singawallahAvatar border
TS
singawallah
13 Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pergub Keluar-Masuk Jakarta


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kamis (14/5/2020) lalu menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub itu khusus mengatur pembatasan orang keluar dan masuk Jakarta selama pandemi Covid-19.
"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek, dibatasi," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020) kemarin.

1. Apa tujuan pergub itu?
Pergub tersebut sebagai panduan bagi warga yang hendak keluar atau masuk ke Jakarta. Penerbitan aturan itu sebagai bagian upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19. Pergub diterbitkan supaya masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta mempunyai kepastian hukum dalam menegakkan aturan.
2. Siapa sasaran pergub itu?
Masyarakat secara keseluruhan. Mulai dari pejabat, politisi, orang asing, pengusaha hingga masyarakat biasa.
3. Bolehkah mudik lokal di Jabodetabek?
Boleh. Larangan bepergian atau masuk Jakarta tidak berlaku bagi orang atau pelaku usaha yang memiliki e-KTP Jabodetabek.
Orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap atau izin tinggal terbatas Jabodetabek juga bisa bepergian di Jabotabek.
4. Bolehkah warga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ke Jakarta?
Boleh, asal mereka mempunyai e-KTP Jabodetabek.\
5. Bolehkah pergi keluar Jabodetabek?
Tidak boleh. Warga yang tinggal di Jakarta tidak boleh keluar Jabodetabek. Hal ini juga sesuai dengan Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Orang dilarang mudik kecuali memiliki kriteria tertentu.
6. Bolehkah pekerja keluar-masuk Jakarta tanpa SIKM?
Boleh, asalah termasuk dalam kelompok pekerja atau orang yang dikecualikan, yaitu:
a. Pimpinan lembaga tinggi negara,
b. Korps perwakilan negara asing dan atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional,
c. Anggota TNI dan Kepolisian,
d. Petugas jalan tol,
e. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk tenaga medis,
f. Petugas pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah,
g. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang,
h. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,
i. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping,
j. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.
Untuk kategori huruf j, yang diperbolehkan keluar Jabodetabek adalah sektor tertentu yang dikecualikan dalam PSBB, yaitu:
a. Seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait,
b. Kantor Perwakilan Negara Asing danatau Organisasi Internasional,
c. Badan Usaha Milik Negara atau Daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat .
d. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor :
1. Kesehatan,
2. bahan pangan atau makanan dan minuman,
3. energi,
4. komunikasi dan teknologi informasi,
5. keuangan,
6. logistik,
7. perhotelan,
8. konstruksi,
9. industri strategis,
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu,
11. kebutuhan sehari-hari.
Yang juga diperbolehkan adalah orang bekerja di organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan atau sosial.
7. Bagaimana jika orang keluar Jabodetabek untuk urusan pekerjaan?
Boleh tetapi harus memenuhi sejumlah syarat. Mereka harus mengurus surat izin keluar masuk (SIKM).
8. Bagaimana cara mengurus SIKM dan dokumen apa saja yang disiapkan?
SIKM dapat diurus dan formulir permohonan bisa diperoleh secara daring melalui corona.jakarta.go.id.
Berikut persyaratannya:
1. Surat pengantar ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermeterai.
3. Surat keterangan:
a. perjalanan dinas keluar Jabodetabek,
b. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek,
c. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang,
d. bagi orang asing memiliki e-KTP/izin tinggal tetap.
4. Jika permohonan dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.
Tak hanya izin keluar, ada sejumlah persyaratan yang harus diurus jika memasuki Jakarta.
SIKM ini harus dimiliki oleh orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek.
Persyaratan untuk memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut :

1. Memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta, tetapi berdomisili di luar Jabodetabek,

2. Bagi orang asing yang memiliki e-KTP atau izin tinggal tetap,

3. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Bagi orang yang tidak memiliki e-KTP DKI Jakarta atau Kartu Keluarga Jakarta, dapat memiliki SIKM dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki surat keterangan dari keluraha desa tempat asal perjalanannya yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta,
2. Surat pernyataan sehat bermeterai,
3. Memiliki surat jaminan bermeterai dari keluarga yang berada di Provinsi DKI Jakarta diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta,

4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta,

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di DKI Jakarta,

6. Apabila formulir permohonan dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

9. SIKM wajib dibawa saat berpergian?
Wajib dibawa karena aparat kepolisian maupun Dishub DKI Jakarta akan memeriksa di setiap check point .

10. Check point di mana saja ?
Check point berada di titik-titik perbatasan antara Jabodetabek. Sejauh ini ada 49 check point yang tercatat atau terinventarisasi.

11. Bagaimana jika sudah pulang kampung tetapi ingin balik ke Jakarta?
Anda bisa diizinkan masuk jika memiliki SIKM.

12. Jika tidak memiliki SIKM ?
Warga yang tidak memiliki SIKM akan diminta kembali ke tempat asal perjalanan. Pilihan kedua untuk orang semacam itu adalah dikarantina 14 hari oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat provinsi dan atau tingkat kota atau kabupaten administrasi.

13. Bagaimana dengan perantau yang sudah ada di Jakarta tetapi memiliki KTP daerah?
Para perantau hanya bisa bepergian di dalam Jakarta. Mereka tidak bisa melewati perbatasan, bahkan ke Bodetabek. Para perantau ber-KTP daerah yang berada di Botadek pun tidak diizinkan masuk Jakarta.

https://megapolitan.kompas.com/read/...aign=messaging
zafinsyurga
fiaperm
sarkaje
sarkaje dan 13 lainnya memberi reputasi
14
1.2K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan