- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Gelontorkan Rp25 T untuk Diskon Tiket, Hotel & Voucher


TS
juraganind0
Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Gelontorkan Rp25 T untuk Diskon Tiket, Hotel & Voucher

Quote:
JAKARTA, KOMPAS TV - Kementerian Keuangan mengalokasikan Rp318,09 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal tersebut dalam rangka dukungan bagi perusahaan plat merah di tengah meluasnya dampak ekonomi karena corona virus disease 2019 (Covid-19).
Payung hukum program PEN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Kuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
PP 23/2020 ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020 dan diundangkan pada 11 Mei 2020.
Dalam Pasal 21 PP 23/2020 itu disebutkan, dalam pembiayaan PEN pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) di pasar perdana. Penerbita SBN tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan rill program PEN.
Baca Juga: Utang Negara Berpotensi Membengkak Akibat Dampak Corona
Kemudian nantinya, hasil dari penerbitan utang baru itu disimpan dalam suatu rekening khusus di bank sentral.
“Ketentuan mengenai skema dan mekanisme pembelian SBN oleh BI di pasar perdana diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI,” sebagaimana Pasal 21 Ayat 5 PP 21/2020.
Program PEN ini, dibahas tertutup dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR pada 11 Mei 2020.
Dilansir dari Kontan, draf program PEN yang dihimpun di rapat tertutup itu menyebutkan total anggaran Rp318,09 triliun diperuntukkan bagi sembilan sektor.
Pertama, subsidi bunga untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Ulta Mikro sebanyak Rp 34,15 triliun. Rinciannya, subsidi bunga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan perushaan pembiayaan sebanyak Rp27,26 triliun.
Baca Juga: Tambal Utang Jiwasraya, Cilandak Town Square Dijual
Selanjutnya, Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi, Mekar, dan Pegadaian senilai Rp 6,4 triliun. UMKM online, Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), dan koprasi sejumlah Rp 490 miliar.
Kedua, insentif perpajakan untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat sebesar Rp 63,01 triliun. Anggaran ini untuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan skema ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pecepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketiga, subsidi Bahan Bakar Nabati (BBN) dalam rangka program biodiesel 30% atau B-30 sebanyak Rp 2,78 triliun yang diterima Badan Layanan Umum (BLU) terkait.
Keempat, percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan masyarakat sebesar Rp 94,23 triliun. Dari anggaran tersebut, BUMN yang menerimanya antara lain PT Pertamina senilai Rp 48,25 triliun, PT PLN sebanyak Rp 45,42 triliun, serta Bulog sebanyak Rp560 miliar.
Kelima, sebanyak Rp25 triliun sebagai stimulus dukungan pariwisata berupa diskon tiket, hotel, hingga voucher makanan melalui aplikasi online.
Baca Juga: Modal Bisnis Saat Corona dari Mengutang, Baik atau Tidak?
Keenam, penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM sebanyak Rp 6 triliun. Ini untuk belanja imbal jasa penjaminan (IJP) dan cadangan penjaminan pemerintah.
Ketujuh, penyertaan modal negara (PMN) sebanyak Rp 25,27 triliun untuk lima BUMN yakni PT PLN, PT Hutama Karya (HK), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC).
Kedelapan, talangan modal kerja BUMN sebanyak Rp 32,65 triliun untuk PT Garuda, Perumnas, KAI, PTPN, Bulog, dan PT Krakatau Steel.
Kesembilan, penempatan dana pemerintah di perbankan dalam rangka restrukturisasi sebanyak Rp35 triliun.
Payung hukum program PEN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Kuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
PP 23/2020 ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2020 dan diundangkan pada 11 Mei 2020.
Dalam Pasal 21 PP 23/2020 itu disebutkan, dalam pembiayaan PEN pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) di pasar perdana. Penerbita SBN tersebut dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan rill program PEN.
Baca Juga: Utang Negara Berpotensi Membengkak Akibat Dampak Corona
Kemudian nantinya, hasil dari penerbitan utang baru itu disimpan dalam suatu rekening khusus di bank sentral.
“Ketentuan mengenai skema dan mekanisme pembelian SBN oleh BI di pasar perdana diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur BI,” sebagaimana Pasal 21 Ayat 5 PP 21/2020.
Program PEN ini, dibahas tertutup dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR pada 11 Mei 2020.
Dilansir dari Kontan, draf program PEN yang dihimpun di rapat tertutup itu menyebutkan total anggaran Rp318,09 triliun diperuntukkan bagi sembilan sektor.
Pertama, subsidi bunga untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Ulta Mikro sebanyak Rp 34,15 triliun. Rinciannya, subsidi bunga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan perushaan pembiayaan sebanyak Rp27,26 triliun.
Baca Juga: Tambal Utang Jiwasraya, Cilandak Town Square Dijual
Selanjutnya, Kredit Usaha Rakyat (KUR), UMi, Mekar, dan Pegadaian senilai Rp 6,4 triliun. UMKM online, Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), dan koprasi sejumlah Rp 490 miliar.
Kedua, insentif perpajakan untuk UMKM, dunia usaha, dan masyarakat sebesar Rp 63,01 triliun. Anggaran ini untuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan skema ditanggung pemerintah (DTP), PPh Final UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan pecepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketiga, subsidi Bahan Bakar Nabati (BBN) dalam rangka program biodiesel 30% atau B-30 sebanyak Rp 2,78 triliun yang diterima Badan Layanan Umum (BLU) terkait.
Keempat, percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan masyarakat sebesar Rp 94,23 triliun. Dari anggaran tersebut, BUMN yang menerimanya antara lain PT Pertamina senilai Rp 48,25 triliun, PT PLN sebanyak Rp 45,42 triliun, serta Bulog sebanyak Rp560 miliar.
Kelima, sebanyak Rp25 triliun sebagai stimulus dukungan pariwisata berupa diskon tiket, hotel, hingga voucher makanan melalui aplikasi online.
Baca Juga: Modal Bisnis Saat Corona dari Mengutang, Baik atau Tidak?
Keenam, penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM sebanyak Rp 6 triliun. Ini untuk belanja imbal jasa penjaminan (IJP) dan cadangan penjaminan pemerintah.
Ketujuh, penyertaan modal negara (PMN) sebanyak Rp 25,27 triliun untuk lima BUMN yakni PT PLN, PT Hutama Karya (HK), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dan PT Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC).
Kedelapan, talangan modal kerja BUMN sebanyak Rp 32,65 triliun untuk PT Garuda, Perumnas, KAI, PTPN, Bulog, dan PT Krakatau Steel.
Kesembilan, penempatan dana pemerintah di perbankan dalam rangka restrukturisasi sebanyak Rp35 triliun.
Sumber
https://www.kompas.tv/article/80714/...ng-dapat-jatah
Mantap, sudah bisa beraktivitas kembali. Memang bosan di rumah terus.
Diubah oleh juraganind0 12-05-2020 14:38






sarkaje dan 22 lainnya memberi reputasi
23
1.7K
Kutip
51
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan