Kaskus

News

Sleipnir9Avatar border
TS
Sleipnir9
Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran
Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran
Foto: Muhammad Ridho

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu, dengan batas maksimal H-7 Lebaran. Peringatan itu terbit selang beberapa hari setelah Ida menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan

Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam keterangan resminya, Senin (11/5/2020).

Dalam peringatan tertulisnya itu, Ida juga membeberkan ada denda 5% bagi pengusaha yang telat mencairkan THR. Denda ini pun tidak menghilangkan pengusaha untuk tetap membayar THR. Lalu, bagi pengusaha yang tak membayar akan diberikan sanksi.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tegas Ida.

Sementara, di dalam SE yang diterbitkan pada Rabu (6/5) lalu itu memang memuat ketentuan kelonggaran pembayaran THR dalam bentuk penundaan atau pencicilan bagi pengusaha yang tak mampu membayar kepada pekerjanya sesuai regulasi yang berlaku.
Namun, kelonggaran itu hanya diberikan pemerintah jika para pengusaha sudah memperoleh kesepakatan dari proses dialog dengan pekerja/buruh.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," jelasnya.

Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal, antara lain:
1. Perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap,
2. Perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati,
3. Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan.

1. THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Pengusaha: Buat yang Mampu
Ketua Umum DPD HIPPI (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, peringatan Ida terkait membayar THR maksimal H-7 Lebaran ini hanya bisa dilaksanakan oleh pengusaha yang mampu.

"Jadi peringatan yang baru saja itu menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang mampu supaya membayar 7 hari sebelum Lebaran. Yang mampu loh," kata Sarman kepada detikcom, Senin (11/5/2020).

Ia memahami, ketentuan pencairan THR H-7 Lebaran dan ada denda serta sanksi bagi yang terlambat/tidak membayar ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia pun menyatakan di tengah pandemi Corona ini masih ada perusahaan-perusahaan di berbagai sektor yang mampu membayarkan THR penuh dan tepat waktu. Namun, lebih banyak pengusaha yang tidak mampu dari segi keuangan perusahaannya.

"Nah jadi saya bilang tadi ada yang mampu, ada yang setengah mampu, tapi banyak sekali yang sama sekali tidak mampu," imbuh dia.

Membacara peringatan Ida, menurut Sarman pengusaha yang tidak mampu memang masih bisa mengacu pada SE yang juga baru terbit. Namun, ia meminta agar Kemnaker memberikan sosialisasi terkait kebijakan THR di tengah pandemi ini agar tidak ada kesalahpahaman antara pengusaha dengan pegawai.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani juga mengatakan hal serupa. Peringatan Ida ini memang diperuntukkan bagi pengusaha yang mampu membayar THR tepat waktu. Namun, di tengah pandemi ini lebih banyak pengusaha yang tidak mampu membayarkan THR kepada pegawainya.

"Kalau SE kan buat yang tidak bisa bayar on time. Kalau bisa bayar on time ya diharapkan memang bayar on time dong kalau memang bisa, kalau ada kemampuan. Tapi kan kita tahu perusahaan banyak yang tidak ada. Jadi makanya perlu ada arahan dari Bu Menteri kalau yang nggak bisa begini arahannya, caranya," ujar Shinta kepada detikcom.

Selain itu, Shinta mengatakan SE yang diterbitkan pekan lalu ini bentuknya hanyalah imbauan. Sehingga, jika pengusaha dan pegawai tak menemukan kesepakatan dalam pencairan THR ini, maka kedua pihak harus menempuh jalur hukum, atau pengusaha tetap wajib mencairkan THR tepat waktu dan secara penuh.

"Jadi secara hukum ya tetap kalau nggak ada kesepakatan harus melalui proses mediasi dan lain-lain, tetap seperti biasa," tutur Shinta.

Ia memahami pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan maksimal dengan meneribitkan SE THR ini. Namun, menurut Shinta pengertian dari serikat pekerja/buruh juga diperlukan terkait kewajiban pengusaha membayar THR, sementara keuangan perusahaan tidak sehat.

"Kami harapkan pengertian lah dari pekerja, supaya pekerja juga tahu bahwa perusahaan saat ini keadaannya tidak memungkinkan, bukannya tidak mau. Semoga dengan adanya SE pekerja juga punya mekanisme bipartit, jadi kalau memang nggak bisa bagaimana caranya. Dikasih petunjuklah, tapi bentuknya hanya sebagai petunjuk atau imbauan saja memang," pungkas dia.

sumber
anasabilaAvatar border
onikAvatar border
saeful07Avatar border
saeful07 dan 15 lainnya memberi reputasi
16
981
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan