- Beranda
- Komunitas
- Regional
- Lampung
Gagal Paham DPD RI Asal Lampung Selalu Serang Perusahaan Milik Negara


TS
wejanganbangsa
Gagal Paham DPD RI Asal Lampung Selalu Serang Perusahaan Milik Negara



DPD RI asal Lampung Andi Sudah kembali menyudutkan perusahaan BUMN. Untuk memuluskan ambisinya, Andi Surya kembali melakukan rilis media yang sebenarnya tidak perlu dilakukan oleh level DPD RI. Dalam rilisnya Andi Surya langsung menyalahkan PT. KAI karena tembok pembatas antara rel kereta dengan perumahan warga di Jl. Gatot Subroto, Pecohraya, Bandar Lampung.

Quote:
Andi Surya menyalahkaan PT. KAI tanpa menilai aktivitas yang dilakukan oleh warga sekitar. Dilihat dari gambar yang beredar terlihat jelas bahwa ada lubang yang menembus Dinding Penahan Tanah (DPT) yang digunakkan sebagai pembuangan limbah oleh warga. Akibat lubang yang dibuat oleh warga yang nakal tersebut membuat DPT retak sehingga ditambahnya hujan lebat disertai angin membuat dinding pembatas tersebut roboh.

Seharusnya Andi Surya selaku DPD RI harus mengkaji lebih dalam serta menanyakan pada pakar bidang tersebut untuk menyelidiki kasus penyebab robohnya tembok tersebut. Selain itu seharusnya DPD RI asal Lampung ini harus bisa memberitahukan warga yang menepati lahan pingir tembok untuk tidak menempati lahan milik PT. KAI tanpa izin, namun kenyataannya DPD RI ini justru berpihak kepada warga yang menepati lahan tanpa izin bahkan membantu warga untuk melawan PT. KAI selaku pemilik tanah yang sah.

Perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh Andi Surya tersebut sama saja mengajarkan warga untuk merampok aset negara, justru BPK RI harus menyelidiki pendiri AMIK Mitra Lampung ini karena perbuatannya dinilai merugikan negara.
Mengenai dugaan angota DPD RI Andi Surya tentang pembuatan dinding tidak sesuai bastek, Fronto selaku Manajer Humas PT. KAI Divre IV mengatakan “bisa langsung ditanyakan langsung ke petugas Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Subangsel. Dia juga berharap warga ikut menjaga dinding beton sterilisasi rel kereta api agar tak ada yang merusak lagi demi kenyamanan bersama warga dan pengelola kereta api”.
Menurut dosen Arsitektur UBL menangapi robohnya tembok pembatas tersebut ada beberapa kemungkinan yang terjadi salah satunya adalah Seharusnya Andi Surya selaku DPD RI harus mengkaji lebih dalam serta membawa pakar bidang tersebut untuk menyelidiki kasus penyebab robohnya tembok tersebut. Selain itu seharusnya DPD RI asal Lampung ini harus bisa memberitahukan warga yang menempati lahan pingir tembok untuk tidak menempati lahan milik PT. KAI tanpa izin, namun kenyataannya DPD RI ini justru berpihak kepada warga yang menempati lahan tanpa izin bahkan membantu warga untuk melawan PT. KAI selaku pemilik tanah yang sah.
Dari peryataan dosen tersebut bisa mengambil kesimpulan bahwa warga yang menempati sekitar rel harus pergi meninggalkan lahan yang ditempatinya karena lahan tersebut milik PT KAI. Karena menurut bukti dan arsip yang ada lahan tersebut merupakan lahan milik PT. KAI. Seharusnya selaku DPD RI andi surya harus bisa menengahi dan menegakan hukum yang adil, agar tidak ada yang dirugikan dalam masalah ini.












Alya917 dan 25 lainnya memberi reputasi
26
773
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan