kangbubun17Avatar border
TS
kangbubun17
salat id ditengah pandemi
Hallo agan dan sista,
Assalamu alaikum warohmatullahi wa barokatuh
 
Ramadan kita sudah dipenghujung, semoga puasa kita tetap full ya ganSis, kondisi yang ada jangan sampai menjadi alasan untuk bermalas ria, tapi justru makin dekat dengan sang pencipta  ya GanSis.  
 
Kemenangan siap digapai, hari fitri adalah harapan dan idaman. Itulah hari kemenangan bagi umat islamsetelah full menyelesaikan puasanya sebulan penuh.
 
Hallo Agan dan sista, Hari Fitri tahun ini. (Insya Allah Kita bisa merayakannya) tentu akan sangat berbeda tapi hakekat nya tentu saja akan akan tetap sama. Yaitu kegembiraan atas Lahirnya manusia-manusia baru. Yang semoga kembali fitrah ( dibaca: suci ) atas diampuni segala dosa-dosa.
 
Agan dan sista mulai mempertanyakan, bagaimana dengan  pelaksanaan sholat id?
Solat id merupakan solat sunah muakad, solat sunah yang sangat dianjurkan. Memiliki posisi hukum kedua setelah solat id, solat sunah ini juga dianjurkan pelaksanaan berjamaah (bersama-sama)
 
Keanjuran berjamaah tentu saja akan berbeda kondisi  ketika negara atau wilayah yang terkena wabah pandemi. Karena meninggalkan kerusakan harus didahulukan dari mengambil maslahat dalam kehidupan.
 
Berikut paparan pelaksanaan sholat id, menurut fatwa MUI di tengah kondisi pandemi.
 
Ada 2 sikap yang dipaparkan dalam fatwa MUI yang ditetapkan pada20 Ramadan 1441 H.
 
1. Salat idul fitri hukum nya sunah Muakad ( sangat Dianjurkan), Dilaksanakan di lapangan, masjid, dan mushola jika wilayah atau suatu daerah merupakan wilayah yang belum terpapar wabah covid-19.
 
MUI dalam hal ini memfatwakan akan kesunahan solat id, dilapang atau dimasjid dengan ketentuan tetap mengacu pada protokol kesehatan yang berlaku.
 
2. Solat id dirumah, pelaksanaan solat id dirumah menjadi lebih utama ketika kawasan atau suatu wilayah merupakan zona merah yang terpapar covid19. Hal ini mengacu kepada istilah hukum bahwa meninggalkan kerusakan haruslah didahulukan dibanding maslahat.
 
Kerusakan yang timbul karena adanya kerumunan akan mengundang penyebaran covid-19 harus lah dijaga. Karena ini menyangkut keselamatan jiwa manusia dibandingkan mengambil maslahat yaitu pahala kesunahan.
 
Pelaksanan dirumah dalam fatwa MUI di point 4 dijelaskan bagaimana kaifiyat (aturan pelaksanaannya)
A. Solat dengan berjamaah dengan anggota keluarga yang ada bisa dengan khutbah atau tidak, jika dari anggota keluarga tidak ada kemampuan untuk melaksanakan khutbah.
 
B. Solat dengan sendiri, jika melaksanakan dengan sendiri (Munfarid) maka pelaksanaan dilakukan dengan sirr ( pembacaan alfaatihan dan surah pelan) hanya terdengar oleh diri sendiri.
 
 
Itulah panduan solat idul fitri ya GanSis semoga bermamfaat.
berikut kami sertakan lampiran fatwa MUI.
 



grinti.anget
devilkillms
nona212
nona212 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
550
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan