- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Isi Surat BPK ke Sri Mulyani Soal Utang DBH ke Anies


TS
hantupuskom
Isi Surat BPK ke Sri Mulyani Soal Utang DBH ke Anies
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke pemerintah daerah. Surat tersebut merupakan tanggapan dari surat bendahara negara sebelumnya terkait penyaluran kurang bayar DBH 2019 dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut surat dilayangkan ke Sri Mulyani pada 28 April 2020 lalu. Dalam surat tersebut pihaknya menegaskan pembayaran DBH tidak terkait dengan hasil audit BPK.
"Silakan saja Kementerian Keuangan untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan oleh BPK," ujarnya melalui video conference, Senin (11/5).
Dalam salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com, ada lima poin yang disampaikan BPK ke Sri Mulyani dalam surat itu. Pertama, tentang definisi DBH.
BPK menjelaskan definisi DBH berdasarkan Pasal 11 sampai dengan 24 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. BPK menyatakan DBH seharusnya disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan.
Kedua, alokasi DBH. BPK menyatakan alokasi DBH menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, penundaan pembayaran oleh Kementerian Keuangan akan menyebabkan mismatch antara pendapatan dan belanja di APBD dalam jumlah yang signifikan.
Ketiga, utang DBH di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). BPK menyatakan selama ini secara tidak langsung merupakan pernyataan bahwa pemerintah pusat menggunakan DBH tersebut sebagai sumber pembiayaan spontan (spontaneous financing) untuk kepentingan pemerintah pusat.
Keempat, seperti diketahui Covid-19 terjadi di 2020 sehingga seharusnya hanya akan berdampak bagi pelaksanaan anggaran 2020. Oleh karena itu, pelaksanaan alokasi DBH 2019 seharusnya disalurkan dengan menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk tahun anggaran yang sama.
Kelima, penggunaan penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP 2019 sebagai alat ukur untuk melakukan pembayaran tidak relevan dalam konstruksi pelaksanaan APBN secara keseluruhan.
"Dari penjelasan di atas, Kementerian Keuangan sesungguhnya dapat menggunakan realisasi penerimaan pada LKPP 2019 unaudited (belum diaudit) sebagai dasar perhitungan alokasi pembayaran DBH dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," bunyi surat BPK.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan pembayaran DBH memang tidak memiliki kaitan dengan BPK secara lembaga. Pemberian DBH juga tidak perlu persetujuan BPK.
Dalam hal ini, Kementerian Keuangan juga tidak bermaksud membebankan pembayaran pada kinerja BPK. Akan tetapi, pembayaran DBH kurang bayar didasarkan pada LKPP yang telah selesai diaudit BPK (audited) bertujuan untuk mendapatkan angka pasti. Ia menuturkan dengan mengacu pada LKPP audited, maka penyaluran DBH angkanya lebih kredibel.
"Dengan demikian harapannya governance lebih baik, tidak perlu penyesuaian lagi apabila ada perbedaan atau perubahan angka atau nilai," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Dalam kasus DBH DKI Jakarta, pemerintah telah membayar 50 persen atau senilai Rp2,5 triliun. Sedangkan total kurang bayar DBH DKI Jakarta mencapai Rp5,16 triliun.
"Selanjutnya surat ketua BPK akan dijadikan pertimbangan sambil terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah melakukan refocusing dan realokasi anggaran. Nanti akan dibahas lebih lanjut, belum diputuskan,"imbuhnya.
Sumur:
https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/2...g-dbh-ke-anies
Saling gelut soal duit
bagi kedua belah pihak buzzeRP dipersilahkan pembelaannya

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut surat dilayangkan ke Sri Mulyani pada 28 April 2020 lalu. Dalam surat tersebut pihaknya menegaskan pembayaran DBH tidak terkait dengan hasil audit BPK.
"Silakan saja Kementerian Keuangan untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan oleh BPK," ujarnya melalui video conference, Senin (11/5).
Dalam salinan surat yang diterima CNNIndonesia.com, ada lima poin yang disampaikan BPK ke Sri Mulyani dalam surat itu. Pertama, tentang definisi DBH.
BPK menjelaskan definisi DBH berdasarkan Pasal 11 sampai dengan 24 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. BPK menyatakan DBH seharusnya disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan tahun berjalan.
Kedua, alokasi DBH. BPK menyatakan alokasi DBH menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, penundaan pembayaran oleh Kementerian Keuangan akan menyebabkan mismatch antara pendapatan dan belanja di APBD dalam jumlah yang signifikan.
Ketiga, utang DBH di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). BPK menyatakan selama ini secara tidak langsung merupakan pernyataan bahwa pemerintah pusat menggunakan DBH tersebut sebagai sumber pembiayaan spontan (spontaneous financing) untuk kepentingan pemerintah pusat.
Keempat, seperti diketahui Covid-19 terjadi di 2020 sehingga seharusnya hanya akan berdampak bagi pelaksanaan anggaran 2020. Oleh karena itu, pelaksanaan alokasi DBH 2019 seharusnya disalurkan dengan menggunakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk tahun anggaran yang sama.
Kelima, penggunaan penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPP 2019 sebagai alat ukur untuk melakukan pembayaran tidak relevan dalam konstruksi pelaksanaan APBN secara keseluruhan.
"Dari penjelasan di atas, Kementerian Keuangan sesungguhnya dapat menggunakan realisasi penerimaan pada LKPP 2019 unaudited (belum diaudit) sebagai dasar perhitungan alokasi pembayaran DBH dengan tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," bunyi surat BPK.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan pembayaran DBH memang tidak memiliki kaitan dengan BPK secara lembaga. Pemberian DBH juga tidak perlu persetujuan BPK.
Dalam hal ini, Kementerian Keuangan juga tidak bermaksud membebankan pembayaran pada kinerja BPK. Akan tetapi, pembayaran DBH kurang bayar didasarkan pada LKPP yang telah selesai diaudit BPK (audited) bertujuan untuk mendapatkan angka pasti. Ia menuturkan dengan mengacu pada LKPP audited, maka penyaluran DBH angkanya lebih kredibel.
"Dengan demikian harapannya governance lebih baik, tidak perlu penyesuaian lagi apabila ada perbedaan atau perubahan angka atau nilai," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Dalam kasus DBH DKI Jakarta, pemerintah telah membayar 50 persen atau senilai Rp2,5 triliun. Sedangkan total kurang bayar DBH DKI Jakarta mencapai Rp5,16 triliun.
"Selanjutnya surat ketua BPK akan dijadikan pertimbangan sambil terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah melakukan refocusing dan realokasi anggaran. Nanti akan dibahas lebih lanjut, belum diputuskan,"imbuhnya.
Sumur:
https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/2...g-dbh-ke-anies
Saling gelut soal duit
bagi kedua belah pihak buzzeRP dipersilahkan pembelaannya







78Kg dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.2K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan