrasi, yakni harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang saya sebutkan di atas tadi.
indiamart
Sedangkan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang sudah terlanjur mudik ingin kembali ke Jakarta akan ada pemeriksaan di tempat yang lokasinya di tentukan kemudian, terutama petugas akan memperketat pengawasan di 12 titik pehubung antar Jabodetabek.
Jika mereka tidak membawa atau menunjukkan kepemilikan SIKM sesuai pada Pasal 4 ayat (2) huruf 'a' mereka harus putar balik ke daerah asalnya atau harus menjalani karantina 14 hari seperti penerapan PSBB, hingga denda maksimal 10 juta, yang mana lokasi karantina nanti akan ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

suarapemredkalbar
Jika waktu lalu masyarakat banyak yang berhasil lolos ke luar Jakarta maka kini harus berfikir ulang karena selain harus memiliki SIKM, di perbatasan Jakarta nanti pemerintah DKI akan menurunkan sebanyak 1.500 personel untuk mengawasi penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga, termasuk mengawasi keluar masuk wilayah Jakarta.


Buat kamu yang ingin mendapatkan SIKM bisa mengunjungi website resminya di https://corona.jakarta.go.id/id. Pilih menu: Izin Keluar Masuk Jakarta, lalu Pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO. JakEVO merupakan aplikasi pelayanan daring perizinan dan nonperizinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sistem satu pintu yang dapat diakses melalui website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi mobile phone JakEVO yang dapat di-download di Appstore dan Playstore, kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra.
Sedangkan syarat yang harus dipersiapakan masyarakat sebelum mengajukan permohonan SIKM. Khusus warga yang berdomisili di Jakarta di antaranya: Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas; Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali); Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP.
Sementara, warga yang berdomisili Non-Jabodetabek dibutuhkan persyaratan sebagai berikut: Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal; Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang); Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan; Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali); Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali); Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP.

"Seluruh format Surat Pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO," tutup Benni.
Jadiii, buat kamu atau saudara yang sudah terlanjur ada di luar Jakarta atau sering keluar masuk Jakarta karena urusan bisnis dll, mulai saat ini siap-siap atau segeralah membuat SIKM agar masuk ke Jakarta mudah tanpa ada kendala. Wadidaww.
Sebuah opini
Sumur. beritasatu, sindonews
Img.header. instructables


Copyright © 2016 - 2020 iskrim™
All Rights Reserved | Member of Thread Creator Gen. 1 - KASKUS

Dari sumber yang saya dapatkan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, setiap masyarakat yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta, terhitung Jumat, 22 Mei 2020 hukumnya adalah WAJIB menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Keputusan yang berkesan 'sengaja' baru di sosialisakan ini menurut saya menjadi salah satu trik memperlambat arus balik warga ke Jakarta sampai situasi Jakarta benar-benar kondusif atau dianggap telah terbebas dari dampak pandemi Covid-19.
Namun buat warga yang sudah terlanjur tinggal di DKI terlebih tidak memiliki KTP DKI jangan merasa aman dulu karena keputusan ini juga mengikat mereka agar tertib administrasi, yakni harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang saya sebutkan di atas tadi.

Sedangkan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang sudah terlanjur mudik ingin kembali ke Jakarta akan ada pemeriksaan di tempat yang lokasinya di tentukan kemudian, terutama petugas akan memperketat pengawasan di 12 titik pehubung antar Jabodetabek.
Jika mereka tidak membawa atau menunjukkan kepemilikan SIKM sesuai pada Pasal 4 ayat (2) huruf 'a' mereka harus putar balik ke daerah asalnya atau harus menjalani karantina 14 hari seperti penerapan PSBB, hingga denda maksimal 10 juta, yang mana lokasi karantina nanti akan ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

suarapemredkalbar
Jika waktu lalu masyarakat banyak yang berhasil lolos ke luar Jakarta maka kini harus berfikir ulang karena selain harus memiliki SIKM, di perbatasan Jakarta nanti pemerintah DKI akan menurunkan sebanyak 1.500 personel untuk mengawasi penindakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga, termasuk mengawasi keluar masuk wilayah Jakarta.


Buat kamu yang ingin mendapatkan SIKM bisa mengunjungi website resminya di https://corona.jakarta.go.id/id. Pilih menu: Izin Keluar Masuk Jakarta, lalu Pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO. JakEVO merupakan aplikasi pelayanan daring perizinan dan nonperizinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sistem satu pintu yang dapat diakses melalui website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi mobile phone JakEVO yang dapat di-download di Appstore dan Playstore, kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra.
Sedangkan syarat yang harus dipersiapakan masyarakat sebelum mengajukan permohonan SIKM. Khusus warga yang berdomisili di Jakarta di antaranya: Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas; Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali); Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP.
Sementara, warga yang berdomisili Non-Jabodetabek dibutuhkan persyaratan sebagai berikut: Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal; Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang); Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan; Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali); Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali); Pas foto berwarna; dan Pindaian KTP.

"Seluruh format Surat Pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO," tutup Benni.
Jadiii, buat kamu atau saudara yang sudah terlanjur ada di luar Jakarta atau sering keluar masuk Jakarta karena urusan bisnis dll, mulai saat ini siap-siap atau segeralah membuat SIKM agar masuk ke Jakarta mudah tanpa ada kendala. Wadidaww.
Sebuah opini
Sumur. beritasatu, sindonews
Img.header. instructables


Copyright © 2016 - 2020 iskrim™
All Rights Reserved | Member of Thread Creator Gen. 1 - KASKUS
Diubah oleh iskrim 26-05-2020 18:44






nona212 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.6K
38


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan