- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus Bullying Bocah Penjual Jalangkote di Sulsel, Polisi Periksa 8 Pelaku


TS
kaskusindo526
Kasus Bullying Bocah Penjual Jalangkote di Sulsel, Polisi Periksa 8 Pelaku
seorang anak penjual jajanan Jalangkote dibully habis - habisan.

dilansir dari liputan6.com seorang anak berusia 12 tahun di bully seorang remaja. anak tersebut setiap harinya berjualan kue Jalangkote dengan menggunakan sepeda.
sampai dilapangan Bonto - Bonto marang sulawesi selatan ia istirahat, Setelah itu anak tersebut menghampiri seorang remaja ia mengatakan bahwa dirinya adalah jagoan ma'rang ujarnya.
ucapan tersebut di dengar oleh sekelompok remaja, lalu sekelompok remaja tersebut menghampiri anak tersebut dan berkata ada apa itu?, tidak lama kemudian anak tersebut mau melipatkan nomor DD kendaraan.
sehingga remaja(Firdaus) tersebut emosi dan memukul anak tersebut dan mendorong Korban hingga terpuruk ke tanah.
Pada saat korban terjatuh ketanah, pelaku menetertawakanya dan direkam oleh teman pelaku(Rasminul anwar), kejadian ini termasuk bullying terhadap anak karena pelanggaran UU anak.
Seorang pelaku dan temanya diamankan ke mapolres marang dan selanjut nya dibawa ke malpores pangkep untuk di mintai penjelasan lebih lanjut.
Kasus ini termasuk bullying terhadap anak berusia 12 tahun tersebut.
"dari kasus tersebut pelaku terkena pasal 80 UU perlindungan anak Juncto dan pasal 351 KUHP" karena telah menganiaya.
Sementara itu, tujuh pelaku lain dikenakan Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak karena berperan untuk merekam, menyebarkan, membiarkan atau membantu melakukan perundungan tersebut.
Liputan6.com
Director:
Instagram

dilansir dari liputan6.com seorang anak berusia 12 tahun di bully seorang remaja. anak tersebut setiap harinya berjualan kue Jalangkote dengan menggunakan sepeda.
sampai dilapangan Bonto - Bonto marang sulawesi selatan ia istirahat, Setelah itu anak tersebut menghampiri seorang remaja ia mengatakan bahwa dirinya adalah jagoan ma'rang ujarnya.
ucapan tersebut di dengar oleh sekelompok remaja, lalu sekelompok remaja tersebut menghampiri anak tersebut dan berkata ada apa itu?, tidak lama kemudian anak tersebut mau melipatkan nomor DD kendaraan.
sehingga remaja(Firdaus) tersebut emosi dan memukul anak tersebut dan mendorong Korban hingga terpuruk ke tanah.
Pada saat korban terjatuh ketanah, pelaku menetertawakanya dan direkam oleh teman pelaku(Rasminul anwar), kejadian ini termasuk bullying terhadap anak karena pelanggaran UU anak.
Seorang pelaku dan temanya diamankan ke mapolres marang dan selanjut nya dibawa ke malpores pangkep untuk di mintai penjelasan lebih lanjut.
Kasus ini termasuk bullying terhadap anak berusia 12 tahun tersebut.
"dari kasus tersebut pelaku terkena pasal 80 UU perlindungan anak Juncto dan pasal 351 KUHP" karena telah menganiaya.
Sementara itu, tujuh pelaku lain dikenakan Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak karena berperan untuk merekam, menyebarkan, membiarkan atau membantu melakukan perundungan tersebut.
Liputan6.com
Director:
Diubah oleh KS06 20-05-2020 09:42






kaskuslife526 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.7K
24


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan