- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Sebut Napi Asimilasi Berulah Lagi karena Faktor Duit


TS
mows
Polisi Sebut Napi Asimilasi Berulah Lagi karena Faktor Duit
Quote:
Polisi Sebut Napi Asimilasi Berulah Lagi karena Faktor Duit
CNN Indonesia | Kamis, 14/05/2020 23:19 WIB

CNN Indonesia | Kamis, 14/05/2020 23:19 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan mayoritas eks narapidana yang bebas berkat asimilasi pencegahan virus corona berulah kembali karena faktor duit alias ekonomi.
Ia menjelaskan, hingga Kamis (14/5) setidaknya sudah 109 eks narapidana program asimilasi yang ditangkap dan diproses hukum karena kembali berulah.
"Motif narapidana asimilasi, umumnya didominasi faktor ekonomi," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/5).
Ia menambahkan ada sejumlah faktor lain yang menjadi motif eks narapidana asimilasi kembali mengulang kejahatannya seperti kekerasan hingga pembunuhan. Misalnya motif pribadi seperti sakit hati ataupun dendam.
"Motif lain yang diidentifikasi antara lain sakit hati dan dendam, sehingga mengeroyok, menganiaya bahkan membunuh," lanjut Ahmad.
Selain motif, dia juga merinci jumlah kasus kejahatan terjadi selama masa pandemi corona. Rinciannya pencurian dengan kekerasan (curas) 40 kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 16 kasus, serta pencurian dengan pemberatan (curat) 15 kasus.
Lalu kejahatan lain seperti penyalahgunaan narkotika 12 kasus, penganiayaan dan pengeroyokan 11 kasus, pemerkosaan dan pencabulan 2 kasus, penipuan dan penggelapan 2 kasus, perjudian 1 kasus, dan kasus pembunuhan 2 kasus.
"Ada kasus pembunuhan juga dilakukan oleh narapidana asimilasi sebanyak 2 kasus yang terjadi di Banjarmasin dan Medan," kata Ahmad.
Keseluruhan kasus itu, kata dia, kini sedang ditangani oleh 19 Polda di Indonesia.
Lima besar Polda yang paling banyak menangani, yakni Polda Jawa Barat 11 kasus, Polda Jawa Tengah 15 kasus, Polda Kalimantan Barat 10 kasus, Polda Riau 9 kasus, dan Polda Sumatera Utara 14 kasus. (mjo/osc) | CNN Indonesia
Quote:
106 Napi Asimilasi Kembali Berulah, Mencuri Hingga Pencabulan
CNN Indonesia | Rabu, 13/05/2020 03:50 WIB

CNN Indonesia | Rabu, 13/05/2020 03:50 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ada lebih dari 100 narapidana yang kembali melakukan tindak pidana dan kejahatan (residivis) usai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.
"Sampai dengan hari ini terdapat 106 narapidana asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana," kata Ahmad di Mabes Polri, Selasa (12/5)
Ia menjelaskan penanganan kejadian residivis tindak kejahatan itu tersebar di 19 wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia.
Berdasarkan catatan kepolisian, kepolisian daerah yang paling banyak menangani pengulangan kejahatan adalah Polda Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jawa Barat.
"Ada 13 narapidana asimilasi di Jawa Tengah dan Sumatera Utara yang kembali melakukan tindak pidana, 11 narapidana asimilasi di Jawa Barat. Ketiga daerah itu menunjukkan angka tertinggi pengulangan tindak pidana," tutur Ahmad
Jenis kejahatan yang dilakukan pun beragam, Ahmad menjelaskan pihak kepolisian menemukan sejumlah kasus seperti kekerasan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penganiayaan, penyalahgunaan narkoba, hingga pencabulan terhadap anak.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM membebaskan eks narapidana tersebut dengan kebijakan asimilasi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020.
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan sudah ada 39.273 orang yang menjalani asimilasi per Minggu (10/5). Artinya, merujuk pada angka yang diungkap Kabagpenum Polri, maka ada 0,27 persen napi yang berulah kembali setelah bebas karena kebijakan asimilasi.
Kendati demikian, kebijakan itu pun kemudian berpolemik di tengah masyarakat lantaran dinilai meresahkan. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun digugat ke pengadilan negeri lantaran mengeluarkan kebijakan itu.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry pun meminta Kemenkumham membenahi sistem pemberian asimilasi saat pandemi virua corona usai sejumlah narapidana mengulangi perbuatannya lagi.
Herman menyampaikan Kemenkumham harus memastikan napi yang mendapat asimilasi tidak akan kembali bertindak kriminal saat sudah dikeluarkan dari lapas.
"Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan percepatan asimilasi harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat," kata Herman dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham, Senin (11/5).
Meski begitu, Herman mendukung kebijakan asimilasi kali ini. Sebab menurutnya jumlah narapidana telah melebihi kapasitas lapas yang ada. (mjo/kid)| CNN Indonesia
Quote:
Kenapa tidak diikut sertakan program kartu prakerja, uangnya bisa membantu.

Spoiler for ...:
Membantu yang punya situs pelatihan

Diubah oleh mows 14-05-2020 20:21






tien212700 dan 34 lainnya memberi reputasi
35
2.2K
Kutip
67
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan