Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chemical.saptoAvatar border
TS
chemical.sapto
Polres Manggarai Minta MUI Tutup Mesjid Sementara CegahUmat  Shalat di Mesjid
Maâf judul aslinya kepanjangan.terpaksa diedit

Polres Manggarai Minta Kebijakan MUI Tutup Mesjid Sementara CegahUmat Muslim Tidak Shalat di MesjidUntuk Hindari Penularan Covid-19

POS-KUPANG.COM | RUTENG--Mencegah umat muslim tidak melakukan sholat di mesjid guna mencegah pandemi corona virus disease atau Covid-19, Pihak Kepolisian dari Polres Manggaraimeminta kebijakan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI)Kabupaten Manggarai untuk menutup sementara mesjid dengan cara pintu mesjid di gembok/kunci sampai dengan selesai perayaan hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono menyampaikan itu kepadaPOS-KUPANG.COM, Rabu (20/5/2020).

Ipda Bagus menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penggalangan dengan Ketua MUIKabupaten Manggarai H. Amir F. Kelilauw terkait pelaksanaan Sholat Fardu/Sholat Lima Waktu di Masjid di tengah Pandemi Covid-19, Selasa (19/5/2020).

Dalam pertemuan itu, kata Ipda Bagus pihaknya menyampaikan kepada Ketua MUI bahwa saat ini satu orang warga Kabupaten Manggarai telah Positif Covid-19 yang merupakan pembantu rumah tangga (PRT) dari seorang OTG yang adalah Cluster Gowa.

Selain itu Kata Ipda Bagus, saat ini beredar issu di masyarakat bahwa Cluster Gowa yang berada diKabupaten Manggarai sebanyak 81 orang dan merupakan sumber penyebar Covid-19 diKabupaten Manggarai, yang hal ini sebagai dampak dari warga lokal yang bekerja pada Cluster Gowa tersebut terjangkit virus corona.

Namun fakta bahwa cluster Gowa diKabupaten Manggarai hanya satu orang dan sudah karantina di Wisma Atlit Golo Dukal, Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Dengan adanya warga yang positif Covid-19 dan issu yang berkembang dimasyarakat tersebut maka, pihaknya meminta kebijakan Ketua MUIKabupaten Manggarai agar menutup sementara Masjid (pintu gerbang masjid digembok) sampai dengan selesai perayaan hari Raya Idul Fitri 1441 H guna mencengah umat melaksanakan Sholat Fardu/Sholat Lima Waktu di dalam Masjid.

Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta menghindari sorotan dari masyarakat.

Menanggapi penyampaian dari pihaknya itu, Kata Ipda Bagus, Ketua MUI Kabupaten Manggarai H. Amir F. Kelilauw mengatakan, MUIKabupaten Manggarai telah mengeluarkan Taushiyah Nomor T-009/DP-D/V/2020 tanggal 17 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H ditengah Wabah Covid-19 yang mengatur tidak dilaksanakannya Sholat Idul Fitri (ID) di Masjid dan diganti dilakukan dirumah masing-masing.

Terkait dengan saran meniadakan sementara waktu pelaksanaan Sholat Fardu/Sholat Lima Waktu di Masjid, Kata Ipda Bagus, Ketua MUIKabupaten Manggarai mengatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pengurus MUI dan Imam Masjid.

Dikatakan Ipda Bagus, ketua MUIKabupaten Manggarai juga menyampaikan terimakasih kepada pihak Kepolisian di Polres Manggaraiyang telah menyikapi perkembangan situasi.

Selain itu, Ketua MUI mengharapkan agar komunikasi selalu dibangun dengan MUI terutama dalam menyikapi setiap perkembangan situasi di masyarakat sehingga terjalin Sinergitas dalam upaya penangkalan isu Intoleransi antar umat beragama di wilayah Kabupaten Manggarai.

Dikatakan Ipda Bagus, pihak Kepolisian Polres Manggarai akan terus memantau perkembangan situasi serta kisaran suara di masyarakat guna mengantisipasi adanya oknum yang menghembuskan isu yang bersifat mengadu domba masyarakat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Demi menghindari korona

https://kupang.tribunnews.com/2020/0...m-tidak-shalat
apollion
FootballStory
decodeca
decodeca dan 3 lainnya memberi reputasi
4
622
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan