- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
THR PNS Cair Paling Cepat 13 Mei, Berapa Besarannya?


TS
hongabonga
THR PNS Cair Paling Cepat 13 Mei, Berapa Besarannya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengirim surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 30 April 2020. Surat tersebut berisi penentuan THR untuk sebagian PNS, TNI, polisi, dan pegawai non-PNS.
Sri Mulyani mengatakan, perlu dilakukan peninjauan ulang kebijakan negara tahun 2020, termasuk pemberian THR. Ini karena negara sedang fokus menangani pandemi corona. PNS yang akan menerima THR hanya level eselon III ke bawah. Besaran THR pun 'ikutan tidak normal'. Karena adanya pandemi corona, besar THR tidak akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

PNS hanya akan menerima THR sebesar 1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan kinerja (tukin) tidak masuk dalam THR PNS tahun ini.
Berikut daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS yang akan menerima THR tahun ini:
1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.
2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.
3. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.
6. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain
7. Pegawai Non-PNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi
8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.
Sedangkan, eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak akan mendapat THR untuk tahun ini.
Berikut daftar pejabat negara yang tidak mendapatkan THR tahun ini:
1. Pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil menteri
3. Pimpinan tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri
5. Dewan pengawas BLU
6. Dewan pengawas LPP
7. Staf khusus kementerian
8. Hakim Ad hoc
9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara
11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Sri Mulyani dikabarkan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp29 trilun untuk THR. Pemerintah juga akan merilis Peraturan Presiden (PP) tentang pencairan anggaran.
Pencairan THR akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri. Ini berarti sekitar tanggal 13-14 Mei 2020.
SUMUR
Sri Mulyani mengatakan, perlu dilakukan peninjauan ulang kebijakan negara tahun 2020, termasuk pemberian THR. Ini karena negara sedang fokus menangani pandemi corona. PNS yang akan menerima THR hanya level eselon III ke bawah. Besaran THR pun 'ikutan tidak normal'. Karena adanya pandemi corona, besar THR tidak akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

PNS hanya akan menerima THR sebesar 1 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan kinerja (tukin) tidak masuk dalam THR PNS tahun ini.
Berikut daftar Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS yang akan menerima THR tahun ini:
1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.
2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.
3. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.
6. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain
7. Pegawai Non-PNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi
8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.
Sedangkan, eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak akan mendapat THR untuk tahun ini.
Berikut daftar pejabat negara yang tidak mendapatkan THR tahun ini:
1. Pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil menteri
3. Pimpinan tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri
5. Dewan pengawas BLU
6. Dewan pengawas LPP
7. Staf khusus kementerian
8. Hakim Ad hoc
9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara
11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Sri Mulyani dikabarkan telah menyiapkan anggaran sekitar Rp29 trilun untuk THR. Pemerintah juga akan merilis Peraturan Presiden (PP) tentang pencairan anggaran.
Pencairan THR akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri. Ini berarti sekitar tanggal 13-14 Mei 2020.
SUMUR
Diubah oleh hongabonga 09-05-2020 12:59






nona212 dan 11 lainnya memberi reputasi
12
840
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan