Kaskus

Entertainment

arif.aldianto06Avatar border
TS
arif.aldianto06
RUU Cipta kerja Bagi Reformasi Terhadap Berbagai Regulasi Yang Ada

 RUU Cipta kerja Bagi Reformasi Terhadap Berbagai Regulasi Yang Ada

Reformasi regulasi ketenagakerjaan di Indonesia bukan hanya perlu, tapi mendesak. Sejak 2005-2020, skor Indonesia untuk kebebasan ketenagakerjaan mengalami tren penurunan.

Direktur Riset Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) Muhamad Arif Hadiwinata melihat RUU Cipta Kerja (Ciptaker) adalah peluang bagi reformasi terhadap berbagai regulasi yang ada.

“Dalam riset kami berkesimpulan bahwa seluruh klaster dalam RUU Cipta kerja, termasuk klaster ketenagakerjaan harus tetap dilanjutkan pembahasannya dengan penguatan pada visi kebebasan ketenagakerjaan dan penciptaan iklim mutualistis di antara seluruh stakeholder yang terlibat," terang Arif.

Namun, dia menyayangkan opini yang mengemuka saat ini bahwa RUU Cipta Kerja merupakan reformasi regulasi partisan untuk mengedepankan kepentingan kelompok tertentu. Anggapan yang menggeneralisasi ini kemudian menimbulkan resistensi terhadap RUU. 

“Persepsi diametrik antara buruh dan pengusaha misalnya, harus diperjelas. Lebih bijak, kita mengedepankan kepentingan lebih luas dengan cara duduk bersama. Sehingga lahir sebuah RUU Cipta Kerja yang dapat diterima oleh mayoritas," sambung Arif.

Terkait tren penurunan kebebasan ketenagakerjaan, dalam penelitiannya pada 2018, iklim kebebasan ketenagakerjaan Indonesia berada dalam status mostly unfree dengan skor 50,3. Sementara di 2019, skor menjadi 49,3 dan pada 2020 makin turun ke 49,2 atau menempati peringkat ke-145 dari 184 negara.

“Indeks ini merujuk pada setiap orang bisa bebas menawarkan potensi dirinya di pasar kerja, menetapkan gaji serta memutuskan apakah ia menerima atau menolak tawaran pekerjaan. Kalau ukuran-ukuran semacam ini rendah, artinya kita dituntut segera memperbaiki aturan," kata Arif.

Menurut Dosen Ekonomi UIN Jakarta ini, rendahnya iklim kebebasan ketenagakerjaan menciptakan iklim investasi yang buruk. Akibatnya, langkanya lapangan kerja meningkatkan pengangguran.

Dengan koreksi mendalam dari IMF (International Monetary Fund) terkait estimasi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 hingga 0,5%, total pengangguran diperkirakan mencapai angka 10,16 juta pada 2020.

Arif menegaskan, Indonesia memiliki cukup banyak regulasi ketenagakerjaan. Tapi terbukti tidak efisien dan cenderung tumpang tindih.

“Regulasi yang ruwet juga dapat meningkatkan biaya produksi, serta dapat menghambat wirausahawan untuk berhasil di pasar," tandasnya. 



onikAvatar border
infinitesoulAvatar border
nona212Avatar border
nona212 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
489
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan