- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Surat Tugas Jadi 'Kamuflase' PNS untuk Mudik?


TS
mows
Surat Tugas Jadi 'Kamuflase' PNS untuk Mudik?
Quote:
Rabu, 13 Mei 2020 16:54 WIB
Surat Tugas Jadi 'Kamuflase' PNS untuk Mudik?
Anisa Indraini - detikFinance

Surat Tugas Jadi 'Kamuflase' PNS untuk Mudik?
Anisa Indraini - detikFinance

Jakarta - Pemerintah memberikan pengecualian boleh ke luar kota untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) dalam rangka perjalanan dinas, bukan untuk mudik.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan kebijakan tersebut bisa saja disalahgunakan ASN untuk mudik. Lebih parahnya lagi, kemungkinan surat tugas yang diwajibkan menjadi syarat bisa ke luar kota hanya 'kamuflase' agar PNS bisa mudik.
"Bisa dua-duanya. Keahlian ASN kan memang mengakali. Sudah pasti digitukan," kata Agus kepada detikcom, Rabu (13/5/2020).
Untuk itu, kebijakan tersebut harus betul-betul diawasi secara ketat. Jika ada kongkalikong antara atasan hingga bawahan, maka harus ditindak tegas.
"Atasannya harus diawasi, kalau (terbukti kongkalikong) atasannya harus ikut ditindak," ucapnya.
Kebijakan ASN boleh ke luar kota tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
ASN boleh ke luar kota jika memenuhi syarat sebagai berikut:
Dapat surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau Kepala Kantor.
Menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat yang diperoleh dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Menunjukkan identitas diri yang sah dan masih berlaku selama perjalanan dinas dilakukan.
Harus lapor rencana perjalanan yang meliputi jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan atas perjalanan dinas yang dilakukan. (DETIK)
Quote:
PNS Salahgunakan Dinas Saat Corona Terancam Hukuman Berat
CNN Indonesia | Rabu, 13/05/2020 11:29 WIB

CNN Indonesia | Rabu, 13/05/2020 11:29 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan akan memberi sanksi disiplin berat bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan juga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menyalahgunakan kesempatan pemberian izin dinas ke luar daerah untuk keperluan pribadi.
Dalam hal ini, Kementerian telah menerbitkan SE Menteri PANRB No. 55/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau
Lihat juga: Kecele Pemudik di Pulogebang: Tak Bawa Syarat Gagal Berangkat
"Dalam SE itu ASN (aparatur sipil negara) dibolehkan melakukan perjalanan ke luar kota jika terkait dengan penanganan Covid-19," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji melalui keterangan resmi, Rabu (13/5).
"Jika terbukti ada pelanggaran, ASN bisa dikenakan hukuman berat," tambah dia.
Ia menjelaskan, pemberian hukuman disiplin tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi PPPK.
Selain itu, pemberian hukuman disiplin bagi PNS dalam masa pandemi Covid-19 ini juga diatur oleh SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Masyarakat Covid-19.
"Tak hanya ASN yang melakukan perjalanan dinas yang mendapat sanksi, namun juga atasan yang memberikan izin," kata dia.
Merujuk pada Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo pada 12 Mei lalu 2020, perjalanan dinas bagi PNS dapat dilakukan dengan mendapat persetujuan dari atasan dan juga harus berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Daniela Dinda)
Perjalanan dinas itu dapat dilakukan untuk keluar atau masuk wilayah batas negara ataupun batas wilayah administratif di seluruh Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang merujuk pada Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
"Pemberian tugas ini juga memperhatikan tingkat urgensi dari pelaksanaan perjalanan dinas serta memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian," tulis Tjahjo dalam SE tersebut.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi PNS saat akan melakukan perjalanan dinas adalah, pertama mendapatkan surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau Kepala Kantor.
Kemudian, PNS itu perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 melalui pemeriksaan mesin Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test. Diperlukan juga surat keterangan sehat yang diperoleh dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Terakhir, PNS tersebut harus melaporkan rencana perjalanan yang meliputi jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan atas perjalanan dinas yang dilakukan.
Surat Edaran itu pun Tjahjo tujukan kepada sejumlah pimpinan instansi negara seperti Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, Kepala BIN.
Kemudian, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik.
Serta juga para Kepala Daerah seperti Gubernur, Bupati, dan juga Walikota.
Sebelumnya, pemerintah melarang PNS untuk melakukan perjalanan ke luar daerah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. (mjo/CNN Indonesia)
Quote:
Menpan RB Tjahjo Kumolo Melonggarkan Larangan Perjalanan Dinas ASN
Oleh : NIKOLAUS HARBOWO
13 Mei 2020 04:01 WIB
Oleh : NIKOLAUS HARBOWO
13 Mei 2020 04:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Namun, kali ini, pemerintah memberikan kelonggaran bagi aparatur yang harus melakukan perjalanan dinas asalkan mengantongi surat tugas dari instansi dan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Perpanjangan masa bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menpan dan RB No 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
”Diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menpan dan RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Dalam surat itu, Menpan dan RB juga mengingatkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi untuk memastikan sistem kerja ASN tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
Selain itu, PPK juga diminta melakukan penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah di wilayah yang diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ini sesuai dengan SE Menpan dan RB No 45/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB.
Perjalanan dinas
Tak sebatas itu, Menpan dan RB juga menerbitkan SE Menpan dan RB No 55/2020 untuk merevisi larangan ASN bepergian ke luar daerah atau mudik dan cuti di masa pandemi Covid-19.
Dalam SE yang baru tersebut, Tjahjo mengizinkan ASN melakukan perjalanan dinas ke luar negeri atau luar kota dengan syarat memenuhi kriteria yang ditentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kriteria yang dimaksud meliputi ASN harus menunjukkan identitas diri atau kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Kedua, ASN harus mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau kepala kantor. (KOMPAS)
Quote:
Kalau ketemu ada yang melanggar video-in gan atau foto.
kirim ke : https://apps.bkn.go.id/WBSBKN/buatAd...
sertakan tanggal dan waktu lengkap kalau tahu namanya pelakunya lebih baik.
pelapor aman dan rahasia di jamin oleh UU Perlindungan Saksi.
kirim ke : https://apps.bkn.go.id/WBSBKN/buatAd...
sertakan tanggal dan waktu lengkap kalau tahu namanya pelakunya lebih baik.
pelapor aman dan rahasia di jamin oleh UU Perlindungan Saksi.







eksspy dan 12 lainnya memberi reputasi
13
1.1K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan