- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Batas Waktu Perusahaan Beri THR ke Karyawan, Molor ada Sanksi


TS
conaga
Ini Batas Waktu Perusahaan Beri THR ke Karyawan, Molor ada Sanksi
Surabaya -
Pemprov Jatim mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/buruh di tengah pandemi COVID-19. Kapan batas perusahaan memberi THR?
"Dalam rangka ini, disampaikan dengan hormat untuk semua perusahaan dan pengusaha, berdasarkan surat edaran yang telah berlaku. Diharapkan untuk membayarkan THR sekurang-kurangnya H-7 Hari Raya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (10/5/2020).
Himawan mengimbau semua perusahaan memiliki prinsip untuk membayar THR bagi karyawannya. Menurut Himawan, jika perusahaan memang kesulitan membayarkan THR kepada karyawan, maka perlu adanya pembicaraan lebih lanjut dengan karyawan untuk menemukan solusi terbaik.
[table][tr][td]Baca juga: Khofifah Sebut Perusahaan Wajib Keluarkan THR Idul Fitri[/td]
[/tr]
[/table]
"Itu dikarenakan supaya pola pembayaran THR dapat disepakati bersama," ujarnya.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban
pengusaha untuk membayar.
"Walau ada denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh. Nantinya denda dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, hal itu sudah diatur dalam peraturan," tegasnya.
[table][tr][td]Baca juga: Perajin Tahu Kediri Terdampak Wabah Corona, Ini Upaya Pemkot[/td]
[/tr]
[/table]
Untuk perusahaan/pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja/buruh, lanjut Himawan, akan dikenai sanksi administratif yang diatur di dalam Pasal 8 Permenaker RI Nomer 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Jadi sanksi administratif untuk pengusaha yang tidak membayar THR berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha. Sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan atau tindak lanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan," pungkas Himawan.
https://news.detik.com/berita-jawa-t...m=news_mostpop
lanjutkan, perjuangan. negara sudah tidak ada uang, mulai mengungruk uang pengusahan. lebih baik PHK adalah solusi.






zafinsyurga dan 10 lainnya memberi reputasi
11
800
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan