- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Baru Bebas, Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke Bui


TS
sffmagma
Baru Bebas, Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke Bui
Bandung - Habib Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke bui. Bahar dianggap telah melanggar proses asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kepadanya.
"Ya (kembali ke lapas). Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/5/2020).
Aris mengatakan Bahar dijebloskan lagi ke bui gegara asimilasinya dicabut. Sebab, kata Aris, Bahar dianggap melanggar ketentuan asimilasi.
"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," tuturnya.
Aris belum menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran yang dimaksud. Namun sebelumnya, Kemenkum HAM sempat mengingatkan Bahar saat Bahar bertausiah mengumpulkan massa di saat pandemi COVID-19.
Ichwan Tuankotta, salah satu kuasa hukum Bahar membenarkan soal kliennya kembali dimasukkan ke penjara.
"Iya, belum tahu kita karena apa," katanya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
Bahar bebas dari Pondok Rajeg sore ini, Sabtu (16/5/2020). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris membenarkan soal bebasnya Bahar.
Majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.
https://news.detik.com/berita-jawa-b...54.1533529618
Ada yang tau pelanggaran program asimilasinya apa ?
But anyway, seperti tuhan sayang bibib bahar, doa untuk membusuk dipenjara terkabul kah ?

"Ya (kembali ke lapas). Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/5/2020).
Aris mengatakan Bahar dijebloskan lagi ke bui gegara asimilasinya dicabut. Sebab, kata Aris, Bahar dianggap melanggar ketentuan asimilasi.
"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi," tuturnya.
Aris belum menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran yang dimaksud. Namun sebelumnya, Kemenkum HAM sempat mengingatkan Bahar saat Bahar bertausiah mengumpulkan massa di saat pandemi COVID-19.
Ichwan Tuankotta, salah satu kuasa hukum Bahar membenarkan soal kliennya kembali dimasukkan ke penjara.
"Iya, belum tahu kita karena apa," katanya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
Bahar bebas dari Pondok Rajeg sore ini, Sabtu (16/5/2020). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris membenarkan soal bebasnya Bahar.
Majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.
https://news.detik.com/berita-jawa-b...54.1533529618
Ada yang tau pelanggaran program asimilasinya apa ?
But anyway, seperti tuhan sayang bibib bahar, doa untuk membusuk dipenjara terkabul kah ?







devilkillms dan 19 lainnya memberi reputasi
20
3.1K
60


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan