- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Baru Jalani Setengah Masa Tahanan, Habib Bahar bin Smith Bebas


TS
dragonroar
Baru Jalani Setengah Masa Tahanan, Habib Bahar bin Smith Bebas
Baru Jalani Setengah Masa Tahanan, Habib Bahar bin Smith Bebas
Dony Indra Ramadhan - detikNews
Sabtu, 16 Mei 2020 16:48 WIB
12 komentar
SHARE URL telah disalin
Foto: istimewa
Bandung -
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
Bahar bebas dari Pondok Rajeg sore ini, Sabtu (16/5/2020). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris membenarkan soal bebasnya Bahar.
"Ya (benar) mendapatkan program asimilasi rumah," ucap Aris saat dikonfirmasi detikcom.
Aris menuturkan tepat hari ini, Bahar sudah menjalani setengah masa pidananya. Sehingga, dia mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020.
"Tanggal 16 Mei (2020) yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana. Untuk 2 per tiganya nanti 12 November 2020," tuturnya.
Sementara itu kuasa hukum Bahar Ichwan Tuankotta membenarkan soal bebasnya Bahar.
"Iya benar," kata Ichwan.
Majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.
https://news.detik.com/berita-jawa-b...m=news_mostpop
Dony Indra Ramadhan - detikNews
Sabtu, 16 Mei 2020 16:48 WIB
12 komentar
SHARE URL telah disalin

Bandung -
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
Bahar bebas dari Pondok Rajeg sore ini, Sabtu (16/5/2020). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris membenarkan soal bebasnya Bahar.
"Ya (benar) mendapatkan program asimilasi rumah," ucap Aris saat dikonfirmasi detikcom.
Aris menuturkan tepat hari ini, Bahar sudah menjalani setengah masa pidananya. Sehingga, dia mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020.
"Tanggal 16 Mei (2020) yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana. Untuk 2 per tiganya nanti 12 November 2020," tuturnya.
Sementara itu kuasa hukum Bahar Ichwan Tuankotta membenarkan soal bebasnya Bahar.
"Iya benar," kata Ichwan.
Majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.
https://news.detik.com/berita-jawa-b...m=news_mostpop






sarkaje dan 48 lainnya memberi reputasi
49
5.1K
112


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan