- Beranda
- Komunitas
- News
- SINDOnews.com
Mirip Koruptor, Pelanggar PSBB Dikenakan Rompi Oranye sembari Nyapu Fasum


TS
sindonews.com
Mirip Koruptor, Pelanggar PSBB Dikenakan Rompi Oranye sembari Nyapu Fasum

JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta segera menindak pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan sanksi membersihkan beberapa fasilitas umum (fasum). Saat disanksi mereka akan mengenakan rompi berwarna oranye mirip yang digunakan tahanan koruptor.
Sanksi seperti itu diberikan kepada masyarakat yang mengendarai sepeda motor, mobil, dan berjalan kaki ke luar rumah tetapi tak mengenakan masker. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta. (Baca: Sanksi Pelanggar PSBB DKI, Gunakan Rompi Khusus Bersihkan Fasilitas Umum)
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, saat ini pihaknya sudah memiliki rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB". Sehingga, apabila ada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dalam beraktivitas, petugas akan memberikan rompi tersebut dan menyuruhnya menyapu jalanan.
Baca Juga:
- 29 Petugas dan Binaan BNNK Jakut Ikuti Tes Cepat Massal Covid-19
- Tiga Hari Beroperasi, Terminal Pulogebang Berangkatkan 25 Penumpang ke Jateng dan Jatim
- Covid-19 Masih Mewabah, Pimpinan DPRD Kota Tangerang Malah Dapat Mobil Baru
"Kami segera melakukan sanksi tersebut. Kalau teguran lagi, kapan mau insafnya," kata Arifin kepada wartawan, Rabu (13/5/2020). (Baca: PSBB Jakarta, Pemotor Bawa Penumpang dan Tak Pakai Masker Didenda Rp250 Ribu)
Arifin mengatakan telah menyediakan rompi orang terhadap seluruh petugas penjaga check point PSBB yang tersebar di kawasan Jakarta. "Peralatan dari kita, nanti saya kasih rompi orannye, saya kasih sapu," ungkapnya.
Apabila seorang pelanggar mampu membayar denda, lanjut Arifin, mereka diizinkan oleh petugas Satpol PP untuk tidak melakukan pembersihan fasum. Mereka hanya diwajibkan membayar denda administrati dengan kisaran harga dari Rp250 ribu hingga Rp 1 juta.
"Kadang ada orang yang enggak mau disuruh kerja sosial, misalnya seorang direktur, seorang pekerja merasa punya duit, suruh nyapu di jalanan. 'ah saya bayar denda saja '.Yaudah (diizinkan untuk) bayar denda bayar," tukasnya. (Baca: Sanksi Denda Tak Pakai Masker di Jakarta Diterapkan Pekan Depan)
Menurut Arifin kini sudah bukan lagi waktunya untuk melakukan upaya persuasif. Sebab kesuksesan sebuah PSBB harus dikuti dengan langkah penindakan kepada setiap pelanggar. Hal itu mengingat, PSBB di wilayah Ibu Kota sudah berlangsung lama.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/267...sum-1589342713
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-







nona212 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
440
7


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan