Kaskus

News

silents.Avatar border
TS
silents.
Modal Kawat dan Salat, Curi Infak Masjid di Sleman
Seorang pria inisial S, 30 tahun, nekat mencuri uang di kotak infak masjid Nurul Mutaqim, yang berada di wilayah Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman pada Senin, 4 Mei 2020. Untuk melabuhi para jemaah masjid, S datang ke masjid tersebut dengan modus berpura-pura menunaikan ibadah salat Zuhur. Sayangnya, niat jahat S tidak berjalan mulus. Saat beraksi, perbuatannya malah terpergok oleh jemaah masjid.

Kapolsek Ngaglik Komisaris Polisi Tri Adi Hari Sulistia melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Satu Budi Karyanto mengatakan, saat diinterogasi penyidik, perbuatan tak terpuji S ternyata bukan hanya sekali dilakukan. "Pelaku S mencuri uang kotak infak sudah beberapa kali. Di masjid Nurul Mutaqim, S sudah tiga kali ini mencuri," katanya kepada wartawan, Selasa, 12 Mei 2020.

Pertama kali S mencuri uang kotak infak di masjid tersebut pada 12 Februari 2020 lalu. Perbuatan tak terpujinya juga terekam kamera CCTV masjid. Namun begitu, S berhasil kabur dan sukses menggondol uang infak.

Warga asal Harjobinangun, Pakem, Sleman ini sepertinya sudah lihai mengambil uang di kotak infak yang terkunci. S hanya membutuhkan satu buah kawat diameter 3 milimeter dan panjang 35 centimeter. Kawat itu digunakan untuk memancing uang. "Sebelumnya S berhasil mencuri uang kotak infak. Namun kali ini gagal karena terpergok jemaah masjid," ucapnya.

Peristiwa pencurian bermula, pada Senin, 4 Mei 2020 sekitar pukul 12.15 WIB selepas jemaah masjid Nurul Mutaqin selesai melaksanakan salat Zuhur. Saat itu, salah seorang saksi masih tinggal di masjid membaca Alquran.

Tak lama kemudian, pelaku S datang ke masjid. Sementara kedatangan S malah dicurigai saksi lain. Akhirnya para saksi memutuskan bersembunyi untuk mengawasi gerak-gerik pelaku S. Bahkan tipu daya S nyaris sempurna karena S melaksanakan salat Zuhun sendiri.

Usai menunaikan salat, kemudian S tiduran sambil mengawasi situasi masjid hingga sepi. Tidak lama kemudian, saksi melihat S mendekati kotak infak dan mengeluarkan kawat besi.

"Saksi nambah curiga dengan gerak gerik pelaku seperti akan mencuri. Dikhawatirkan kabur, akhirnya saksi langsung mengamankan S saat itu juga," kata dia.

Setelah ditangkap, S beserta barang bukti kawat besi beserta sepeda motor yang digunakan sebagai transportasi pendukung kejahatannya langsung digelandang ke Polsek Ngaglik untuk menjalani proses lebih lanjut.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku S, dirinya mempunyai motivasi untuk melakukan kejahatan mencuri karena dorongan pribadi dan kebutuhan ekonomi. Untuk mendapatkan uang cepat dan instan, kata dia, yaitu dengan cara mencuri. "Uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Atas perbuatannya, S dikenakan pasal 362 jo 43 KUHP tentang pencurian ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun.

https://www.tagar.id/modal-kawat-dan...sjid-di-sleman

Modal salat nyolong coy wakakakaka

Modal Kawat dan Salat, Curi Infak Masjid di Sleman
darmawati040Avatar border
betiatinaAvatar border
onikAvatar border
onik dan 4 lainnya memberi reputasi
5
441
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan