Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

marno21Avatar border
TS
marno21
budel tanah rumah ada yang tahu gmn kelangsungannya jika tidak di buat sertifikat?
status tanah + rumah sbb :
25% pemilikian ahli waris adalah ayah saya...
sisanya 75% nya itu di bagi 15% utk tiap2 adik ayah saya 5 org...
4 org adik sudah menjual tanahnya ke pada ayah saya (yang memiliki bukti kwintansi)... tinggal 15% adik paling bungsu yang tidak mau jual dan menganggap itu adalah tanah miliknya krn sertifikat nenek ada padanya...

ceritanya gini gw punya nenek (almarhum) ada tanah + rumah yang skrng kami tempati.. terus sertifikat tanah itu sebelumnya sudah ada di tangan ayah saya.. tp krn ada masalah keluarga dan tidak punya uang sertifikat tanah tersebut di jadikan jaminan di bank yang memprosesnya adik paling bunsu ayah saya.. saat di berikan tidak pakai hitam di atas putih krn ayah saya pikir kan keluarga jadi diberikan begitu saja (ada kepercayaan)... setelah 15 tahun akhir2 ini sertifikat tersebut keliatannya sudah lunas dan di kembalikan ke adik paling bungsu... yg jd masalahnya ayah saya mau meminta kembali sertifikat tersebut tidak di berikan kembali... malahan menjadi suatu pertikaian masalah... adik ayah saya menganggap tanah itu semuanya miliknya apalagi sertifikat asli nenek ada padanya... dan yg paling membuatnya sudah tidak tahu diri tanah tersebut di tawar oleh seorang pengusaha 1M krn letaknya yg strategis langsung di depan pintu masuk pasar tradisional dan 20 meter dr jalan besar kota... tanah tersebut miliki ruang panjang 30 meter luas 18 meter persegi... tetapi meski di intimidasi dan ditawarkan seperti itu ayah saya tetap tidak mau menjualnya dan berusaha agar supaya tanah tersebut setidaknya 85% itu di buat sertifikat dgn nama ayah saya... tp dr pertanahan dan kelurahan membutuhkan sertifikat asli ataupun kopian... yang akhirnya skrng menjadi buntuh masalahnya utk keluarga saya proses...

pertanyaannya :
1. sertifikat tanah + bangunan di kantor pertanahan kami cek masi dgn nama nenek saya... seandainya jika ke depan2 kami tidak membuat sertifikat tanah sendiri apakah yang terjadi? apakah nama nenek saya akan di hapus dan tanah + rumah tersebut jd hangus dan kami di usir keluar atau gimana?
2. apa saja dampak/kerugian jika tanah + rumah seterusnya/kedepannya masih tetap nama nenek saya di pertanahan?
3. jika sendainya kami mau membuat sertifikat gimana alurnya yah (jika bisa) apalagi sertifikat asli ada di tangan adik... mungkin ada alur solusinya gmn?

info, pajak tanah + bangunan ayah saya yang membayarnya tiap tahun...
Diubah oleh marno21 13-03-2020 14:32
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
4K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan