- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menteri Agama Imbau Salat Idul Fitri di Rumah Saja, Bagaimana Cara Salat Id di Rumah?


TS
gpianus
Menteri Agama Imbau Salat Idul Fitri di Rumah Saja, Bagaimana Cara Salat Id di Rumah?

PikiranSehat.com JAKARTA -Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengimbau umat Islam untuk melaksanakan ibadah salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah masing-masing.
Imbauan itu disampaikan Menag mengingat pandemi virus corona (Covid-19) belum ada
tanda-tanda mereda.
”Memang boleh tidak salat, karena hukumnya sunah. Tapi saya imbau umat Islam untuk menjalankan salat Id di rumah bersama keluarga inti. Ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama dalam penanganan Covid-19” ungkap Fachrul dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
Quote:
Mantan wakil Panglima TNI itu mengatakan, salat Idulfitri di rumah bisa dilakukan seperti
salat dua rakaat biasa.
Ia lantas mengingatkan kisah Nabi Muhammad SAW yang tidak pernah meninggalkan Salat Id.
Menteri Agama Fachrul Razi saat membuka Rakernas 2020 Direktorat Jenderal Bimas Kementerian Agama bertema Pengarusutamaan Gerakan Moderasi Beragama di Indonesia Melalui Pendekatan Dakwah, Budaya Dan Pemberdayaan Ekonomi Umat di Gedung Kementrian Agama, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020). Rapat kerja tersebut memfokuskan pembinaan aparatur Kementerian Agama menjadi agen moderasi beragama untuk menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Bahkan, kata Fachrul, Nabi Muhammad SAW memerintahkan perempuan dan anak muda untuk salat Id.
Fachrul pun berharap umat Islam bisa meniru kisah tersebut.
”Usahakan salat Id jangan ditinggalkan, tapi diselenggarakan bersama keluarga di rumah. Sesuai teladan Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan salat Id,” lanjutnya.
Bagaimana caranya?
”Salat di rumah bisa seperti salat dua rakaat biasa, bisa dengan tujuh takbir rakaat pertama dan lima takbir rakaat kedua, bisa juga ditambah khutbah,” ucapnya.
Jamaah melaksanakan salat Iduladha 1440 H di Jalan Leuwipanjang, Kelurahan Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Minggu (11/8/2019) pagi. Setelah salat id, dilanjutkan dengan menyembelih hewan kurban dan membagikan dagingnya kepada yang berhak. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Fachrul berharap para ulama termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait hukum fikih Islam dan tata cara salat id, yakni salat id merupakan sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan.
Ia juga berpesan kepada seluruh umat muslim untuk tetap menyambut Idul Fitri 1441 Hijriah ini
dengan suka cita dan bahagia di tengah pandemi COVID-19.
Fachrul juga meminta agar saling berbagi kepedulian, sehingga semua bisa
merayakannya.
"Pandemi Covid-19 tidak boleh mengurangi kebahagiaan dan kegembiraan kita dalam menyambut Idul Fitri 1441 H. Taqobalallahu Minna Waminkum, semoga Allah menerima amal kita semua,” kata Fachrul.
Sebelum menyampaikan imbauan untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah, Fachrul sempat membahas wacana relaksasi masjid saat rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin(11/5/2020) lalu.
Wacana relaksasi masjid jelang Idul Fitri itu dilontarkan bersamaan dengan rencana pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tak hanya relaksasi masjid, Fachrul juga mengungkapkan pemerintah sedang mengkaji pelonggaran kegiatan di tempat ibadah.
Namun wacana relaksasi masjid yang dilontarkan Fachrul itu kemudian menuai pro dan kontra di tengah kekhawatiran masih merebaknya virus corona di tengah masyarakat.
Beberapa pihak menilai langkah relaksasi masjid ini berisiko, apalagi di zona-zona merah penyebaran corona.
Tapi, sebagian pihak menyambut baik wacana ini, dengan membuka masjid atau musala di zona hijau namun mengikuti protokol kesehatan ketat.
"Selama aturan ini dapat dijalankan dan para jemaah disiplin dan tertib mengikutinya, maka masjid dapat dibuka kembali untuk momen syiar Ramadhan ini. Siapa tahu doa orang banyak ini lebih diijabah, apalagi di malam-malam menjelang Lailatul Qadr," kata Ketua Komisi Hukum MUI HM Baharun.
Meski begitu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan salat Id tidak boleh digelar jika wabah corona masih muncul.
”Kalau bahaya atau ancaman itu sudah tidak ada, bisa saja salat dilakukan. Tetapi manakala masih terdapat ancaman atau bahaya virus corona, maka tempat ibadah, salat Ied berjemaah, ini tidak dilakukan,” kata Doni.(tribun network/fhd/dod)
MUI Perbolehkan Salat Idul Fitri Berjamaah
Masyarakat Indonesia diperbolehkan melaksanakan ibadah Shalat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah di tangan lapang atau temat terbuka, di masjid, mushala, atau tempat lainnya.
Ketentuan diperbolehkanya shalat Idul Fitri 1441 H berjamaah di tanah lapang ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan sejumlah syarat.
Di dalam Fatwa Majelis Ualama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, MUI membolehkan adanya shalat Idul Fitri 1441 H dengan syarat, daerah tersebut sudah terkendali dari wabah virus corona, terutama pada 1 Syawal 1441 H.
Tanda daerah tersebut sudah terkendali dari wabah virus corona adalah angka penularan yang menunjukkan kecenderungan menurun.
Lalu ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan adanya kerumuman didasarkan pada pendapat ahli yang kredibel dan amanah.
"Maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain," demikian bunyi surat dalam Fatwa Majelis Ualama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr H Hasanudddin AF.
Berikut isi lengkap Fatwa MUI Soal Panduan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Virus Corona yang diterima Tribunjabar.id
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 28 Tahun 2020 TENTANG PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL FITRI SAAT PANDEMI COVID-19
KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM
I. Ketentuan Hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam ).
2. Shalat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Shalat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19
1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.
3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri ( munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
4. Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.
III. Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah
Kaifiat shalat idul fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:
1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
أُصَلي سُنةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
7. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
8. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri ( takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.
9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
IV. Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri
1. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat idul fitri.
2. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
3. Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak sembilan kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir tujuh kali.
4. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca shalawat nabi Saw., antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Membaca ayat Al-Qur'an
5. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali
b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله
c. Membaca shalawat nabi saw, antara lain dengan membaca اللهم صل على سيدنا محمد
d. Berwasiat tentang takwa.
e. Mendoakan kaum muslimin
V. Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah
1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
2. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
3. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan ( sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada angka III ( Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
d. Tidak ada khutbah.
VI. Panduan Takbir Idul Fitri
1. Setiap muslim dalam kondisi apapun disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.
VII. Amaliah Sunnah Idul Fitri
Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:
1. Mandi dan memotong kuku
2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian
3. Makan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri
4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat.
5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang
6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan تقبل الله منا و منكم
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 20 Ramadan 1441 H/13 Mei 2020 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF
Ketua
DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris
Mengetahui,
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KH. MUHYIDDIN JUNAEDI, MA
Wakil Ketua Umum
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg
Sekretaris Jenderal
Sourch:
https://www.pikiransehat.com/2020/05...fitri-di.html






tien212700 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
943
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan