localnewsAvatar border
TS
localnews
MUI Jatim Minta Kepala Daerah Aktifkan Masjid dan Musala


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta kepada seluruh kepala daerah di Jatim untuk membuka atau mengaktifkan kembali masjid dan musala.

“Kami telah mengirimkan hasil analisis dan evaluasi penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa Timur terkait dengan kegiatan di rumah ibadah muslim,” ujar Sekretaris MUI Jatim Ainul Yaqin, Sabtu (9/5/2020).

Surat sebanyak 16 lembar tertanggal 9 Ramadhan 1441 H atau 2 Mei 2020 itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Jatim KH Abdushomad Buchori dan Sekretaris Umum H Ainul Yaqin.

Dalam surat dijelaskan mulai dari dasar pemikiran, sudut pandang ajaran Islam terkait kegiatan keagamaan di rumah ibadah hubungannya dengan pencegahan COVID-19.

Terkait dengan ibadah jemaah salat maktubah atau salat lima waktu, terkait dengan ibadah Ramadhan, terkait dengan memakmurkan masjid, terkait dengan ibadah di saat menghadapi musibah COVID-19.

Surat tersebut juga menjelaskan peraturan terkait dengan pelaksanaan PSBB di Jawa Timur. Tinjauan implementasi kebijakan PSBB di Jatim, maka kesimpulannya adalah beribadah di masjid merupakan bagian dari hak yang paling mendasar.

“Mengingat bahwa beribadah di masjid merupakan bagian dari hak dasar yang paling mendasar, pemerintah perlu menerapkan kebijakan yang hati-hati dan proporsional. Kebijakan yang tidak proporsional bisa batal demi hukum karena bisa dianggap melanggar konstitusi,” terang Ainul.

Ia mengatakan, terkait dengan kebijakan PSBB di Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik), hanya Sidoarjo yang dinilai lebih akomodatif.

“Terkait dengan kebijakan PSBB, Peraturan Bupati Sidoarjo No 32 Tahun 2020 terlihat paling akomodatif dibandingkan dengan yang lainnya,” tuturnya.

MUI juga menyarankan agar pemerintah transparan dalam menetapkan suatu daerah sebagai zona atau kawasan merah.

“Jika suatu daerah ada kasus yang masih jelas klasternya karena dapat dilacak, tidak otomatis daerah tersebut dinyatakan tidak terkendali sehingga dilakukan penghentian kegiatan di rumah ibadah yang bisa membingungkan masyarakat,” tuturnya.

Di luar wilayah penerapan PSBB di Jawa Timur, berdasarkan Satuan Tugas Pencegahan COVID-19 MUI Jawa Timur, pada musala di fasilitas umum seperti di jalan tol masih ada sarana ibadah yang belum menyediakan fasilitas alat cuci dengan sabun yang memadai.

“Dan tidak menyediakan peringatan bagi pengguna sarana yang datang. Untuk itu perlu ada teguran kepada pengelolanya agar memperhatikan hal ini,” tegasnya.

Ainul menambahkan, pada kenyataannya masih banyak orang-orang yang karena suatu keadaan harus menjalankan tugas di luar rumah.

Namun oleh karena ada seruan penghentian kegiatan ibadah di masjid, banyak rumah ibadah Umat Islam di jalan-jalan utama tidak hanya menghentikan kegiatan tetapi juga menutup rapat pagarnya.


“Sehingga orang-orang yang bekerja di luar rumah kesulitan menemukan tempat untuk menjalankan salat. Hal ini tentu sangat ironis di negara yang berdasarkan Pancasila denga sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,” katanya.



sumber: http://www.wartaregional.com/2020/05/10/mui-jatim-minta-kepala-daerah-aktifkan-masjid-dan-musala/
betiatina
anasabila
onik
onik dan 21 lainnya memberi reputasi
22
1.4K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan